Pemerintah Diminta Selesaikan Konflik Pemprov Sumut Soal Pajak

Kamis 31 Mar 2016 06:33Administratordibaca 1463 kaliSemua Kategori

bisnis 003

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako meminta permasalahan pajak air permukaan (PAP) PT Inalum (Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tidak dibiarkan terus terjadi. Roni menilai harus ada solusi untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan tersebut.

"Jangan dibuat berlarut-larut seperti itu,” kata Rony saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/3).

Menurut dia, Pemprov Sumut tidak bisa semaunya sendiri. Selain itu, kata dia, mereka tidak boleh bersikeras menarik pajak yang sangat tinggi terhadap PT Inalum.

"Pemprov Sumut tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu," ujar Ronny.

Menurut dia, perusahaan pelat merah tersebut harus mengajukan keputusan menteri keuangan (KMK) untuk mengakhiri persoalan tersebut. "Inalum bisa minta KMK. Ini saya lihat perlu keterlibatan pemerintah pusat," katanya.

Rony menilai saat ini PT Inalum terlihat merasa dirugikan oleh kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumut. Namun, lanjut dia, hal itu bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan.

"Mereka bisa mengajukan yudicial review kepada MA," ujarnya.

Sebelumnya, kisruh masalah PAP antara PT Inalum dengan Pemprov Sumut bermula dari perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75 per Kwh.

Dari UU itu berarti, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik), maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I.

Menghadapi permasalahan PAP tersebut, pihak Inalum telah mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak dan juga Judicial Review atas Pergubsu tersebut kepada Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan perlakuan tarif yang wajar dan juga dapat mendorong pembangunan proyek pengembangan Inalum sesuai amanah Pemegang Saham.

Inalum meyakini apapun yang diputuskan dan ditetapkan baik oleh Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung merupakan kemenangan dari masyarakat Sumut khususnya dan wujud komitmen dari Pemerintah dalam menggairahkan dunia bisnis pada umumnya.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 3 Maret 2016)
Foto : pajak.go.id




BERITA TERKAIT
 

Terkait Konflik Pajak Air, Luhut akan Panggil Inalum dan Pemprov SumutTerkait Konflik Pajak Air, Luhut akan Panggil Inalum dan Pemprov Sumut

Konflik pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin mengerucut. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara.selengkapnya

Sengketa Pajak Air Permukaan, Permohonan Banding PT Inalum kembali DitolakSengketa Pajak Air Permukaan, Permohonan Banding PT Inalum kembali Ditolak

Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta.selengkapnya

Setoran Pajak dan PNBP dari Inalum Berkurang 50% Tahun IniSetoran Pajak dan PNBP dari Inalum Berkurang 50% Tahun Ini

Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tambang , Inalum mengakui pandemi virus corona mempengaruhi bisnis pertambangan. Dengan demikian pendapatan perseroan pun berpengaruh pada akhir tahun nanti.selengkapnya

Ini Solusi DPR Soal Pajak InalumIni Solusi DPR Soal Pajak Inalum

Permasalahan Pemprov Sumatera Utara dengan PT Indonesia Asahan Alumunium terkait Pajak Air Permukaan (PAP) belum menemukan titik temu. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar menegaskan, persoalan PAP yang masih diperselisihkan oleh Pemprov Sumut tak perlu diperluas lagi dengan opini-opini yang kurang tepat.selengkapnya

Soal Pajak, Jangan Bandingkan PT Inalum Saat Masih PMA dan BUMNSoal Pajak, Jangan Bandingkan PT Inalum Saat Masih PMA dan BUMN

Permasalahan Pemprov Sumatera Utara dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) terkait Pajak Air Permukaan (PAP) belum menemukan titik temu. Bahkan terakhir, muncul opini Inalum saat masih berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) masih lebih baik daripada setelah menjadi badan usaha milik negara (BUMN) dalam hal pembayaran pajak.selengkapnya

Tunggakan Pajak Inalum Bisa Bangun Jalan 300 KmTunggakan Pajak Inalum Bisa Bangun Jalan 300 Km

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga mencapai Rp1,33 triliun. Jika diasumsikan dana sebesar itu bisa membangun tiga dermaga atau membangun jalan sepanjang 300 kilometer (km). Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Muchrid Nasution mengatakan, melihat besarnya tunggakan PAP itu, pihaknya mendukungselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :