Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah aturan tentang pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat. Salah satu perubahannya ialah kelonggaran barang kena cukai bagi pengusaha rokok dalam menetapkan hasil tembakau untuk jenis tembakau iris.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PMK No.94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat.
Dalam beleid baru ini, ketentuan Pasal 2 Ayat 3 huruf F dihapus dan ditambahkan satu huruf, yakni huruf G mengenai hasil tembakau untuk jenis tembakau iris.
Aturan teranyar mengatur hasil tembakau untuk jenis tembakau iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Di sisi lain, Pasal 2 ayat 3 huruf F yang telah tiada secara berkesinambungan menghapus PMK Nomor 94/PMK.04/Tahun 2018 Pasal 3 ayat 2 huruf D.
Adapun Pasal 3 ayat 2 huruf D yang dihapus menegaskan hasil tembakau berupa tembakau iris yang digunakan sebagai bahan baku oleh pengusaha pabrik lainnya dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dalam hal hasil tembakau berupa tembakau Iris dimaksud telah dikemas.
Pertimbangan PMK ini dibuat adalah sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 terkait ketentuan Pasal 2 ayat 3 huruf f dan Pasal 3 ayat 2 huruf D.
Pemerintah menilai, PMK Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan barang kena cukai hasil tembakau berupa tembakau iris selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai.
Asal tahu saja, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan per tanggal 19 September 2019.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 September 2019)
Foto : Kontan
Pemerintah menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.12 /PMK.07/2019 tentang Rincian DBH CHT Menurut Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2019.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya
Pemerintah mengungkap dana bagi hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) minimal 50% untuk menunjang kinerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2018. Mekanismenya tetap sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.selengkapnya
Pengalokasian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebagian besar tersedot untuk kepentingan kesehatan. Sementara itu kepentingan untuk peningkatan kualitas bahan baku (termasuk petani) justru mendapatkan porsi yang sangat sedikit.selengkapnya
Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020. Dengan besaran kenaikan cukai rokok tersebut, harga jual eceran rokok akan naik 35%. Berbeda dengan produsen rokok, perusahaan tembakau iris justru melihat berkah dari kenaikan cukai ini.selengkapnya
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Perpres ini dibuat agar cukai rokok mampu menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya