Pemerintah diminta memantapkan tujuan penerapan pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab tujuan penerapan kebijakan ini dinilai masih bersifat dua arah. Hingga kini RUU Pengampunan Pajak masih dalam pembahasan DPR RI.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, berdasarkan penuturan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengampunan pajak untuk mendorong repatriasi modal. Dengan harapan, tax amnesty kemudian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Ini tepat, pertumbuhan ekonomi kita untuk bergerak 5,3 persen butuh kerja luar biasa keras," kata dia dalam diskusi RUU Tax Amnesty vs Skandal Panama Papers: Quo Vadis Reformasi Pajak, di Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Andreas juga mengatakan, aliran modal yang masuk akan menjaga stabilitas rupiah. "Kalau tidak ada terobosan, tidak akan tercapai salah satunya lewat peningkatan daya likuiditas dengan arus modal masuk. Itu betul Rp 1.000 triliun - Rp 2.000 triliun masuk membuat rupiah stabil, akan mengungkit pertumbuhan ekonomi kita," jelas dia.
Namun dia mengungkap, dalam naskah akademis yang diterima DPR menyebutkan tujuan tax amnesty justru untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan transmisi kebijakan kuat yang adil. Ini berbeda dengan yang disampaikan pemerintah.
Dia menuturkan, kebijakan dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak selama ini tingkat kegagalannya tinggi. Tax amnesty dinilai hanya berpengaruh pada tahun itu diterapkan, dan penerimaan kembali seperti biasa di tahun sesudahnya. "Dari studi empiris pengampunan pajak tingkat kegagalan lebih besar," papar dia.
Dia juga mengatakan, dengan tujuan penerimaan pajak bakal tak cukup untuk menutup defisit anggaran. "Kalau memang iya, untuk menambal defisit APBN hampir Rp 260 triliun berapa penerimaan kalau Rp 60 triliun, apakah menyelesaikan defisit, kemudian peningkatan kepatuhan?" tutup dia.
Sebelumnya OJK, pada Kamis (21/4/2016), memprediksi kebijakan Pengampunan Pajak dapat menarik dana maupun aset orang-orang Indonesia yang selama ini tersimpan di negara-negara surga pajak.
Pemerintah maupun lembaga keuangan lagi harus menyiapkan berbagai instrumen guna menampung derasnya modal tersebut.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II Dumoly Freddy Pardede mengungkapkan, program pengampunan pajak pemerintah bakal meraih sukses apabila perusahaan modal ventura atau ventura kapital memperoleh insentif pajak.
"Perusahaan modal ventura ini dapat membentuk ventura fund yang gunanya menampung dana yang disedot dari global. Salah satu sumber uangnya bisa dari repatriasi modal peserta yang ikut tax amnesty," ujar dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 22 April 2016)
Foto : liputan6.com
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memastikan, UU Pengampunan pajak untuk menarik pemegang investasi di luar negeri. Tujuannya untuk mengembalikannya ke Indonesia lagi.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tujuan dari digulirkannya program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan semata-mata mengejar target penerimaan negara.selengkapnya
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membeberkan beberapa cara agar pemerintah dapat mengejar target penerimaan negara melalui pajak. Salah satunya melalui kebijakan perpajakan yang jelas.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru soal perpajakan modal ventura terkait penyertaan pada perusahaan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini termuat dalam PMK nomor 48 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya