Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah memutar otak untuk memikirkan sejumlah cara yang tepat agar keberadaan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pertanian, tidak membebani petani.
Hal tersebut harus dilakukan guna menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) No.70/2014 yang memutuskan untuk membatalkan sebagian Perpres No.31/2007.
Pasalnya, pascaputusan MA yang membatalkan sebagian isi pada Perpres No.31/2007, yakni Perpres yang mengatur barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN itu, telah mengakibatkan terjadinya perubahan daftar barang kena pajak yang sebelumnya bebas PPN menjadi kena PPN, begitu juga sebaliknya, terutama di sektor pertanian.
Pada putusan tersebut dinyatakan bahwa penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN. Dulu sebelum putusan MA, statusnya dibebaskan dari pengenaan pajak.
Implikasinya, barang pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran, beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai, termasuk barang yang tidak kena pajak. Sedangkan barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan yang semula dibebaskan dari pajak menjadi dikenakan PPN.
Adapun, sejumlah barang kena PPN itu, antara lain untuk produk perkebunan, antara lain kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, pisang, jeruk, mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya.
Oleh sebab itu, lantaran putusan MA sudah inkracht, maka otomatis bagi pengusaha komoditi pertanian yang dulunya tidak perlu repot-repot dengan PPN, terhitung sejak 22 Juli 2014 harus mulai menginventarisir transaksinya karena sudah ada pengenaan pajak.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofianto Kurniawan mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mendalami dampak dan sebagainya bagi petani.
"Kami coba cari solusi terbaik," ujarnya usai Rapat Koordinasi (Rakor) PPN Pertanian di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (19/2/2019).
Pihaknya mengakui pada pertemuan kali ini masih belum bisa menghasilkan keputusan final solusi terbaik apa yang bisa dikeluarkan dan masih akan dirapatkan kembali agar keberadaan kebijakan terkait PPN pertanian tersebut tidak membebani petani.
"Nanti kebijakannya akan seperti apa, itu masih mau kami rapatkan, perdalam lagi sebelum regulasinya kami terbitkan kira kira seperti apa. Kami akan mengacu ke putusan MA. Kami berikan solusi ke petani, jadi kebijakan seperti apa yang akan kami tempuh, akan kami lihat lagi, analisis," terangnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhir tahun lalu mengakui bahwa dengan adanya putusan MA terkait PPN pertanian tersebut cukup membebani petani hasil bumi dan menguntungkan bagi petani tandan buah segar.
Sebab petani bisa melakukan restitusi pajak masukan. Sementara itu, bagi petani lain yang tidak diolah dalam bentuk biji atau dalam bentuk segar, putusan tersebut memberatkan. Hal inilah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.
"Keputusan MA membuat petani tandan buah segar itu bagus, tapi buat yang lain (petani hasil bumi), karena dia dikelompokkan semuanya dalam satu kelompok, aturan itu membuat susah," ujarnya, saat itu.
Oleh sebab itu, lanjut dia, guna mencari jalan keluar untuk mengurangi beban petani itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dirinya juga belum berani mengungkapkan solusi terbaiknya.
"Masih ada pilihan jadi saya belum berani menjelaskan tapi kita mau mencari cara membantu petani-petani hasil bumi supaya mereka lebih ringanlah sampai dengan mereka tidak terlalu berat, dan tidak didorong ke petani PPN-nya," ujarnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 20 Februari 2019)
Foto : Bisnis
Merespons kebijakan baru pemerintah yang telah menaikkan pajak ekspor sekitar 10% terhadap produk biji-bijian pada Senin (3/9/2018), petani Argentina berpotensi menunda penjualan gandum dan menanam lebih sedikit jagung pada tahun ini.selengkapnya
Nama Aki Mad'i mendadak menjadi primadona di lingkungan wajib pajak di Kabupaten Purwakarta. Dia bukan seorang pengusaha mentereng atau politisi ternama, dia hanyalah seorang petani ikan tradisional yang ternyata taat membayar pajak setiap bulannya. Aki Mad'i adalah seorang petani ikan jaring apung di Waduk Jatiluhur. Warga Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani itu memiliki empat jaring terapungselengkapnya
Pemerintah mengaku kesulitan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil pertanian yang digunakan di dalam negeri. Produk pertanian mulai dikenakan pajak setelah pengusaha kelapa sawit menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 kepada Mahkamah Agung.selengkapnya
Pemerintah masih memutar otak supaya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil olahan produk pertanian kena pajak tidak merugikan petani. Pajak yang dikenakan ini adalah pajak pertambahan nilai (PPN).selengkapnya
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok dalam waktu dekat ini dinilai Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) sebagai penghancuran jutaan petani tembakau yang selama ini menggantungkan hidupnya dari tembakau.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya