Upaya membeli minyak mentah dari kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) demi mengurangi impor tak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah masih mematangkan aturan yang mengwajibkan PT Pertamina wajib membeli minyak mentah KKKS.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, menyebutkan implementasi penjualan minyak mentah dari KKKS belum terlaksana. Hal ini lantaran pemerintah masih melakukan evaluasi, terutama terkait masalah perpajakan. "Secepatnya akan diterapkan, lihat dulu perpajakan dan lain-lain. Kami terus mengevaluasi," ungkap dia, Senin (20/8).
Jika kontraktor menjual minyak mentah kepada Pertamina, menurut Arcandra, maka mereka harus membayar pajak penghasilan (PPh). Jika menjualnya ke luar negeri, kontraktor justru tidak dikenai pajak.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015. Dalam aturan tersebut, transaksi jual beli minyak yang dilakukan oleh KKKS justru terkena pajak penghasilan (PPh) 1,5%-3%.
Oleh karena itu Arcandra menjelaskan Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait masalah perpajakan. "Sekarang itu KKKS terkena pajak kalau dia menjual ke dalam negeri, bagian entitlement dia. Ini yang sedang kami bicarakan dengan Kemkeu," ungkap Arcandra.
Sementara itu Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh KKKS terkait rencana kebijakan pemerintah agar Pertamina membeli minyak mentah Indonesia hasil produksi KKKS.
Para kontraktor menanggapinya secara beragam. Salah satu di antaranya adalah kelompok KKKS yang menyebutkan telah memiliki kontrak dengan pembeli di luar negeri. Ada pula kelompok KKKS yang menyebut Pertamina telah kalah tender dalam pembelian minyak mentah yang diproduksi di Indonesia.
"Kami mau bahas, kebijakan ini kan baru kemarin. Kontrak yang sudah telanjur jangka panjang ke pembeli luar, maka diselesaikan hingga selesai. Setelah itu baru tidak diperpanjang lagi," ujar Djoko.
Sementara kelompok KKKS lainnya meminta Pertamina melakukan right to match atau hak menawar kembali jika ingin membeli minyak mentah hasil produksi dalam negeri milik KKKS. Misalnya, KKKS melakukan lelang untuk menjual minyak mentah dan harga tertinggi US$ 70 per barel, maka Pertamina ditawari untuk membayar lebih tinggi dari harga yang ditawarkan pemenang lelang tersebut. "Jadi, kalau Pertamina mau right to match itu, aman. Berapa pun hasil lelang, Pertamina beli, tidak mengubah apa-apa," jelas Djoko.
Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman menyebutkan penjualan minyak mentah dari para kontraktor bisa menguntungkan dari sisi harga dan bisa menghemat biaya logistik. "Jika melihat pricing historis menguntungkan, apalagi jika memperhitungkan lead time dan logistik," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (20/8).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong mendukung program pemerintah. Namun IPA meminta pemerintah merumuskan mekanisme bisnis yang jelas terkait kebijakan itu. "Kami pada dasar mendukung program pemerintah. Untuk penjualan minyak mentah KKKS ke Pertamina, kami berpendapat sebaiknya detail mekanisme bisnisnya
dibicarakan terlebih dahulu," kata Marjolijn.
Vice President Public & Govenment Affairs ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto mengatakan ExxonMobil siap berbisnis dengan Pertamina. Asalkan sesuai mekanisme pasar dan berdasarkan production sharing contract (PSC) ExxonMobil dengan pemerintah. "Kami terbuka untuk berbisnis dengan semua pihak, termasuk Pertamina sesuai dengan mekanisme pasar. Salah satu ketentuan dalam kontrak PSC kami menyatakan kontraktor bebas menjual ke siapa dan kemana saja," ujar Erwin.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 21 Agustus 2018)
Foto : Kontan
Pemerintah telah mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjual minyak mentah bagiannya ke PT Pertamina seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Kendati demikian, pelaksanaannya bukan tanpa kendala.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk membebaskan beban pajak yang selama ini harus ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas dan PT Pertamina (Persero) dalam urusan jual beli produksi minyak mentah siap jual (lifting) di dalam negeri. Dengan pembebasan pajak ini, maka tidak ada halangan lagi bagi KKKS untuk menjual langsung lifting minyak yang diproduksinya kepada Pertamina.selengkapnya
PT Chevron Pacific Indonesia disebut-sebut masih ogah menjual minyak mentahnya kepada PT Pertamina. Alasannya karena masalah perpajakan.selengkapnya
Pemerintah akan mengubah kebijakan perpajakan terkait pungutan pajak kepada kontraktor yang menjual minyak ke Pertamina.selengkapnya
Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) untuk membeli bahan bakar dalam negeri melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Untuk mempermudah hal tersebut, pemerintah menghapus satu aturan pajak.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan tiga opsi untuk menyelesaikan permasalah pajak penjualan minyak mentah jatah kontraktor ke PT Pertamina (Persero). Pajak ini dinilai sebagai kendala dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya