Pemerintah optimistis penerimaan negara dari pajak dan bea cukai dapat meningkat di akhir tahun ini. Optimisme itu didukung oleh menggeliatnya aktivitas perdagangan dan kenaikan dana tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty).
Hingga September lalu, penerimaan negara baru mencapai Rp 1.081,2 triliun atau 60,5 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 sebesar Rp 1.786 triliun. Rendahnya penerimaan tersebut terutama dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 896,1 triliun.
Penerimaan perpajakan itu terdiri dari bea dan cukai Rp 103,7 triliun dan pajak Rp 792,4 triliun. Padahal, target penerimaan bea dan cukai tahun ini Rp 183,9 triliun, sedangkan target pajak Rp 1.318 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rendahnya penerimaan karena perdagangan internasional – ekspor dan impor - melambat. Ia berharap, perdagangan meningkat pada November dan Desember nanti, imbas Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
“Volume perdagangan akhir tahun biasanya meningkat, jadi kegiatan importasi itu ada peningkatan. Kami monitor di situ,” ujar Heru di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (31/10).
Ia merinci, sejauh ini penerimaan bea dan cukai berasal dari bea masuk Rp 22,9 triliun, cukai Rp 78,6 triliun, dan bea keluar Rp 2,2 triliun. Sebelumnya pemerintah memperhitungkan, risiko selisih antara target dengan penerimaan (shortfall) dari bea masuk hanya sebesar Rp 1 triliun karena penurunan volume impor.
Direktorat Jenderal Pajak juga berharap penerimaan meningkat jelang akhir tahun disokong oleh penerimaan dari program pengampunan pajak periode kedua. “Lumayan (realisasi), tidak luar biasa. Tapi sesuai prediksi kami, semoga November mulai tax amnesty lagi. Kami usahakan November dan Desember lah,” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal.
Akibat masih lemahnya penerimaan negara, defisit anggaran tahun ini diperkirakan bakal melebar hingga 2,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 338,8 triliun.
Hingga September lalu, defisit anggaran mencapai Rp 224,3 triliun atau 1,7 persen dari PDB. Penyebabnya karena penerimaan yang baru mencapai Rp 1.081,2 triliun, sedangkan belanja negara sudah sebesar Rp 1.305,5 triliun.
Adapun rincian belanja negara yang sudah terealisasi yakni belanja pemerintah pusat Rp 767,7 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 537,8 triliun. Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri atas Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 482,6 triliun dan non K/L Rp 339,1 triliun berturut-turut.
Sumber : katadata.co.id (31 Oktober 2016)
Foto : katadata.co.id
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 165,47 triliun per 12 November 2019. Realisasi tersebut memenuhi 79,24% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 208,82 triliun.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Komite Ekonomi dan Industri Nasional memprediksi besaran penerimaan negara pada kebijakan pengampunan pajak pada 2017 bisa mencapai Rp1.495,9 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengejar target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 208, 8 triliun di tahun ini. Target ini meningkat dari target di tahun 2018 yang sebesar Rp 194,1 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya