Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengkritisi sejumlah hal dari pelaksanaan program pengampunan pajak, atau tax amnesty yang sudah berjalan hingga hari ini.
Ia mengatakan, masalah sosialisasi masih merupakan hal yang mesti diperbaiki oleh pihak pemerintah, karena menurutnya, hal itu belum dilakukan secara merata dan hanya berfokus pada wajib pajak yang besar-besar saja.
"Saya kira pertama, memang jangkauan sosialisasi itu sendiri belum bisa menjangkau banyak tempat dan lapisan. Karena, selama ini kita hanya fokus pada (wajib pajak) yang besar-besar saja. Tapi yang menengah ini kan juga butuh info dan keyakinan, agar mereka bisa tertarik untuk ikut mendeclare harta dan pajaknya," kata Yustinus, saat dihubungi viva.co.id, Rabu 21 September 2016.
Selain itu, Yustinus juga menyayangkan dampak dari belum meratanya sosialisasi tax amnesty ini, seperti misalnya kejelasan mengenai sejumlah instrumen investasi yang bisa digunakan oleh para wajib pajak.
Ditambah lagi, menurutnya masih ada sejumlah instrumen investasi yang kurang menarik minat para calon investor itu, dan sebagian lagi instrumen investasi yang memang belum siap untuk dijadikan sasaran dari alokasi dana-dana tersebut.
"Kemudian, beberapa instrumen investasi juga banyak yang belum siap dan banyak juga yang belum menarik. Apalagi banyak di antara mereka yang belum tahu bahwa mereka bisa berinvestasi di sejumlah sektor, seperti misalnya properti dan lain sebagainya," ujar Yustinus.
Ia berharap, agar pemerintah sendiri sebagai pihak yang berharap banyak dari program tax amnesty ini, bisa mulai memperbaiki segala macam hal terkait pelayanan mereka kepada para wajib pajak peserta tax amnesty tersebut.
Karena, para wajib pajak yang dengan suka rela hendak menyetorkan pajaknya dan menarik uangnya ke dalam negeri, seharusnya diapresiasi dengan pelayanan yang optimal dan tentunya harus memudahkan bagi mereka.
"Lalu, saya rasa masalah administrasi dan berbagai kendalanya juga banyak yang menumpuk dan antreannya bahkan memanjang. Hal ini, saya rasa penting untuk diperbaiki lagi ke depannya oleh pihak pemerintah. Agar, jangan sampai nanti timbul ketidakpuasan dari para wajib pajak tersebut," kata Yustinus.
"Apalagi, sampai mereka berpikir bahwa ketika mereka sudah ingin melaporkan pajaknya, kenapa justru terkesan dipersulit akibat masalah administrasinya yang kurang memadai," tuturnya.
Sumber : viva.co.id (21 September 2016)
Foto : antara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta badan usaha milik negara (BUMN) bergerak cepat menarik arus masuk dana repatriasi dari para wajib pajak peserta tax amnesty yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya