Pemerintah akhirnya menemukan jalan keluar atas keluhan pengusaha yang menganggap masa periode pertama pelaksanaan program pengampunan pajak terlalu singkat. Tanpa memperpanjang batas waktu periode pertama, pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan pemerintah belum bisa memperpanjang masa tax amnesty periode pertama. Namun, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan setuju untuk memberikan kelonggaran seperti usulannya yang lain.
“Jadi kalau untuk deklarasi atau repatriasi tetap harus bayar tebusan juga, tapi adminsitrasinya menyusul, sampai Desember diperbolehkan, tadi respons Menteri Keuangan setuju,” kata Rosan, usai makan malam dengan Jokowi di Istana Negara, Kamis (22/9).
Seperti diketahui, sebelumnya para pengusaha mengajukan dua opsi usulan bagi pemerintah terkait pelaksanaan program tax amnesty. Opsi pertama adalah memperpanjang masa periode pertama, dari yang awalnya akan selesai akhir bulan ini menjadi akhir tahun.
Jika usulan ini sulit dilakukan, pemerintah bisa mempertimbangkan opsi kedua, yakni dengan melonggarkan ketentuan periode pertama. Pengusaha bisa mendaftar pada periode pertama, tapi proses administrasinya menyusul di periode kedua.
Usulan ini sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, tapi ditolak. Para pengusaha ini pun mengadu dan menyampaikan usulan ini kepada Jokowi, Kamis Siang, sebelum agenda makan malam tersebut. Jokowi berjanji akan segera menindaklanjuti usulan ini.
Selang beberapa jam kemudian, dalam agenda makan malam di Istana Negara, usulan pengusaha ini kembali dibahas bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah akhirnya menyetujui usulan yang kedua.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan para pengusaha sebenarnya mengeluhkan kesulitan menyiapkan proses administrasi untuk bisa ikut tax amnesty pada periode pertama. Oleh karena itu, tidak perlu memperpanjang masa periode pertama, karena prosesnya akan sangat panjang.
Kementerian Keuangan memberikan penekanan bahwa yang paling penting diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan. Jika dilakukan pada periode pertama, akan mendapatkan tarif yang lebih rendah.
Sementara untuk persyaratan administrasi dan dokumen pendukung, masih bisa menyusul kemudian. Menteri Keuangan akan mengeluarkan peraturan (PMK) yang bisa mengatur proses administrasi diperpanjang hingga akhir tahun. Hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
“Yang paling penting, sesuai semangat UU, mereka (wajib pajak) melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu. Persyaratan lainnya bisa menyusul,” kata Sri Mulyani.
Sri mengaku belum bisa memastikan kapan PMK ini akan diterbitkan. Kementerian Keuangan telah menunjuk tim untuk menyusun draf aturan berdasarkan keputusan yang telah dibuat dihadapan Presiden Jokowi dan para pengusaha tadi malam.
Rosan mengakui selama ini memang proses administrasi yang memberatkan para pengusaha untuk mengikuti tax amnesty. Proses ini memakan waktu yang cukup lama dan tidak mungkin bisa mengejar hingga batas waktu periode pertama berakhir.
Pengusaha sangat berminat ikut tax amnesty, terutama pada periode pertama yang tarifnya rendah. Dengan diperpanjangnya administrasi tax amnesty ini, Rosan optimistis akan semakin banyak pengusaha yang mengikuti program ini.
Menurut Rosan, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia sudah punya rencana untuk mendaftar tax amnesty, secara serentak. "Kami mengimbau tanggal 27 (September) ini bersama-sama deklarasi meskipun sudah banyak juga yang deklarasi," ucap Rosan.
Sumber : katadata.co.id (23 September 2016)
Foto : katadata.co.id
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pemerintah belum berniat memperpanjang periode pertama pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) kendati realisasi dana tebusan masih minim.selengkapnya
Pemerintah memastikan tak akan memperpanjang periode pertama kebijakan pengampunan pajak. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pemerintah hanya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak besar yang hendak mengikuti pengampunan pajak.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Pemerintah memberi sinyal tertutupnya ruang untuk perpanjangan periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan tarif tebusan termurah 2 persen. Penegasan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Uang tebusan yang berasal dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 31 Oktober 2016 telah mencapai Rp94,1 triliun. Meski begitu, realisasi tersebut hanya meningkat sekitar Rp900 miliar dari capaian pada akhir periode pertama, di mana realisasinya mencapai Rp93,2 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya