Pemerintah Didesak Telusuri Dugaan Siasat Pajak Ford

Selasa 13 Sep 2016 17:37Administratordibaca 1624 kaliSemua Kategori

beritasatu 024

Pemerintah didesak untuk menelusuri dugaan siasat menghindari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang disinyalir dilakukan Ford Motor Indonesia (FMI) untuk produk Everest.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta pemerintah memeriksa dugaan kasus yang melibatkan pabrikan otomotif asal Amerika Serikat itu.


“Modus ini sangat mungkin dilakukan karena di sini ada manipulasi spesifikasi untuk menghindari PPnBM. Tapi perlu diteliti lebih lanjut,” ujar Yustinus yang juga Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9).


Ia berharap Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menelisik dugaan ini. Sebab, hal itu merupakan suatu bentuk kecurangan pajak yang membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang lebih besar.


Kejadian itu dinilai cukup ironis di tengah upaya pemerintah yang gencar menggenjot penerimaan negara dari pajak.


“Kalau itu benar terjadi maka yang jadi pertanyannya kenapa kok bisa terjadi, berarti pengawasannya tidak maksimal,” tegas Yustinus.


Seperti diberitakan, hengkangnya Ford secara tergesa-gesa diduga tak lepas dari persoalan PPnBM mobil Ford Everest. Salah satu modus dugaan Ford menyiasati pajak adalah dengan mengubah spesifikasi dan memodifikasi mobil Everest sebelum dan sesudah impor. PT FMI, agen pemegang merek Ford, mengimpor Everest yang diproduksi di pabrik Auto Alliance Thailand/AAT dengan model 7 seat.


Dalam keterangan tertulis yang diterima SP disebutkan, untuk pasar Indonesia, Ford mengirimkannya terlebih dahulu ke RMA khusus model 4x4 dengan tujuan untuk memodifikasi menjadi 10 seat sebelum ke tangan konsumen di Indonesia. Hal ini untuk menyiasati PPnBM impor di Indonesia supaya jauh lebih murah. Spesifikasi 10 seat diterima hingga gudang FMI di Jakarta. Namun, sampai konsumen di Indonesia, Ford Everest dikembalikan ke awal seperti yang diproduksi di Ford Thailand dengan spesifikasi 7 seat.


Trik yang dilakukan Ford melalui modifikasi spesifikasi ini diduga dimulai pada 2007 hingga 2014. Cara itu diduga dilakukan diduga untuk mengakali besaran PPnBM Impor. Beleid PPnBM Impor mobil mewah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2006, PP No. 41 tahun 2013 mengenai Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


Berdasarkan aturan PP tersebut, dengan spesifikasi 7 Seat, 4x4, dan 2500 CC, Everest semestinya dikenai pajak 40% dari harga unit impor yang dilaporkan sampai di Indonesia. Memang, ada jasa untuk mengubah dari 7 seat menjadi 10 seat oleh RMA di Thailand. Namun hal tersebut diduga dimanfaatkan oleh FMI untuk menyiasati PP, sebagai syarat menyesuaikan PPnBM impor agar lebih murah. Dengan kategori dan modifikasi Everest di luar pabrik menjadi 10seat, pajaknya menjadi hanya 10%.

Dengan demikian, patut diduga FMI mendapatkan keuntungan dari pajak yang lebih rendah.


Kerugian negara diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Sebagai contoh, bila penjualan Everest pada 2011 dengan pajak ideal 40% pada harga jual sekitar Rp 295 juta, berarti Ford seharusnya membayar pajak Rp 118 juta per unit. Namun, dengan pajak 10%, perusahaan cukup bayar Rp 29,5 juta per unit. Artinya, ada selisih Rp 88,5 juta per unit.


Jika penjualan Everest pada tahun 2011 adalah 1.639 unit, maka Ford kekurangan bayar pajak Rp 145 miliar. Angka ini akan lebih besar lagi, mengingat Ford juga menjual Everest pada tahun-tahun berikutnya hingga saat ini.


Selain persoalan pajak, Ford juga meninggalkan permasalahan jaminan terhadap layanan purna jual kepada konsumen.


Yustinus menduga modus perubahan spesifikasi umumnya dilakukan melalui manipulasi dokumen importasi barang. Jika dugaan itu terbukti, Ford bisa saja dijerat secara hukum karena dianggap telah melakukan pidana perpajakan lantaran menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan negara.


Adapun ancaman pidananya dapat mengacu pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 39, sanksi terhadap pelanggaran pajak itu adalah hukuman penjara tiga tahun dan denda empat kali dari pajak yang tidak dibayar.


Patuhi Aturan

Sementara itu, Communication Director PT Ford Motor Indonesia (FMI) Lea Kartika Indra, mengaku pihak Ford patuh terhadap peraturan dan kebijakan Pemerintah Indonesia, termasuk persyaratan masuk bea cukai dan kewajiban pajak impor produk kendaraan mereka.


“Kepatuhan ini didasarkan pada izin resmi dari pemerintah Indonesia untuk setiap program kendaraan kami sebelum impor dan penjualan domestik kendaraan tersebut dilakukan,” kata dia.

Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 13 September 2016)
Foto : beritasatu.com




BERITA TERKAIT
 

Ada Dugaan Ford Lakukan Panipulasi Pajak Barang MewahAda Dugaan Ford Lakukan Panipulasi Pajak Barang Mewah

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis Yustinus Prastowo meminta pemerintah memeriksa dugaan kasus pajak barang mewah (PPnBM) yang melibatkan merk Ford Everest. Prastowo menilai pemerintah kecolongan terhadap hal tersebut.selengkapnya

BC dan DJP Usut Kejanggalan Impor FordBC dan DJP Usut Kejanggalan Impor Ford

Proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran pajak PT Ford Motor Indonesia (FMI) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) terus bergulir. Yang terbaru, sejumlah dokumen memperlihatkan kejanggalan proses pengurusan izin impor Ford Everest 10 kursi sebanyak 755 unit pada akhir 2006 hingga awal 2007.selengkapnya

Ini yang Dilakukan Pemerintah Untuk Kerek `Tax Ratio`Ini yang Dilakukan Pemerintah Untuk Kerek `Tax Ratio`

Pemerintah memberikan tanggapan atas pendapat mengenai perpajakan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPR atas laporan kinerja APBN 2017 dan berkomitmen terus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).selengkapnya

Tidak Bayar Pajak, Ini yang Bakal Dilakukan Bupati Gianyar pada WargaTidak Bayar Pajak, Ini yang Bakal Dilakukan Bupati Gianyar pada Warga

Bupati Gianyar I Made Mahayastra mulai Januari 2019, akan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) agar tidak menunggak pembayarannya, sekaligus memasang stiker besar di rumah dan lokasi yang terlihat untuk menimbulkan efek jera dan malu.selengkapnya

Berikut Barang Mewah yang Dapat Potongan PPnBM 1 PersenBerikut Barang Mewah yang Dapat Potongan PPnBM 1 Persen

Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum turunnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk sektor properti dengan harga di atas Rp30 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/20197 yang ditetapkan pada 19 Juni 2019.selengkapnya

Yang Ditunggu Mazda Indonesia dari PemerintahYang Ditunggu Mazda Indonesia dari Pemerintah

Pertengahan 2015 lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta agar pemerintah bisa menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil jenis sedan. Hal ini dilakukan karena PPnBM sedan saat ini masih tergolong tinggi sehingga menyebabkan harga sedan menjadi mahal.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :