Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pemerintah memperluas fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor jasa nol persen. Perluasan tarif PPN nol persen ini diharapkan bisa mendorong peningkatan ekspor jasa.
"Kami menambah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapat fasilitas perpajakan dalam bentuk tarif PPN nol persen," kata Menkeu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).
Ia menyebutkan ekspor jasa tersebut berupa jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi dan pembukuan serta audit, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan freight forward jasa pengurusan alat transportasi.
Menurut Menkeu, saat ini pihaknya sedang memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan pemberian fasilitas perpajakan itu. "Dengan demikian nantinyabkita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara negara ASEAN lainnya," kata Sri Mulyani.
Pada awal paparannya, Menkeu menyebutkan pemerintah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa tax allowance, fasilitas PPN untuk pelaku UMKM dan insentif perpajakan di sektor pertambangan serta bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah.
"Kemudian kita juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, free trade zone dan tempat penimbunan barang," katanya.
Ia mengakui Presiden Joko Widodo meminta berbagai insentif itu dievaluasi secara sangat ketat dari sisi efektivitasnya. Ia menyebutkan untuk fasilitas tax holiday, dalam waktu 6 bulan, mulai April hingga saat ini sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk sembilan perusahaan yg akan memperkerjakan 8.000 tenaga kerja di Indonesia.
Dari sembilan investasi itu, delapan adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu adalah perluasan. "Bapak Presiden meminta kami untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul betul meningkatkan investasi," katanya.
Sementara untuk penurunan tarif PPh untuk UKM dari 1,0 persen menjadi 0,5 persen, Menkeu menyebutkan saat ini jumlah pembayar pajak naik. Jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 pelaku UKM dengan jumlah pajal Rp5 triliun dari 1,5 juta pelaku UKM.
Ia menyebutkan rancangan PMK baru sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan untuk menunjang kegiatan ekspor dan investasi. "Untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang hulu migas dan pengalihan participating interest dan uplift, sedang diselesaikan bersama dengan Kementerian ESDM," katanya.
Menurut dia, Kemenkeu juga akan menyelesaikan beberapa kebijakan terkait devisa hasil ekspor bersama Bank Indonesia. "Mereka meletakkan devisa hasil ekspor dari ekspor SDA dalam bentuk deposito di dalam negeri, tarif PPh-nya hanya 10 persen dari yang tadinya di atas 15 persen, untuk tiga bulan, PPh final depositonya 7,5 persen, lebih dari 6 bulan nol persen," katanya.
Jika dikonversi dalam rupiah maka insentifnya akan lebih besar yaitu 7,5 persen sebulan dan 5,0 persen tiga bulan.
Menkeu menyebutkan pihaknya segera menyelesaikan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha. "Kami akan selesaikan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan untuk melakanakan merger, akuisisi dan pembentukan holding," katanya.
Sumber : republika.co.id (Bogor, 21 November 2018)
Foto : Republika
Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Penadapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rustam Effendi tengah memproses dan mengkaji sektor jasa yang atas ekspornya bisa diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias tarif 0 persen.selengkapnya
Pemerintah tengah menggodok adanya tambahan jenis ekspor jasa yang terkena aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen. Hal tersebut guna meningkatkan ekspor jasa dan mendatangkan lebih banyak devisa.selengkapnya
Dalam diskusi yang digelar Kamar Dagang dan Industri Indonesia bertajuk 'Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Ekspor Jasa di Indonesia', anggota LP3E Kadin, Ina Primiana, menjelaskan masalah ketenagakerjaan dan kaitannya dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) nol persen atas ekspor jasa kena pajak.selengkapnya
Pemerintah tengah mendorong ekspor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkecil current account deficit (CAD). Bila membedah lebih dalam, Indonesia memiliki peluang untuk mengekspor jasa namun selama ini ketergantungan dengan impor jasa.selengkapnya
Dalam rangka mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan, Menteri Keuangan (Menkeu) telah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen (0%).selengkapnya
Pemerintah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan tarif 0%. Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku pada 29 Maret 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya