Pemerintah beri pendapat atas uji materi UU Akses Informasi

Selasa 6 Feb 2018 09:35Ridha Anantidibaca 258 kaliSemua Kategori

KONTAN 1275




Sidang uji materi atas Undang-Undang No. 9 /2017 tentang Akses Informasi Keuangan kembali dilanjutkan. Kali ini, agenda persidangan adalah mendegarkan pendapat pemerintah atas gugatan yang diajukan pemohon.

Dalam sidang tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan pemohon tidak memenuhi seluruh syarat kualifikasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Syarat tersebut meliputi kerugian hal atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan uji materi Undang-Undang.

"Meski pemerintah berpendapat pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum, namun kami akan tetap memberikan pendapat kami," ujar Hadiyanto, Senin (5/1).

Berdasarkan surat keterangan presiden yang dipaparkan oleh Hadiyanto, pajak merupakan sumber pendanaan negara yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.

Namun, upaya pengumpulan pajak ini mengalami hambatan lantaran maraknya praktik penghindaran dan pengelakan pajak oleh wajib pajak. Hal ini bisa dilakukan dengan adanya kondisi keterbatasan akses informasi keuangan oleh otoritas perpajakan.

"Salah satu modus pengelakan pajak adalah menggeser profit atau menyimpan uang di negara suaka pajak," tambah Hadiyanto.

Upaya pengelakan pajak ini menjadi perhatian dunia karena menggerus basis penerimaan pajak hampir di semua negara. Karena itu, negara-negara anggota G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pun memberikan standard pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI).

Undang-Undang No. 9/2017 ini menjadi syarat Indonesia dalam mengimplementasikan AEoI tersebut. Lebih lanjut Hadiyanto mengatakan, dengan adanya keterbatasan informasi keuangan, otoritas keuangan ini memberikan kontribusi terhadap rendahnya tax ratio di Indonesia.

Dalam tiga tahun terakhir, tax ratio Indonesia cenderung mengalami penurunan dan lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Tujuan UU No. 9/2017 ini adalah untuk mendorong pemanfaatan basis data perpajakan dari lembaga keuangan dan negara mitra AEoI. Tak hanya itu, undang-undang ini pun bertujuan untuk mendukung upaya pengumpulan dan penerimaan pajak sehingga tax ratio meningkat.

Menciptakan keadilan dalam sistem pengumpulan pajak, memenuhi komitmen Indonesia dalam AEoI. serta menjaga keberlanjutan efektivitas program pengampunan pajak.

Hadiyanto menambahkan, pemohon uji materi telah salah memahami ketentuan pasal 1 dalam UU No 9. "Pemohon hanya memahami secara sempit peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus dipahami secara luas," tutur Hadiyanto.

Dia bilang, pemohon juga salah mengartikan informasi keuangan yang diatur dalam pasal 1 lampiran UU No 9/2017 dan informasi keuangan yang diatur dalam pasal 1 angka 29 UU KUP. Pemaknaan informasi keuangan dalam UU No. 9/2017 dan UU KUP tidak saling bertentangan.

Tak hanya itu, pasal 1 lampiran UU No.9/2017 juga tidak mencampurkan yurisdiksi tata hukum nasional dan internasional. Karena itu pemohon dianggap keliru memaknai hal ini sebagai dasar pernyataannya.

Kekhawatiran pemohon yang menyatakan bahwa seluruh informasi keuangan milik seluruh orang yang ada di Indonesia yang bisa diberikan kepada asing pun dianggap tidak tepat karena yang dipertukarkan adalah sebatas informasi keuangan milik subjek pajak luar negeri, yaitu nasabah asing yang memiliki aset di Indonesia saja dan sebaliknya.

Kewenangan yang diberikan kepada dirjen pajak adalah kewenangan atribusi yang langsung diberikan oleh pembentuk UU. "Ini merupakan kewenangan open legal policy, yang sesuai dengan prinsip CRS agar pelaksanaan AEoI berlangsung efektif. Sehingga dalil pemohon yang mengatakan mandat kepada Dirjen Pajak untuk mendapatkan informasi tidak sesuai mandat konstitusi adalah tidak benar," lanjut Hadiyanto.

Sementara itu, mahkamah pun memberikan berbagai nasihat kepada pemerintah. Mereka meminta adanya kelengkapan keterangan tambahan berupa pendapat masing-masing fraksi di DPR ketika pembahasan persetujuan terhadap Perppu No. 1/2017.

"Ini pun ada korelasinya dengan tax amnesty, kalau bisa ditambahkan apa implikasinya kalau UU Tax Amnesty tersebut tidak mendapatkan dukungan dari UU No. 9/2017," ujar Hakim Anggota, Saldi Isra.

Mahkamah juga meminta adanya perbandingan negara lain yang juga memiliki batas dalam penetapan hukum primer. Pemerintah pun diminta untuk menjelaskan salah satu argumentasi yang diberikan secara mendalam.

Selain itu, pemerintah juga diminta menjelaskan sejauh apa perjanjian internasional yang dibuat pada Indonesia. "Ada beberapa yang akhirnya membuat Undang-undang kita tegusur karena perjanjian internasional ini," tutur Hakim Anggota, Suhartoyo.

Sementara itu, Ketua Hakim, Arief Hidayat mempertanyakan apakah aturan baru ini pun tak hanya ditujukan untuk memantau pajak namun untuk memantau lalu lintas keuangan terlebih dalam menanggulangi bisnis-bisnis yang tidak sehat seperti pencucian uang.

Di lain sisi, pemohon uji materi, Fernando M Manullang, tidak memberikan tanggapan atas pendapat pemerintah. Menurutnya, apa yang menjadi pertanyaan hakim menjadi inti pertanyaannya.

"Menurut saya pernyataan majelis hakim itulah yang saya maksud. Saya masih antusias menunggu persidangan berikutnya karena pertanyaan saya akan terjawab di situ" ujarnya.

Sebagai informasi, sidang berikutnya akan kembali dilaksanakan pada Senin (19/2) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan keterangan tiga ahli dari pemerintah.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 05 Februari 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

MK Nyatakan UU Akses Informasi Keuangan Tidak Langgar KonstitusiMK Nyatakan UU Akses Informasi Keuangan Tidak Langgar Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 102/PUU-XV/2017 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam amar putusannya Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.selengkapnya

Ditjen Pajak terima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negaraDitjen Pajak terima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negara

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negara setelah pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku akhir September ini.selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Daftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax AmnestyDaftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax Amnesty

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya

Menkeu: Pemohon Uji Materi Amnesti Pajak tidak Berkedudukan HukumMenkeu: Pemohon Uji Materi Amnesti Pajak tidak Berkedudukan Hukum

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa para pemohon uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi ketentuan tersebut di Mahkamah Konstitusi.selengkapnya

Revisi undang-undang ketentuan pajak batal rampung dalam tahun iniRevisi undang-undang ketentuan pajak batal rampung dalam tahun ini

Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :