Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kompak meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan kelompok masyarakat lainnya. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugatnya.
Alasannya, pemohon, yang mengaku mewakili masyarakat miskin, sebetulnya tidak dirugikan dengan undang-undang tersebut. "(UU Pengampunan Pajak) jelas-jelas tidak mengakibatkan kerugian konstitusional bagi siapa pun,” kata Sri saat memberikan keterangan mewakili pemerintah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Sri Mulyani, Mahkamah menetapkan lima syarat kumulatif terkait kerugian hak atau kewenangan konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemohon uji material. Namun, dari lima syarat tersebut, hanya satu yang terpenuhi, yaitu persamaan dan jaminan kepastian hukum. Adapun empat syarat lainnya terkait kerugian yang dialami para pemohon dianggap tak terpenuhi.
Pemerintah berargumen, dalil adanya kerugian berupa diskriminasi dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak berdasar. Alasannya, aturan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara, kecuali untuk wajib pajak yang sedang dalam masa persidangan dengan kelengkapan berkas perkara yang mencukupi.
Selain itu, pemerintah juga menepis argumen bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak merugikan masyarakat miskin. Sri menjelaskan, anggapan ini juga tidak benar karena tax amnesty justru memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Manfaat yang dimaksud yaitu aliran dana repatriasi yang akan menggerakkan perekonomian, dana tebusan yang dapat digunakan untuk pembangunan, dan terjaminnya penerimaan pajak secara berkelanjutan karena kebijakan tax amnesty menciptakan basis pajak baru.
“Dengan meningkatnya pertumbuhan di berbagai sektor perekonomian, akan tercipta lapangan kerja baru, tingkat suku bunga yang dapat dikurangi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pergerakan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Sri.
Dia meyakinkan bahwa kebijakan pengampunan pajak dilandasi dengan pertimbangan mendalam. Rasio pajak (tax ratio) Indonesia sangat rendah. Pada 2012, rasionya baru 11,89 persen, di bawah Malaysia sebesar 15,6 persen, Singapura 13,85 persen, Filipina 12,89 persen, serta Thailand 15,45 persen. Rendahnya tax ratio di antaranya disebabkan oleh banyaknya wajib pajak di dalam maupun di luar negeri yang belum melaporkan hartanya.
Sri mengutip studi lembaga konsultan internasional, dari total Rp 3.250 triliun harta orang-orang sangat kaya asal Indonesia, sebesar Rp 2.600 triliun di antaranya disimpan di Singapura. Selebihnya, dana tersebut tersimpan di berbagai negara termasuk Hongkong, Macau, Labuan, Luxemburg, Swiss, Panama, dan negara-negara surga pajak lainnya. Melalui kebijakan tax amnesty diharapkan dana-dana tersebut pulang ke Tanah Air.
Selain itu, basis perpajakan nasional juga bisa meningkat sebab data aset atau harta yang diungkapkan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan di masa mendatang. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
Keterangan Sri Mulyani tersebut didukung oleh Ketua Komisi Keuangan DPR Melchias Marcus Mekeng. Menurutnya, para pemohon tidak memiliki legal standing yang jelas dalam menggugat. DPR memandang kebijakan tax amnesty justru akan memberi keuntungan bagi masyarakat dan negara.
"DPR tidak sepakat dengan dalil pemohon. Tax amnesty ini juga tidak hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi di 38 negara lainnya. Ini merupakan hak yang bisa digunakan termasuk oleh pemohon. Maka, keterangan pemohon hendaknya dapat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Mekeng.
Senada dengan Sri, Melchias menjelaskan bahwa selain dapat mendorong pemulangan harta dari luar negeri (repatriasi), kebijakan tax amnesty bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis perpajakan sehingga ke depan penerimaan negara semakin meningkat dan mendorong pembangunan nasional.
Sumber : katadata.co.id (20 Septmber 2016)
Foto : katadata.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dalam sidang tersebut hakim konstitusi mempermasalahkan legal standing salah satu pemohon yakni Partai Buruh.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 ini, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan 10 rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Antara lain Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Undang-Undang tentang Amnesti Pajak, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam.selengkapnya
Program "tax amnesty" periode pertama sudah selesai. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hasil terakhir pada 30 September 2016 pukul 24.00 WIBselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa para pemohon uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi ketentuan tersebut di Mahkamah Konstitusi.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya