Keseriusan pemerintah untuk menarik pajak dari perusahaan digital raksasa dunia, seperti; Google, Facebook, Twitter, Youtube, Yahoo! dan sejenisnya masih ditunggu. Sebab, keberadaan perusahaan digital perlu diberikan kepastian hukum, sekaligus kepastian bagi penerimaan negara.
Raksasa digital tersebut telah mendapatkan banyak keuntungan dari pengguna internet di Indonesia, terutama dari bisnis iklan di Indonesia. Salah satu hambatannya, menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), ialah belum adanya peraturan menkominfo tentang perusahaan konten berbasis internet atau over the top (OTT). Aturan saat ini masih sebatas surat edaran. "Permen Kominfo belum juga terbit, sepertinya Permen ini banyak tantangannya," kata I Ketut Prihadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), kemarin (8/9).
Kabar yang diterima oleh Prihadi, salah penolakan datang dari beberapa kedutaan besar negara asing di Indonesia. Salah satunya dari Amerika Serikat. Selain itu, peno-lakan juga datang dari perusahaan yang akan terkena kewajiban.
Perusahaan- perusahaan tersebut menilai rencana kebijakan tersebut tidak realistis. "Kata mereka, best practice di negara lain cukup PPN, tapi bagi kami, PPN itu yang kena beban pelanggan, bukan mereka," katanya.
Ketut mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mencoba menanyakan mandeknya penerbitan peraturan menteri tersebut ke Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Tapi, Rudi memintanya untuk menunggu.
Segera dibahas
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menjelaskan, penerbitan permen itu masih dalam proses dan tidak menemui hambatan. Permen tersebut telah dibahas bersama dengan Menteri Keuangan sebelumnya, yakni Bambang Brodjonegoro. "Sejak diganti, saya belum berbicara lagi. Kami akan segera membicarakannya lagi," jelas Rudiantara kepada KONTAN.
Sebelumnya, akhir Agustus lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, akan menerbitkan peraturan menteri komunikasi dan informatika pada akhir tahun ini. Permen tersebut, salah satu isinya, terkait pajak bagi OTT. Kini, Kemkominfo tengah mencari format penerapan pajak yang pas bagi OTT. "Salah satu opsinya ialah membuat badan usaha tetap (BUT)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza.
Sutrisman, Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), berharap, pemerintah segera memberikan kepastian soal rencana pengenaan pajak kepada perusahaan raksasa digital. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kesamaan perlakuan kepada pelaku usaha.
Sutrisman mengatakan, saat ini layanan komunikasi dari perusahaan raksasa digital telah menyebabkan penghasilan operator telekomunikasi di dalam negeri menciut. "Keberadaan mereka membuat layanan voice dan SMS tidak bisa jadi tumpuan lagi," katanya. Akibatnya pendapatan negara ikut berkurang.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 9 September 2016)
Foto : reuters
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik dari pertemuan G20 di Argentina, termasuk di antaranya pajak untuk ekonomi digital.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan terus memantau kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan digital raksasa Over The Top (OTT), seperti Google, Facebook, Twitter, Youtube, dan lainnya. Hal ini menyusul keberhasilan pemerintah menarik pajak Google tahun 2015.selengkapnya
Dalam pertemuan G20 di Argentina, pajak untuk ekonomi digital dibahas. Negara-negara G20 dalam hal ini ingin agar Inclusive Framework on base erosion and profit shifting (BEPS) - OECD menyampaikan rekomendasi kebijakan yang akan dilakukan secara bersama.selengkapnya
Perusahaan digital besar yang beroperasi di Uni Eropa, seperti Alphabet Inc atau Twitter Inc harus siap-siap menghadapi pajak penghasilan kotor sebesar 3% berdasarkan lokasi pengguna mereka. Ini adalah aturan yang tercantum dalam draf proposal oleh Komisi Ekonomi Uni Eropa.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan terus mengejar pajak perusahaan-perusahaan digital raksasa Over The Top (OTT) yang mengeruk pendapatan di Indonesia. Langkah ini dilakukan pasca keberhasilan pemerintah dalam memajaki Google untuk tahun pajak 2015.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, banyak negara berharap adanya basis pajak dari perusahaan digital. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait prinsip-prinsip mengenai pemajakan digital tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya