Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih alot. Misalnya terkait skema hingga tarif tebusan kebijakan tax amnesty ini masih diperdebatkan DPR dengan perwakilan pemerintah, dan belum menemui titik kesepakatan.
Bahkan, memasuki pekan kedua Juni ini, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Supriyatno mengatakan beberapa hal teknis masih dibahas. Pemerintah, kata dia, mengajukan usulan tarif dan periode penerapan tax amnesty yang baru.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tak membantah adanya usulan tarif tebusan sebesar dua, tiga, dan lima persen bagi wajib pajak yang merepatriasi asetnya. Angka tersebut naik dari draf awal yang mencantumkan tarif satu, dua, dan tiga persen.
Begitu pula bagi yang hanya mendeklarasikan hartanya, yaitu tidak memindahkan harta di luar negeri ke Indonesia, tarifnya naik dari dua, empat, dan enam persen menjadi empat, enam, dan 10 persen. Namun Bambang enggan berkomentar lebih jauh perihal usulan ini, lantaran masih dibahas di Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI DPR.
Selain itu, dia membenarkan usulan mengenai skema atau periode penerapannya, yakni menjadi tiga bulan pertama, kedua, dan empat bulan terakhir. Skenario ini lebih lama dibanding perkiraan awal yang hanya enam bulan hingga akhir 2016 dengan dua skema tarif tebusan.
Tapi lagi-lagi dia tak banyak berbicara tentang usulan ini. “Kami timbang kanan, timbang kiri. Belum ada keputusan,” kata Bambang usai menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Deregulasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
Usulan periode tax amnesty tadi dijabarkan oleh Supriyatno, kemarin. Dia mengatakan pemerintah berharap penerapan tax amnesty menjadi 10 bulan dimulai Juli 2016 hingga April 2017. Menanggapi hal itu, Ketua Panja Tax Amnesty ini mengatakan tak keberatan. Tetapi, ia menegaskan bahwa usulan ini masih dibahas di Panja.
Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama belum mau berkomentar atas rencana perubahan tersebut. Alasannya, RUU Tax Amnesty masih dibahas di Panja bersama Komisi XI DPR. Padahal pemerintah begitu ingin kebijakan ini bisa diterapkan per Juli dengan harapan menambah penerimaan sebesar Rp 165 triliun tahun ini.
Menanggapi usulan ini, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tak sepakat jika penerapan tax amnesty hingga tahun depan. Sebab pembayar pajak menjadi tidak terburu-buru melaporkan dan menempatkan dananya di dalam negeri.
Efeknya, tak akan signifikan mendorong penerimaan tahun ini. Sebab, perilaku pembayar pajak, kata dia, akan memilih menunggu dan melihat (wait and see) hingga ada kepastian hukum guna memastikan uang mereka aman.
“Kalau mau mendorong penerimaan Rp 165 triliun di 2016, jangan diperpanjang. Kalau opsi 2017 dibuka, sebenarnya bukan karena mahal, tetapi wajib pajak jadi tidak takut atau terburu-buru ikut tax amnesty. Jadi cukup tahun ini saja, supaya tidak ribet soal APBN juga,” kata dia kepada Katadata.
Sumber : katadata.co.id (14 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan belum ada besaran tarif tebusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja). "Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," katanya di Jakarta, Jumat.selengkapnya
Uang tebusan yang berasal dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 31 Oktober 2016 telah mencapai Rp94,1 triliun. Meski begitu, realisasi tersebut hanya meningkat sekitar Rp900 miliar dari capaian pada akhir periode pertama, di mana realisasinya mencapai Rp93,2 triliun.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo menegaskan hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menjaring berbagai usulan dari masyarakat terkait RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty). "Semua pihak diharapkan bersabar menanggapi RUU Pengampunan Pajak," ujarnya, Selasa 17 Mei 2016.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo menegaskan hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menjaring berbagai usulan dari masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). “Semua pihak diharapkan bersabar menanggapi RUU Pengampunan Pajak,†kata Donny di Jakarta, Senin (16/05/2016).selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo mengatakan bahwa sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menjaring berbagai usulan dari masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. "Semua pihak diharapkan bersabar menanggapi RUU Pengampunan Pajak," kata Donny diJakarta, Minggu (15/5).selengkapnya
Komisi XI DPR bersama pemerintah masih terus membahas besaran tarif tebusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty). Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mengatakan, salah satu polemik yang mengemuka pada RUU ini adalah besaran tarif tebusan untuk pengampunan pajak. Besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan, sebelum diputuskan pemerintah bersama DPR.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya