Pemerintah bersama otoritas moneter dan keuangan berkoordinasi untuk menyamakan pemahaman tentang program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Selanjutnya akan dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketiga otoritas keuangan itu menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/8) sore. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, rapat koordinasi itu untuk meyakinkan kesamaan pemahaman di antara masing-masing pihak dan otoritas mengenai peraturan pengampunan pajak.
"Semua hanya duduk hadir, memahami semua yang dibahas. Kita juga saling melengkapi untuk hal-hal yang mungkin dipikir perlu menjadi pertimbangan," katanya usai rapat.
Dari hasil pertemuan itu, kata Agus, akan ditandatangani suatu nota kesepahaman melibatkan semua pihak. Nota itu merupakan tindak lanjut dari UU Pengampunan Pajak. "Itu untuk mengatur hal-hal yang belum cukup jelas," kata Agus. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail perihal materi MoU tersebut. "Lebih baik yang menjelaskan dari Kemenkeu."
Meski begitu, Agus mengakui, salah satu poin yang masuk dalam MoU itu mengenai aturan wajib lapor transaksi mencurigakan di perbankan terkait dengan repatriasi dana hasil program amnesti pajak. Hal ini memang sempat menjadi kekhawatiran perbankan dan OJK.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Kepala PPATK, sudah dilakukan pertemuan PPATK dengan perbankan, dan perbankan semua paham. Jadi ini kita semua paham, kalau menandatangani MoU, di dalamnya antara lain menegaskan hal itu," ujar Agus. Sayangnya, Agus tidak menjelaskan lebih rinci hal tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua PPATK Muhammad Yusuf menegaskan, sampai saat ini pihaknya tetap mendukung jalannya program amnesti pajak. Dalam rapat koordinasi tersebut, PPATK hanya ingin memastikan agar pengampunan pajak ini sesuai dengan kaidah hukum internasional.
Di sisi lain, Yusuf mengakui, Kementerian Keuangan menaruh perhatian besar terhadap munculnya keresahan masyarakat terkait program amnesti pajak. Namun, dia enggan menjelaskan langkah yang akan dilakukan Kementerian Keuangan untuk mengatasi persoalan itu. "Tidak etis kalau saya bilang, karenaleading-nya ada di Kemenkeu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini muncul keresahan masyarakat terkait program amnesti pajak lantaran menyasar seluruh wajib pajak. Padahal, masyarakat selama ini beranggapan kebijakan itu membidik orang kaya yang gemar menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Sumber : katadata.co.id (26 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya dimanfaatkan perbankan, tapi juga lembaga jasa keuangan lain yang ikut berkompetisi dalam momen langka ini. Terbukti dengan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama dengan salah satu perusahaan marketplace terbesar di Indonesia, Bukalapselengkapnya
Isu tax ratio sempat disinggung dalam debat Capres 2019 lalu.Titik krusianya adalah tax ratio Indonesia terbilang masih rendah. Tax ratio Indonesia bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan Afrika Selatan, Brazil, dan Turki. Padahal, setiap 1% peningkatan tax ratio berkorelasi dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0.95%.selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Wakil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto mengatakan dana repatriasi dari program amnesti pajak sangat baik untuk perbaikan pasar keuangan domestik, sebab pasar saham di Indonesia 60 persennya masih dikuasai investor asing.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya