
Pakar kebijakan publik dan ekonom mendesak Pemerintah untuk segera merevisi kebijakan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau.
Aturan ini dinilai kontradiktif terhadap aturan di atasnya dan berpotensi menghilangkan pendapatan negara.
Pemerhati kebijakan publik dan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, dalam Perdirjen tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen diperbolehkan 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai.
Produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE asal dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei kantor Bea Cukai.
"Belum ditemukan naskah akademik terkait peraturan dan penjelasan mengenai dasar 50 persen cakupan pengawasan atau 40 kantor wilayah bea cukai ini," ujar Emerson, Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, aturan diatasnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 146 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah sudah menetapkan harga jual rokok tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang berlaku.
Padahal, di lapangan masih ditemukan harga dibawah itu. Temuan Emerson, saat ini banyak merek besar dengan bebas menjual dan mengiklankan harga rokoknya jauh di bawah 85 persen harga banderol.
Contohnya, salah satu merek rokok dengan banderol Rp34ribu dijual dengan harga Rp25ribu atau 74 persen banderol.
Taktik serupa juga dilakukan merk rokok lainnya dimana banderol Rp20ribu dijual dengan harga pasar Rp15ribu atau 73 persen banderol.
Akibat kebijakan tersebut, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari cukai mencapai Rp2,6 triliun.
Hasil penelitian Emerson tersebut memperkuat temuan Institute for Development of Economics (Indef) sebelumnya yang menemukan PPh badan yang berpotensi hilang mencapai Rp1,7 triliun pada 2019.
Perdirjen 37 tersebut dinilai kontraproduktif dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 yang berupaya menurunkan prevalensi merokok. Celah kebijakan diskon rokok diduga banyak dimanfaatkan perusahaan-perusahaan besar.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, muncul beberapa persoalan di lapangan terkait pengawasan produk rokok yang menjual di bawah 85 persen harga jual eceran.
"Terdapat indikasi merek rokok tidak sesuai batas di wilayah yang disurvei, sehingga tidak dikenakan penyesuaian seperti yang diatur," ujar Tauhid.
Senada dengan Emerson, dia menyarankan klausul pengecualian di 40 area kantor bea cukai tersebut dikaji kembali.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dapat melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait aturan yang mengandung celah kerugian negara tersebut.
KPK sebelumnya pernah memiliki kajian sejenis yang merekomendasikan penghapusan kebijakan insentif di wilayah perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) tahun 2019 yang mampu menyelamatkan penerimaan negara hingga Rp945 miliar.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan pihaknya masih meminta konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tentang informasi tersebut.
"Sedang dikumpulkan informasinya dan komunikasi dengan Direktur Jenderal Bea Cukai," ujar Pahala.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 02 Juli 2020)
Foto : Bisnis
Sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBN diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas, dengan indikasi pencapaian turunnya angka kemiskinan, rendahnya ketimpangan dan pengangguran, serta meningkatnya kualitas SDM hingga pembangselengkapnya
Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor 37/2017 tentang Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau menuai kritik dari aktivis antikorupsi.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) cemas, celah dari kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.selengkapnya
Para pelaku industri meyakini bahwa penyederhanaan struktur cukai tidak akan menjadi jawaban yang tepat untuk visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Penelitian yang dilakukan mengungkap bahwa adanya penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan mencederai struktur cukai yang saat ini telah menaungi secara adil seluruh pelaku IHT dan mata rantai di dalamnya.selengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya