Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Irawan menegaskan, arah kebijakan ini tidak berarti semua barang dan jasa dikenakan pajak. Seperti barang-barang pertanian kemungkinan akan dibebaskan. Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang PPN dan UU Ketentuan Umum Aturan Perpajakan (KUP) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.
“PPN ini masih lihat nilai tambah. Misalnya, kalau di UU PPN barang-barang yang diambil langsung dari sumbernya, seperti tambang tidak kena PPN. Tapi nanti di GST bisa kena. Tapi semua masih kita lihat dan kaji dulu,” ujar Irawan dalam Media Gathering di Denpasar, Bali, baru-baru ini.
Sistem GST ini sudah diterapkan di Singapura, Malaysia dan hampir seluruh negara Eropa. Di negara-negara memberlakukan pajak penjualan atau sales taxlangsung ke pajak barang dan jasa atau GST dan tanpa VAT.
Sebagai gambaran, penerimaan PPN setiap tahunnya mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Rinciannya, 2012 Rp 338 triliun, 2013 Rp 385 trikiun, 2014 Rp 409 triliun, dan 2015 Rp 418 triliun. Kendati meningkat, namun bila melihat rasio PPN terhadap produk domestik bruto (PDB) terlihat menurun. Pada 2013 rasio PPN terhadap PDB sebesar 4,24% dari Rp 9.084 triliun, 2014 rasionya 3,88% dari Rp 10.543 triliun, dan 2015 rasionya 3,75% dari Rp 11.147 triliun.
Irawan mengatakan, ke depan pemerintah harus mendorong peningkatan rasio yang ada. Untuk itu, GST mrnjadi opsi menggenjot pajak ini."Masalahnya apa? Ini karena underground economy kita," tegas Irawan.
Kegiatan ekonomi bawah tanah, seperti kegiatan ekonomi informal, kegiatan ekonomi ilegal, kegiatan ekonomi yang tidak dilaporkan atau yang menghindari pajak, dan kegiatan ekonomi yang tidak direkam atau datanya tidak dicakup oleh pemerintah."Kegiatan ekonomi bawah tanah negara-negara berkembang mencapai 32-35%. Ini yg tanda kutip belum bisa kita kutip pajaknya," ujar Irawan.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, penerapan GST perlu dikaji lebih detil. Pasalnya tidak ada perbedaan yang mendasar, hanya dibedakan pada mekanisme saja.
Dalam GST, kredit pajak bisa dikreditkan dengan barang dan jasa. Sedangkan, kalau PPN, hanya dikreditkan dengan barang yang berhubungan dengan barang."Ini tidak signifikan bedanya. (Tambah objek PPN baru) Bisa ya bisa tidak. Karena kalau PPN dan GST sama-sama ada pengecualian, macam barang-barang pertanian," kata Yustinus.
Pemerintah pun mengatakan, untuk mencover seluruh wajib PPN ini diterapkan faktur pajak elektronik yang sudah diimplementasi 1 Juli 2015 unuk Jawa dan Bali sekitar 59% (penghasilan kena pajak/PKP). Sementara PKP luar Jawa dan Bali akan diimplementasikan e-faktur pada 1 Juli 2016.
Sumber : beritasatu.com/Margye J Waisapy/Investor Daily (Bali/29 Februari 2016)