Pemerintah mengaku belum memiliki proyeksi daftar calon investor yang bakal menerima insentif pengurangan pajak hingga 200 persen alias super deduction tax. Padahal, proses penggodokan insentif sudah hampir rampung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah baru memiliki daftar calon sektor industri yang sekiranya bisa menikmati insentif tersebut.
Proyeksi tersebut muncul dari masing-masing kementerian teknis, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pariwisata. Namun, proyeksi ini belum mengerucut ke dalam sektor prioritas.
"Itu makanya belum diselesaikan karena belum sampai ke sana. Pekerjaannya belum sampai ke calon penerima itu," ungkap Darmin di kantornya, Selasa (7/5).
Di sisi lain, pemerintah juga masih merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi aturan hukum turunan bagi pemberian insentif tersebut. "Itu masih di BKF (Badan Kebijakan Fiskal), mereka masih menyelesaikan," terangnya.
Lebih lanjut, mantan direktur jenderal pajak itu menargetkan keseluruhan rancangan insentif pajak tersebut bisa rampung pada semester I 2019.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan internal pemerintah juga tengah merampungkan pembentukan komite program vokasi. Namun, sampai saat ini belum ada penunjukkan resmi siapa pejabat pemerintahan yang bakal memimpin komite tersebut.
"Kami masih menunggu perkembangan. Belum (ada ketua komite)," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan masing-masing kementerian untuk mempercepat finalisasi berbagai insentif bagi perusahaan swasta yang berkontribusi pada perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Bahkan, ia meminta para menteri terkait untuk membuat agenda rapat sendiri dalam merampungkan insentif tersebut.
Tujuannya, agar pihak swasta tergugah untuk membantu pemerintah mencapai fokus pembangunan pada tahun ini, yaitu perbaikan kualitas SDM. Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengejar target tersebut sendirian, apalagi perbaikan kualitas SDM membutuhkan waktu yang tak singkat.
"Ini akan kami bicarakan secara spesifik untuk kementerian terkait, termasuk kebijakan yang memberi insentif kepada perusahaan, agar mereka itu sama-sama dengan kita (pemerintah) melakukan pelatihan training secara besar-besaran," tuturnya.
Lebih lanjut, ia ingin jaringan bisnis dari para pihak swasta bisa membuat program perbaikan kualitas SDM Indonesia meluas, yakni tidak terbatas di dalam negeri seperti program pemerintah selama ini. "Kami ingin di dalam maupun luar negeri," imbuhnya.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 07 Mei 2019)
Foto : CNNIndonesia
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan,‎ pemerintah belum memutuskan untuk memberi insentif‎ bagi industri Migas. Pemerintah hanya akan mencoba menyelesaikan semua permasalahan yang mendera mereka. "Yang terkait pajak atau apapun, nanti saya samapikan ke Dirjen Pajak atau Dirjen Anggaran lah," ujar Bambang usai menghadiri Wlcoming Alumni LPDP di Hotel Borubudur, Jakarta,Senin (1/2)selengkapnya
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sudah menerbitkan insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan para investor. Dana dari investor pun diharapkan bisa mendorong roda perekonomian nasional.selengkapnya
Kantor akuntan dan konsultan RSM Indonesia menyambut positif rancangan APBN 2021 yang diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan insentif pajak perlu dilakukan untuk membantu likuiditas wajib pajak badan maupun perorangan.selengkapnya
Pemerintah tengah menyelesaikan kebijakan pengurangan pajak lewat tax allowance. Diskon pajak itu bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan dengan inisial RGB beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (26/5). RGB ditangkap Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I bersama Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung di Pangkal Pinang Bangka Belitung, Selasa (29/3).selengkapnya
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya