Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat relaksasi pembayaran pita cukai mencapai Rp 27,9 triliun. Total tersebut berasal dari 84 pabrik yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pita cukai sejak 9 April sampai 30 Juni 2020.
Secara rinci, pabrik rokok yang telah memanfaatkan insentif ini antara lain berasal dari delapan pabrik golongan I sebanyak Rp 22,3 triliun. Kemudian, enam puluh sembilan pabrik golongan II senilai Rp 5,7 triliun. Lalu, tujuh pabrik golongan III sejumlah Rp 37 miliar.
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai.
Melalui beleid tersebut, pemerintah merelaksasi pembayaran pita cukai yang sebelumnya dilunasi selama enam puluh hari atau dua bulan, menjadi sembilan puluh hari atau tiga bulan. Kendati begitu, kebijakan ini hanyalah masalah waktu, pada akhirnya pabrik rokok akan melunasi cukainya.
Adapun realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sampai dengan akhir Mei mencapai Rp 64,65 triliun, tumbuh 20,46% year on year (yoy) dibanding pencapaian periode sama tahun lali senilai Rp 53,66 triliun. Pencapaian dalam lima bulan pertama itu sudah 39,03% dari target akhir tahun sebesar Rp 165,65 triliun.
PMK 30/PMK.04/2020 menyebutkan tujuan dari penundaan pembayaran pita cukai diharapkan bisa menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat virus Corona (Covid-19).
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan menilai insentif ini membantu kas perusahaan rokok. Sebab, tahun ini ada kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran sebesar 35% yang sudah memukul industri rokok. Wabah Covid-19 menambah masalah baru yang menurunkan konsumsi rokok.
Menurut perkiraan Henry, produksi rokok tahun ini bakal turun 3%-4% akibat kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran. Perkiraan tersebut bisa bertambah banyak bila Covid-19 tidak cepat berakhir.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 07 Juli 2020)
Foto : Kontan
Nilai pemanfaatan relaksasi penundaan pembayaran cukai hasil tembakau (CHT) terus meningkat di tengah tekanan pandemi Covid-19.selengkapnya
Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok menengah-kecil dan pelaku industri industri hasil tembakau (IHT), mengusulkan syarat penyederhanaan cukai.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan.selengkapnya
Kalangan pelaku industri rokok yang tergabung dalam Gapero (Gabungan Pabrik Rokok) mengharapkan pemerintah tidak memaksakan penerapan penyederhanaan (simplifikasi) cukai rokok. Alasannya, kebijakan itu bisa membuat monopoli di industri rokok.selengkapnya
Aturan kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% telah berlangsung. Di mana mulai 2 Februari 2020, sudah dilakukan pemberlakuan pelekatan pita cukai desain tahun 2020.selengkapnya
Akhir Mei lalu merupakan waktu pelunasan pita cukai bagi industri hasil tembakau (IHT), hal ini berdampak memopong penerimaan cukai yang moncer sampai dengan akhir bulan lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya