Pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Aturan ini berisi tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi aturan tersebut sudah hampir final. Kemungkinan pekan depan draf PP yang baru sudah selesai dan tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Tadi sudah sepakat tinggal ada perbaikan, sekarang tim kecil bekerja. Jumat nanti saya akan dilaporkan lagi, kalau selesai kami proses dan akan teruskan pada Presiden,” kata dia usai rapat, Selasa (23/8).
Rapat ini dilakukan antara pemerintah dengan kontraktor di Kantor Menteri Koordinator Bidang Maritim. Selain perwakilan Kementerian ESDM, hadir juga perwakilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, SKK Migas dan Indonesia Petroleum Association (IPA).
Dia mengatakan ada enam sampai tujuh poin yang akan direvisi dari PP tersebut. Tujuannya agar investasi di sektor hulu migas bisa lebih menarik. Hasil rapat tersebut hanya tinggal menunggu respons dari pelaku usaha.
Investasi Hulu Migas 2004-2014
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan setidaknya ada tiga tujuan dari revisi aturan tersebut. Ketiganya adalah memberi kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi, dan penataan mengenai sistem fiskal dan perpajakan.
Mengacu tiga tujuan tersebut, ada beberapa usulan dalam revisi PP 79/2010. Salah satunya mengembalikan prinsip assume and discharge dalam skema bagi hasil migas. Dengan prinsip ini kontraktor minyak dan gas bumi yang didapat kontraktor sudah bersih dan tidak perlu lagi membayar pajak tidak langsung. Sebaliknya bagi hasil yang didapat pemerintah sudah termasuk pajak.
Usulan lainnya adalah perubahan skema dari POD Basis menjadi Blok Basis. Dengan Blok Basis, selama dalam satu blok sudah ada yang berstatus produksi, lapangan lain yang masih berstatus eksplorasi bisa berubah statusnya menjadi produksi.
Dengan perubahan skema Blok Basis memang akan mempengaruhi cost recovery. Tapi belum tentu akan membengkakan biaya yang harus dikembalikan pemerintah. “Kalau temuannya lebih banyak, maka penerimaan negara lebih banyak,” ujar dia.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi & Sumber Daya dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian Montty Giriana ada beberapa hal yang akan ditinjau ulang atas usulan-usulan revisi PP 79/2010.Pertama, masalah pajak, mana yang harus diterapkan mana yang tidak.
Kedua, skema audit. Saat ini yang melakukan audit dari ongkos produksi dinilai terlalu banyak, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan, SKK Migas dan Ditjen Migas. “Itu yang membuat mereka (investor) sedikit kebingungan. Harusnya satu saja, dan kita lihat mana yang paling bagus,” ujarnya.
Kemudian ada masalah skema kilang gas alam cair (LNG) yang tergolong sektor hilir migas. Ini membuat komponen yang biayanya bisa diganti pemerintah menjadi tidak bisa. Untuk itu, pemerintah akan menyusun ulang mengenai biaya mana saja yang bisa dipulihkan mana yang tidak.
Sementara itu, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Majong mengatakan rapat kali ini merupakan rapat pertama untuk membahas mengenai itu. “Nanti kami bahas dulu. Besok kami rapat,” kata dia.
Sumber : katadata.co.id (23 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id
Presiden Joko Widodo turut mendorong penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar investasi di sektor hulu migas kembali bergairah di tengah rendahnya harga minyak dunia.selengkapnya
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku, akhir pekan ini akan mengumumkan isi dari PP 79 Tahun 2010 yang telah selesai proses revisinya.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih perlu bersabar dalam menerapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 untuk menggairahkan bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Penyebabnya, hingga kini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum meneken draf final revisi aturan tentang cost recovery (penggantian biaya talangan kontraktor migas)selengkapnya
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sudah tinggal selangkah lagi.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak (tax allowance). Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.selengkapnya
Revisi aturan perpajakan dan biaya pemulihan operasi (Cost Recovery) hulu migas akhirnya rampung. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya