Pemerintah Perlu Tingkatkan Sumber Pendapatan Pajak

Rabu 10 Jul 2019 11:27Ridha Anantidibaca 286 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0382



Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia, Berly Martawardaya, mengatakan kondisi keuangan negara saat ini berjalan normal sehingga masyarakat diminta tak khawatir. Namun Pemerintah diminta menggali dan memperluas sumber pendapatan salah satunya melalui pajak.

“Memang pada periode Januari-Maret kondisi keuangan negara menipis. Namun mulai akhir Maret serta April dan seterusnya, seiring dengan pembayaran pajak tahunan dan mengalirnya pemasukan negara dari sektor lainnya, kondisi keuangan mulai stabil," kata Berly melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7).

Meskipun keuangan sudah mulai stabil. Akan tetapi menurut Berly, perekonomian negara masih memerlukan perbaikan. Ada banyak perbaikan yang harus dilakukan di luar peningkatan ekspor dan pengurangan impor. Perbaikan alternatif lainnya adalah menggali potensi potensi sumber pendapatan yang selama ini belum tersentuh atau belum terealisasi.

“Yang perlu diperbaiki adalah pendapatan negara di bidang pajak. Target pajak kita selama ini belum tercapai 100 persen. Selain itu, tax ratio kita juga masih rendah. Baru pada angka 10-12 persen dari GDP kita," ujar pria yang juga merupakan dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI tersebut.

Kemudian, ia membandingkan rasio pajak Indonesia dengan Thailand. Ia mengatakan, rasio pajak Thailand sudah mencapai 17 persen. Oleh sebab itu, sudah saatnya bagi Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak.

Selain itu, salah satu sektor pajak yang masih bisa digenjot adalah pajak orang pribadi. Ia menuturkan, jumlah warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih harus ditingkatkan.

Termasuk pula perusahaan-perusahaan tambang. Banyak di antara mereka yang masih belum membayar pajak. Berly berharap, pemerintah akan lebih serius dalam memerhatikan dan menggali potensi pajak dari sektor pertambangan.

Selain pajak, Berly juga menyoroti cukai. Target penerimaan cukai, menurut Berly sudah terpenuhi secara baik. Karena itu, sektor cukai yang sudah memenuhi kewajibannya secara baik, tahun 2019 ini tidak perlu dikotak katik.

Yang perlu digali di sektor cukai adalah potensi cukai yang ada di luar negeri tapi di dalam negeri belum dikenakan cukai. Salah satunya adalah cukai minuman bersoda maupun minuman yang mengandung kadar gula yang sangat tinggi.

“Di luar negeri  jenis minuman yang mengandung kadar gula tinggi yang dapat menimbulkan penyakit dalam jangka panjang sehingga membutuhkan biaya perawatan kesehatan pada masyarakat yang mengkonsumsinya dikenakan cukai yang cukup tinggi. Karena itu, sudah saatnya pemerintah Indonesia  menerapkan cukai bagi produksi minuman minuman yang mengandung zat zat yang membahayakan kesehatan tubuh,”  papar Berly Martawardaya.

Ditambahkan oleh Berly, Pemerintah juga perlu menerapkan cukai bagi plastik dan industri plastik. Alasannya plastik jangka pendek dan jangka panjang menimbulkan pencemaran  lingkungan. Bahkan merusak lingkungan.

Karena itu, untuk mengurangi penggunaan plastik, pemerintah perlu menerapkan cukai plastik. Penerapan biaya atas penggunaan plastik bukan hanya dilakukan oleh pengusaha atau pengelola super market dan sejenisnya kepada masyarakat sebagai konsumen, tapi harus dilakukan langsung oleh pemerintah. Selain memberikan pemasukan yang besar bagi negara, juga akan membuat masyarakat meminimalisir penggunaan plastik.

Di tempat yang sama, ketua Bidang Ekonomi Pengurus Pusat GP Ansor Sumantri Suwarno sependapat dan mendukung apa yang disampaikan Berly Martawardaya. Menurut  alumni FEB UI, jika pemerintah jeli, masih banyak sumber sumber pendapatan negara yang belum digali dan dimanfaatkan oleh pemerintah menjadi sumber pendapatan negara yang dapat menutupi atau mengurangi defisit anggaran negara.

Di negara negara lain, plastik sudah mulai dikenakan cukai. Karena itu sudah saatnya pemerintah menerapkan cukai bagi industri maupun pemakaian plastik di Tanah Air. Selain untuk melindungi  lingkungan dan alam sekitar dari bahaya plastik juga untuk menambah pundi pundi pendapatan negara.

Pemerintah perlu lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan negara di bidang cukai. Bukan hanya berkutat pada industri tertentu saja yang sudah dikenai cukai dan mencapai target.

"Tapi pemerintah harus menggali sektor lain yang perlu dikenakan cukai. Di antaranya minuman bersoda dan industri plastik itu sendiri,” papar Sumantri Suwarno.

Pada kesempatan tersebut Sumantri Suwarno menyesalkan pemerintah yang terlalu banyak berkutat pada penarikan cukai di industri rokok atau tembakau. Sementara cukai di produk atau industri lainnya masih diabaikan.

Menurut konsultan keuangan beberapa perusahaan property ini, industri tembakau  jangan terlalu diperas dengan mengenakan cukai yang terlalu berat atau kenaikannya berulang ulang. Sebab industri rokok maupun tembakau selain memberikan pendapatan langsung bagi negara yang jumlahnya ratusan triliun juga menyerap lapangan pekerjaan  bagi  rakyat.

Menurutnya industri rokok maupun tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan negara baik langsung maupun tidak langsung. Yang langsung, industri rokok dan tembakau membayar cukai rokok yang cukup signifikan jumlahnya.

Pendapatan tidak langsung, industri rokok dan tembakau menyerap lapangan pekerjaan yang banyak, sebab industri rokok dan tembakau itu padat modal. Jutaan tenaga kerja mendapatkan sumber pendapatan dari industri rokok. Baik dengan menjadi petani tembakau, karyawan atau buruhnya maupun industri ikutannya seperti periklanan, transportasi, dan perdaganganya atau retailernya.

"Jadi Pemerintah harus fair atau adil dalam memperlakukan industry rokok dan tembakau di Tanah Air. Jangan dipukuli terus. Jangan dikenakan cukai terus, Sebab kalau industry rokok dan tembakau kolaps saat ini akan membahayakan perekonomian kita,” papar Ketua Bidang Ekonomi GP Anshor.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 09 Juli 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Dirjen Bea Cukai sebut cukai plastik bukan untuk menutup penerimaan negara yang lesuDirjen Bea Cukai sebut cukai plastik bukan untuk menutup penerimaan negara yang lesu

Rencana pengenaan cukai plastik kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ke komisi XI DPR RI. Di saat yang berdekatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan target penerimaan pabean tidak akan tercapai karena lesunya penerimaan dari bea keluar.selengkapnya

Pemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holidayPemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holiday

Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya

YLKI Minta Cukai Plastik Bukan untuk Gali Pendapatan NegaraYLKI Minta Cukai Plastik Bukan untuk Gali Pendapatan Negara

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi rencana Kementerian Keuangan mengenakan cukai plastik pada pelaku usaha sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram. Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan jika melihat dampak negatif yang ditimbulkannya, menurutnya plastik pantas dikenai cukai.selengkapnya

Masih Ada Daerah di Jabar Yang Protes Dana Bagi Hasil Cukai TembakauMasih Ada Daerah di Jabar Yang Protes Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya

Kemkeu usulkan dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukaiKemkeu usulkan dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai

Kementerian Keuangan kembali mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Dalam rancangan ini, ada dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai.selengkapnya

Ditjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada MaretDitjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :