Pemerintah berupaya menyediakan beragam instrumen investasi untuk menampung potensi membanjirnya dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Selain instrumen investasi keuangan dan pasar modal, pemerintah juga menyiapkan investasi di sektor riil, termasuk energi serta minyak dan gas bumi (migas).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, investasi di bidang infrastruktur migas tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, perlu adanya keterlibatan pihak swasta dalam membangun infrastruktur migas ini.
Selain itu, investasi di bidang ketenagalistrikan merupakan salah satu jenis investasi yang membutuhkan dana sangat besat. Sudirman mengatakan, dana yang dibutuhkan sekitar Rp 1.100 triliun untuk membiayai program kelistrikan nasional termasuk program pembangkit listrik 35.000 Mega Watt (MW). Dengan ketersediaan dana, megaprogram tersebut dapat segera berjalan untuk menggairahkan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu opsi sumber investasinya adalah dari dana repatriasi. Namun, menurut Sudirman, pemerintah masih belum memutuskan secara spesifik proyek infrastruktur migas atau proyek energi.
"Tentu saja apapun yang berpotensi menjadi daya tarik bagi investor ini. Kami tidak mengidentifikasi apakah migas, listrik, merupakan bagian yang akan diarahkan menjadi sasaran bagi repatriasi," ujar Sudirman seusai rapat pembahasan investasi di sektor migas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/7).
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja menuturkan, dana repatriasi hasil program tax amnesty ini diharapkan dapat lebih banyak digunakan untuk membangun infrastruktur migas di Indonesia. "Infrastruktur banyak terbangun. Baik infrastruktur BBM (bahan bakar minyak), gas, dan hulu migas. Kami berharap ke sana, jumlahnya besar," ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat ratusan proyek di sektor migas dengan kebutuhan investasi sebesar US$ 46 miliar. Semua proyek itu semestinya bisa menampung dana repatriasi. Berbagai proyek dari hulu sampai hilir menunggu dana segar agar proyek tersebut bisa berjalan. Namun, Wiratmaja menambahkan, pembangunan pipa dan eksplorasi di hulu migas menjadi prioritasnya.
Sekadar informasi, di sektor hulu migas, ada empat proyek migas saat ini dengan kebutuhan nilai investasi sekitar US$ 40 miliar atau setara dengan Rp 532 triliun. Yaitu Proyek Masela di Laut Arafura, Proyek IDD (laut dalam di Selat Makassar), Proyek Train 3 Tangguh di Papua dan Proyek Jangkrik di Kalimantan Timur.
Selain itu, pemerintah memiliki sejumlah proyek infrastruktur migas. Di antaranya, membangun fasilitas cadangan penyangga BBM nasional dengan investasi sekitar US$ 17,25 miliar atau Rp 224 triliun. Untuk membangun cadangan penyangga 30 hari, fasilitas tersebut harus bisa menampung 45 juta barel BBM. Pembangunan cadangan penyangga ini untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) juga membutuhkan investasi untukmembangun jaringan pipa BBM dan gas. Pertamina berencana membangun jaringan pipa BBM di Jawa dengan kebutuhan investasi hampir Rp 6 triliun. Selain itu, berencana membangun kilang minyak di Tuban, Bontang, dan beberapa lokasi lainnya dengan kebutuhan investasi lebih US$ 10 miliar. Adapun PGN berencana membangun jaringan pipa gas sepanjang 1.680 kilometer.
Sumber : katadata.co.id (20 Juli 2016)
Foto : katadata.co.id
Investor menginginkan adanya aturan dari yang memuat insentif tax allowance (keringanan pajak) dan tax holiday (libur pajak) untuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Ini karena selama ini aturan yang ada, termasuk yang akan terbit tidak mengakomodir industri hulu migas.selengkapnya
Guna mempercepat arus investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), pemerintah dinilai perlu menyiapkan insentif pajak bagi investor. Dalam hal ini, pemerintah diminta tidak berfokus pada upaya meningkatkan pendapatan, namun berupaya menciptakan iklim investasi yang menarik bagi para penanam modal di sektor hulu migas.selengkapnya
Setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak disahkan, Pemerintah terus mencari cara agar dana-dana orang Indonesia yang berada di luar negeri bisa tertarik masuk ke dalam negeri (repatriasi). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur yang bisa dibiayai oleh dana repatriasi ini.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan tidak ada pemberian insentif libur pajak (tax holiday) di sektor hulu migas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk industri hulu migas. Ini karena pada aturan sebelumnya tak memasukkan industri hulu migas sebagai penerima insentif libur pajak (tax holiday).selengkapnya
Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menyambut positif rencana pemerintah memberikan keringanan pajak pada skema kontrak gross split. Jika kebijakan itu benar-benar direalisasikan, mereka menilai bisa menggairahkan iklim investasi hulu migasselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya