
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggagas usulan terkait kenaikan pajak di sektor-sektor tertentu, salah satunya kenaikan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar alias orang super kaya (high wealth individual/HWI).
Usulan-usulan tersebut bakal dibahas lebih lanjut dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR RI.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sangat setuju dengan kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif pajak orang kaya menjadi 35 persen, dari sebelumnya 30 persen.
Menurut dia, kenaikan tarif pajak orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar itu tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi. Menaikkan tarif pajak orang kaya justru memperkecil ketimpangan antara si kaya dan si miskin.
"Sangat tepat, karena ketimpangan meningkat. Yang super kaya paling sedikit terdampak bahkan tak sedikit dari mereka yang semakin kaya. Mereka pun cenderung saving dibanding konsumsi, ini buruk bagi ekonomi," kata Fajry ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Fajry mengungkapkan, beberapa lembaga internasional seperti International Monetary Fund/IMF dan UN setuju mengenakan tarif pajak atas kekayaan (wealth tax) secara temporer.
"Tren kebijakan pajak disaat pandemi adalah kebijakan pajak yang progesif. Jadi memang lebih menekankan kelompok yang super kaya," beber Fajry.
Sementara dari segi waktu, pemberlakuan kenaikan tarif pajak bagi konglomerat pasca-pandemi dianggap sudah sangat tepat.
Terlebih jika merujuk negara lain, kebijakan menaikkan tarif pajak orang kaya menjadi salah satu usulan yang banyak diambil dunia pasca pandemi.
"Banyak negara yang memang meningkatkan tarif kelompok berpendapatan tertinggi bahkan Russia yang selama ini menggunakan struktur tarif flat rate merubah menjadi progresif," pungkas Fajry.
Sebagai informasi, kenaikan tarif pajak sudah disebut-sebut Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan. Afirmasi dari Bendahara Negara itu semakin jelas ketika menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Dalam rapat, Sri Mulyani membeberkan isi proposal yang bakal diajukan ke DPR. Teranyar, dia mengungkapkan akan menaikkan tarif PPh OP di layer tertentu, yakni layer yang diisi oleh orang-orang tajir RI dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP untuk High Wealth Individual. Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 persen ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual.
Adapun tarif pajak yang berlaku saat ini berdasarkan UU KUP terdiri dari 4 lapisan. Lapisan pertama adalah dikenakan tarif pajak 5 persen untuk penghasilan sampai Rp 50 juta.
Kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.
Dua lapisan lainnya, yakni tarif pajak untuk penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, sementara di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen.
Sumber : kompas.com (Jakarta, 25 Mei 2021)
Foto : Kompas
“Usul inisiatif RUU KUP dilatarbelakangi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan perekonomian global serta domestik, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih modern sehingga perlu diganti,â€ujarselengkapnya
Selain memperkuat mekanisme pemidanaan, rencana perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga mencakup memperluas ketentuan permintaan informasi terkait perpajakan.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) nampaknya kembali molor dari pembahasan.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dinilai perlu dilengkapi dengan dasar hukum lainnya yakni RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad mengatakan jika belum ada perbaikan sistem dan mekanisme perpajakan yang memadai, maka RUU Pengampunan Pajak hanya terfokus pada manfaat jangka pendek.selengkapnya
Kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin semakin tinggi secara global. Badan amal Oxfam International baru saja merilis laporan yang menunjukkan sistem pajak yang membebani masyarakat miskin guna memenuhi dana pelayanan publik.selengkapnya
International Taxation Conference 2018 kembali digelar oleh Foundation for International Taxation dan International Bureau of Fiscal Documentation, serta bekerja sama dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Mumbai, India.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya