Pemerintah Kaji Pelonggaran PPh Orang Pribadi

Jumat 6 Sep 2019 15:18Ridha Anantidibaca 518 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0113



Pemerintah mengkaji kemungkinan pelonggaran Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Salah satu cara yang dikaji adalah dengan mengubah rentang kelompok penghasilan (bracket) pada lapisan (layer) penghasilan kena pajak dalam memungut PPh OP.

Sebelumnya, penghasilan kena pajak merupakan pendapatan bersih seseorang yang dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp54 juta per tahun.

"Bracket itu bisa kami perbaiki dengan Peraturan Pemerintah atau PMK. Artinya, tidak perlu dengan undang-undang," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/9).

Revisi ini dilakukan karena bracket yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak relevan. Selain itu, dengan perubahan bracket juga bisa menambah daya beli masyarakat karena untuk penghasilan tertentu tarifnya bisa turun.

Sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, terdapat empat lapisan PKP. Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta per tahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15 persen.

Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan PPh 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif pajak 30 persen.

"Misalnya, sekarang (penghasilan kena pajak) di atas Rp500 juta sudah kena (PPh) 30 persen. Nanti mungkin bisa di atas Rp1 miliar baru kena (30 persen). Jumlah layernya tetap 4 tetapi nilai bracket-nya berubah," terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara belum bisa mengungkapkan kapan terbitnya peraturan menteri keuangan terkait. Namun, ia memastikan relaksasi itu tidak akan terbit tahun ini.

Pasalnya, pemerintah ingin fokus untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.

Di dalam RUU tersebut, pemerintah mengatur berbagai insentif perpajakan, salah satunya pemangkasan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2023 secara bertahap.

"Kami konsentrasi untuk ini dulu (RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi)," kata Suahasil.


Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 05 September 2019)
Foto : CNNIndonesia




BERITA TERKAIT
 

Penghasilan Sampai Rp54 Juta/Tahun Tidak Kena PajakPenghasilan Sampai Rp54 Juta/Tahun Tidak Kena Pajak

Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).selengkapnya

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp54 Juta Sudah DitandatanganiBatas Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp54 Juta Sudah Ditandatangani

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Mengenai PTKP, PMK-nya sudah saya tandatangani berlakunya untuk pajak tahun ini," kata Bambang disela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu di Jakarta, Rabu.selengkapnya

Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun bakal kena pajak, ini kata para bosPenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun bakal kena pajak, ini kata para bos

Pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk menambah lapisan pajak baru dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022.selengkapnya

REVISI PAJAK PENGHASILAN: Jumlah Layer Ditambah, Bracket DiubahREVISI PAJAK PENGHASILAN: Jumlah Layer Ditambah, Bracket Diubah

Pemerintah berencana menambah jumlah layer dan mengubah klasifikasibracket pengenaan pajak penghasilan pada wajib pajak orang pribadi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan skema progresivitas yang ada dalam pajak penghasilan (PPh) akan diperbaiki. Selain itu, perubahan klasifikasi pengelompokkannya atau bracket secara umum akan menjadi lebih ringan.selengkapnya

Penghasilan Rp54 juta Setahun Resmi Tak Kena PajakPenghasilan Rp54 juta Setahun Resmi Tak Kena Pajak

Pemerintah secara resmi menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta atau meningkat sebanyak 50 persen dari besaran PTKP sebelumnya sebesar Rp36 juta.selengkapnya

Sri Mulyani akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%Sri Mulyani akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :