Pemerintah Incar Pajak WNA

Rabu 30 Mei 2018 14:22Ridha Anantidibaca 848 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0075



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencari berbagai peluang untuk menggenjot penerimaan pajak.

Salah satu potensi pajak yang diincar adalah wajib pajak (WP) warga negara asing (WNA). Upaya untuk menjaring WP WNA adalah dengan merangkul Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan adanya kerjasama tersebut, Ditjen Pajak bisa mengetahui data orang asing yang menggunakan visa kerja di Tanah Air. Perjanjian kerja sama kedua institusi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian ini telah ditandatangani pada 15 Mei 2018 lalu. Salah satu yang dikerjasamakan adalah pertukaran data dan informasi.

Data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa, dan izin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi. Selain pertukaran data dan informasi, kerja sama lainnya meliputi kegiatan intelijen bersama terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak, dan Orang Asing; pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

“Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama tenaga kerja asing (TKA) akan membantu peng awasan kepatuhan perpajakan mereka,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada wartawan di Jakarta.

Dengan adanya sinergi dengan Kemenkumham tersebut, Hestu optimistis pihaknya akan mampu menggenjot peroleh pajak.. “Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan instansi lainnya, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat/wajib pajak,” tutur Hestu.

Dia lantas menuturkan, pada prinsipnya sepanjang TKA tersebut bekerja di perusahaan formal dan didaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka yang bersangkutan telah mem bayar pajak karena sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) atas pendapatannya oleh perusahaan.

Namun, Ditjen Pajak bisa melakukan penelusuran lebih jauh lagi jika didukung oleh data dari Ditjen Imigrasi berupa data visa dan izin tinggal. Dengan data itu, Ditjen Pajak bisa mengetahui apakah TKA sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik,” paparnya.

Anggota DPR Komisi XI Johnny G Plate menyatakan dukungannya atas kebijakan Ditjen Pajak dalam melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga di dalam negeri untuk memastikan kepatuhan membayar pajak di dalam negeri bagi rakyat Indonesia maupun WNA yang bekerja di Indonesia.

“Kami tentu berharap kebijakan pajak negara ini harus memberikan jalan untuk men dorong investasi dan menjaga daya beli masyarakat. Jangan sampai kewajiban pajak yang baru dikasih membebankan rakyat, melemahkan daya beli masyarakat, atau mengganggu investasi,” ujarnya.

Johnny menuturkan, pihaknya mendorong kebijakan pajak yang ekspansif di dalam negeri di mana tarif pajak kalau perlu diturunkan namun rasio pajak bisa diperbesar agar dapat bersaing dengan negara tetangga. “Karena setelah melakukan kewajibannya maka harusnya tax ratio bisa meningkat. Kami tentu tidak se tuju kalau diterapkan kebijakan pajak yang eksploitatif di mana menarikkan tarif pajak yang akan merusak investasi,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kerja sama antara Ditjen Pajak Kemenkeu dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan TKA.

“Isu pembayaran pajak atas pelaporan gaji TKA yang masih rendah, kegiatan warga negara asing yang melakukan kegiat an usaha, termasuk dengan menyalahgunakan visa, tapi tidak pernah melaporkan pajaknya, dan juga pemilikan aset warga negara asing meng gunakan nominee dan tidak pernah dilaporkan ke kantor pajak, akan dapat dicegah dari kerja sama ini,” ujarnya.

Yustinus menambahkan, kerja sama ini juga bisa meningkatkan penerimaan data termasuk juga penambahan kepenerimaan negara. “Untuk itu diperlukan validitas dan akurasi data, data matching, joint analysis, lalu tindak lanjut pengawasan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menargetkan penerimaan negara dari sektor perpajakan pada 2019 dapat mencapai rasio sebesar 11,9% terhadap PDB. Angka itu meningkat sedikit apabila dibandingkan dengan target pada 2018 sebesar 11%. Kebijakan pendapatan negara pada 2019 diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara. Kebijakan perpajakan maupun penerima an negara bukan pajak (PNBP) akan terus mengedepankan perbaikan dan kemudahan layanan, menjaga iklim investasi yang kondusif, serta keberlanjutan usaha.

Adapun PNBP tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 1,8-2,1% terhadap PDB. PNBP kementerian/lembaga akan ditingkatkan melalui perbaikan pelayanan, penyempurnaan tata kelola, serta penyesuaian tarif dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan pengembangan dunia usaha. Selain itu, peningkatan PNBP juga berasal dari optimalisasi pengelolaan barang milik negara (BMN),” kata Sri Mulyani.

Kebijakan Negara Lain
Sejumlah negara sudah meng gunakan instrumen keimigrasian untuk menggenjot peroleh pajak. Bahkan, mereka telah menerapkan aturan ketat untuk proses pembuatan paspor yang dikaitkan dengan laporan pajak tahunan. Seperti di Amerika Serikat (AS), Departemen Luar Negeri tidak akan mengeluarkan paspor untuk penunggak pajak. Pembuat paspor harus mendapat sertifikasi dari badan pajak yang menjelaskan dia sudah melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak. Kanada juga mewajibkan pelaporan pajak untuk pembuatan paspor.

Paspor seseorang tidak akan dikeluarkan jika tidak membayar pajak. Negara-negara lain seperti Jerman, Finlandia, Norwegia, Singa pura, Swedia, Korea Selatan (Korsel), Spanyol, Prancis, Jepang, atau Inggris juga mewajibkan laporan pajak dalam proses pembuatan paspornya. Langkah ini dilakukan demi menjamin keamanan dan mencegah larinya para penunggak pajak keluar negeri atau ke surga pajak.

Kewarganegaraan juga menjadi komoditas yang dijual berbagai negara surga pajak ter masuk Siprus, Grenada, Antigua, Malta, dan St Kitts di Karibia. Berbagai negara itu kini populer sebagai tempat membeli paspor dengan harga sedikitnya USD250.000.

Warga negara baru di St Kitts tidak perlu membayar pajak untuk penghasilan atau keuntungan perusahaan. Mereka tidak perlu mengungkap rincian keuangan dan dapat melakukan perjalanan ke 132 negara. Para pembeli kewarganegaraan di St Kitts juga tidak perlu datang ke negara kecil itu yang jaraknya hanya tiga jam penerbangan dari selatan Miami di West Indies. Albania, Kroasia, Jamaika, Montenegro, dan Slovenia juga menjual kewarganegaraan sebagai surga pajak.


Sumber : sindonews.com (Jakarta, 30 Mei 2018)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada MaretDitjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

Ditjen Pajak Teken Kerja Sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN)Ditjen Pajak Teken Kerja Sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang perpajakan.selengkapnya

Ditjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoIDitjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoI

Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya

Negara-negara surga pajak ini siap berbagi informasi perpajakan dengan IndonesiaNegara-negara surga pajak ini siap berbagi informasi perpajakan dengan Indonesia

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak pada telah mengumumkan daftar negara/yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Hal ini dalam rangka pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.selengkapnya

Ditjen Pajak Kantongi Data WNI yang Taruh Duit di 58 NegaraDitjen Pajak Kantongi Data WNI yang Taruh Duit di 58 Negara

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima data nasabah jasa keuangan dari 58 negara, termasuk Singapura, selepas berlakunya pertukaran data nasabah otomatis untuk kepentingan perpajakan (Authomatic Exchange of Information/AEoI) pada awal September kemarin.selengkapnya

Ditjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabahDitjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :