Pemesanan pita cukai rokok menjadi harapan pemerintah mengejar target penerimaan pajak di tahun ini. Sebab, sinyal perlambatan sudah terasa dalam delapan bulan terakhir.
Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sepanjang Januari-Agustus 2019, total penerimaan cukai sebesar Rp 93,12 triliun atau setara 56,27% dari target penerimaan cukai 2019 senilai Rp165,50 triliun.
Sayangnya, angka tersebut secara pertumbuhan pada 2019 hanya mencapai 18,52% year on year (yoy). Jauh melambat ketimbang pencapaian dalam periode sama tahun lalu di level 58,93%.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan penerimaan cukai sampai dengan akhir Agustus masih bisa tumbuh mencapai target di sisi waktu empat bulan ke depan.
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) berharap kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2020 sebesar 23% dapat membuat industri rokok melakukan pemesanan pita cukai di tahun ini.
Meski demikian, Deni mengaku sepanjang tahun pita cukai rokok belum laris manis. Alasannya minat industri rokok memesan bandrol cukai tersebut cenderung fluktuatif, sesuai dengan keadaan industri rokok. Sayang pihaknya belum bisa memaparkan realisasi pemesanan pita cukai rokok.
DJBC melihat industri rokok di tahun ini stagnan, dari sisi volume tren produksi rokok. Sementara itu, optimisme tetap terbendung. Deni bilang menjelang akhir tahun biasanya perusahaan rokok memesan pita cukai, apalagi melihat kepastian pemerintah bahwa tarif CHT sebesar 23%.
Selanjutnya, sebagai kontributor terbesar penerimaan cukai, Deni bilang upaya pengendalian rokok ilegal dapat menambah pundi-pundi penerimaan. “Kami sedang gencar memberantas rokok ilegal sehingga pasaran rokok ilegal diberantas,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Kamis (26/9).
Adapun pada tahun ini Bea Cukai menargetkan penyebaran rokok ilegal di level 3%. Menurut Deni, secara tren peredaran rokok ilegal menurun dalam empat tahun terakhir. Berdasarkan data DJCB, pada tahun 2016 peredaran rokok ilegal mencapai 12%, kemudian di tahun 2017 menyusut di level 10%, sementara tahun 2018 sebesar 7%.
Di sisi lain, tren pertumbuhan rokok elektrik semakin berkembang. Deni mengaku penerimaan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) memang tumbuh, tetapi belum begitu signifikan dan kontribusi terhadap penerimaan cukai secara keseluruhan masih minim.
Selain CHT dan cukai HPTL penerimaan cukai berasal juga berasal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA). Penerimaan cukai MMEA sampai dengan akhir bulan Agustus 2019 mencapai Rp 4,02 triliun atau tumbuh 17,3% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun 2018.
Deni mengatakan kinerja positif penerimaan cukai MMEA salah satunya dikontribusikan oleh program penerbitan cukai berisiko tinggi (PCBT), yang berperan dalam mengurangi peredaran minuman beralkohol ilegal.
Selanjutnya, capaian cukai EA per 31 Agustus 2019 adalah sebesar Rp 0,08 triliun atau 51,82% dari target yang diamanatkan pada APBN tahun 2019 yang sebesar Rp 0,16 triliun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 26 September 2019)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp 165,5 triliun. Target tersebut meningkat sekitar 3,69% dibandingkan realisasi sepanjang 2018 yang tercatat sebesar Rp 159,69 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai hingga akhir Agustus 2020 mencapai Rp 97,71 triliun atau 56,74% dari targetnya.selengkapnya
Tahun depan, pemerintah memutuskan cukai rokok tak naik. Kendati begitu, pemerintah yakin menyetel target penerimaan cukai tumbuh 6,5% di APBN 2019 menjadi Rp 165,5 triliun dari yang ditargetkan tahun ini Rp 155,4 triliun.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Akhir Mei lalu merupakan waktu pelunasan pita cukai bagi industri hasil tembakau (IHT), hal ini berdampak memopong penerimaan cukai yang moncer sampai dengan akhir bulan lalu.selengkapnya
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Salah satu tujuannya yakni agar mencapai target penerimaan cukai, sehingga mampu memompa penerimaan negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya