
Pemerintah percaya diri bisa memberlakukan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty mulai bulan depan. Meskipun sampai saat ini bakal beleid tersebut belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adalah Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi yang mengungkapkan target pemberlakuan pengampunan pajak tersebut. Menurut Sofjan, rencananya Senin (21/2) mendatang pemerintah akan melakukan finalisasi pembahasan RUU Pengampunan Pajak bersama DPR.
“Kalau tidak ada kendala, bisa segera diterbitkan dan pengampunan pajak bisa berlaku Maret 2016,” kata Sofjan di Batam, seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (18/2).
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menjelaskan, amnesti pajak diperlukan untuk menarik pulang dana milik warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.
“Nantinya bagi mereka yang menarik dananya dari luar negeri, dan menempatkannya dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan pemerintah akan diberikan insentif,” kata Sofjan.
Insentif yang disediakan sesuai RUU Pengampunan Pajak adalah tarif pinalti yang lebih rendah bagi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dana ke dalam negeri sebesar 1 persen apabila melakukannya dalam tiga bulan pertama sejak aturan itu berlaku.
“Tarifnya naik jadi dua persen pada tiga bulan ke dua dan tiga persen apabila dilakukan dalam enam bulan setelah UU berlaku. Sementara kalau dananya di dalam negeri tetap dua persen, empat persen, dan enam persen," kata Sofjan.
Bisa Berubah
Namun, Sofjan menyatakan draf yang diajukan pemerintah masih bisa berubah sesuai proses pembahasan bersama DPR. Pemerintah menurutnya hanya bisa berharap tidak banyak perubahan yang dilakukan agar kebijakan pengampunan pajak bisa berjalan sesuai target.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menambahkan fasilitas pengampunan pajak hanya berlaku untuk pajak yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Luhut memperkirakan ada sekitar Rp4.200 triliun dana perusahaan dan pribadi yang ditanamkan di deposito. Namun dari dana itu, hanya Rp1.200 triliun yang telah dibayarkan pajaknya oleh sang pemilik.
Pemilik saham PT Toba Bara Sejahtera Tbk itu menjelaskan, selama ini pengusaha khawatir bila melaporkan dananya ke petugas pajak atau fiskus maka akan mendapat banyak pertanyaan mengenai asal muasal uang yang dimilikinya. Sehingga banyak pengusaha memilih untuk mengendapkan dananya di bank, bukannya memutarnya kembali.
Melalui pengampunan pajak tersebut, Luhut mengatakan pemerintah berharap pengusaha mau menggerakkan dana yang mengendap dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 18 Januari 2016)
Foto : antara foto/widodo s. jusuf
Ada empat pertanyaan yang paling sering para wajib pajak tanyakan ketika mereka berkonsultasi untuk menjajaki kemungkinan ikut program amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat soal amnesti pajak yaitu persoalan harta yang akan diungkap.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
“Usul inisiatif RUU KUP dilatarbelakangi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan perekonomian global serta domestik, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih modern sehingga perlu diganti,â€ujarselengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi menegaskan tidak ada perubahan dalam kebijakan post border yang sudah berjalan selama satu tahun ini.selengkapnya
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi meyakini Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) layak tidak batal karena telah melalui prosedur panjang dan sesuai dengan ketentuan penyusunan perundang-undangan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, total dana repatriasi amnesti pajak, atau tax amnesty yang sudah masuk sebesar Rp41,18 triliun. Sayangnya, 99 persen dana tersebut masih mengendap di bank gateway.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya