Kementerian Keuangan mengaku masih mengkaji kemungkinan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) dari bunga obligasi. Penurunan PPh bunga obligasi tentu harus mempertimbangkan iklim investasi yang terjadi saat ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan penurunan pajak bunga obligasi tentu berdampak baik bagi investasi di pasar modal. Namun, kebijakan ini juga harus berlaku adil terhadap instrumen investasi lainnya.
Menurut dia, pendapatan dari instrumen obligasi bersifat tetap antar periode (fixed income), sehingga ada baiknya, kebijakan ini juga dibandingkan dengan instrumen investasi sejenis, seperti deposito.
Saat ini, masing-masing bunga deposito dan obligasi dikenakan pajak. PPh atas bunga deposito ditetapkan 20 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Ini jika nilai deposito sudah berada di atas Rp7,5 juta.
Sementara itu, pajak bunga obligasi saat ini dipatok 15 persen untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan 20 persen bagi wajib pajak luar negeri sesuai PP Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Suahasil mengatakan, jika hanya pajak obligasi saja yang diturunkan, maka itu bisa berdampak negatif bagi pasar deposito. Oleh karena itu, pihaknya masih perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait wacana ini. wacana ini masih dikaji lagi oleh Kemenkeu.
"Jadi memang tidak semudah bahwa menurunkan pajak itu bagus. Tapi lihat environment business yang lain, sehingga rencana ini masih kami kaji," jelas Suahasil, Kamis (24/1).
Selain itu, saat ini perlakuan pajak obligasi juga berbeda-beda di antara instrumen investasi. Misalnya, obligasi yang menjadi instrumen penempatan dana pensiun tidak dikenakan tarif PPh final, sementara tarif pajak PPh final untuk pajak bunga obligasi reksa dana terhitung 5 persen hingga 2020 dan akan meningkat jadi 10 persen mulai 2021 mendatang.
Sehingga, Kemenkeu juga akan mengatur subjek yang sekiranya bisa mendapatkan fasilitas penurunan PPh bunga obligasi tersebut. "Kalau kami mau atur itu, harus diingat dulu siapa saja yang akan kebijakan tersebut," paparnya.
Maka dari itu, memang penurunan pajak bunga obligasi ini akan mengubah perilaku masyarakat dalam memilih instrumen investasi berbasis fixed income. Namun untuk mengimbangi ini, pemerintah juga telah menyiapkan penurunan tarif pajak deposito bagi simpanan dengan denominasi dolar AS.
Suahasil bilang, perubahan beleid ini akan diluncurkan untuk mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2016. Di dalam aturan itu, pemerintah mengenakan tarif 10 persen bagi deposito berjangka satu bulan, 7,5 persen untuk deposito jangka tiga bulan, 2,5 persen untuk deposito enam bulan, dan nol persen bagi deposito dengan jangka enam bulan ke atas.
Kebijakan ini, lanjut dia, juga dimaksudkan agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berada di luar negeri bisa ditempatkan di perbankan domestik. Apalagi sebelumnya, pemerintah sudah merilis PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Yang akan kami perbaiki adalah rollover (penambahan jangka waktu) deposito itu. Kalau misal setelah enam bulan deposito dia dapat penurunan tarif PPh, apakah ketika rollover nanti dia mendapatkan lagi? Itu yang masih kami kaji," pungkas Suahasil.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 24 Januari 2019)
Foto : CNNIndonesia
Kementerian Keuangan tengah mengkaji penurunan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri. Saat ini pajak yang berlaku untuk bunga surat utang luar negeri adalah sebesar 20%.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengatur lagi soal besaran pajak obligasi. Langkah ini sudah dilakukan sebelumnya di 2013.selengkapnya
Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa memahami usulan terkait rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi yang dianggap menambah beban bagi perusahaan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyebut ada kesalahan pengutipan dari wacana pemangkasan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK-EBA) hingga 0%.selengkapnya
Pemerintah berupaya memperdalam pasar keuangan dengan menyederhanakan tarif pajak bunga obligasi. Kebijakan tersebut saat ini dalam proses pembahasan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya