Pemerintah Ajukan Revisi Besaran Tarif Tax Amnesty

Kamis 26 Mei 2016 18:02Administratordibaca 669 kaliSemua Kategori

katadata 018

Pemerintah mengajukan revisi besaran tarif tebusan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Disisi lain, Komisi Keuangan (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum satu suara perihal besaran tarif yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut. Sebab, sebelumnya berbagai kalangan menilai besaran tarif tebusan yang tercantum dalam rancangan beleid itu terlalu kecil.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno mengaku telah menerima usulan baru tarif tebusan amnesti pajak dari pemerintah. “Nanti akan kami bahas karena sekarang (pembahasannya) belum sampai ke sana,” katanya kepada Katadata, Kamis (26/5). Namun, dia belum bersedia mengungkapkan usulan baru besaran dan skema tarif tersebut.


Menurut Supriyatno, pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR sejak Senin lalu (23/5) memasuki tahap konsinyering, yaitu pembahasan yang melibatkan pihak-pihak terkait di pemerintahan seperti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Ada tiga pokok utama pembahasan, yaitu pengertian tax amnesty, acuan atau benchmarking kebijakan itu dengan negara lain, dan pengelompokan data (clustering).

Pada pembahasan klaster tersebut, terbagi lagi menjadi lima kelompok. Yaitu, mengenai ruang lingkup tax amnesty, subyek dan obyek pajak, tarif tebusan, tata cara mengikuti tax amnesty, fasilitas konsekuensi dan sanksi, serta perlakuan atas harta repatriasi.


Saat ini, menurut Supriyatno, Komisi XI DPR baru membahas ruang lingkup pengampunan pajak, berikut subyek dan obyek kebijakan tersebut. Sementara besaran tarif tebusan baru akan mulai dibahas Senin pekan depan.


Ia menyatakan, pembahasan besaran tarif di internal DPR berlangsung alot karena sejauh ini setiap fraksi memiliki usulan yang berbeda-beda. Karena itu, masing-masing fraksi tengah berkoordinasi secara internal untuk menyatukan suaranya. “Setiap fraksi beda-beda. Jadi konsultasi ke masing-masing fraksi, berapa tarif kompetitif yang akan masuk dalam RUU ini,” kata Supriyatno.        


Ia menambahkan, DPR tidak ingin terburu-buru membahas beleid pengampunan pajak meskipun kebijakan tersebut sangat diharapkan pemerintah untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Meski begitu, Supriyatno mengakui ada upaya mengejar penyelesaian RUU ini pada Juli mendatang, karena rencananya penerapan tax amnesty hanya berlaku enam bulan hingga akhir tahun ini.


Berdasarkan salinan RUU Pengampunan Pajak yang dimiliki Katadata, pemerintah mengusulkan tarif tebusan sebesar 1 persen, 2 persen, dan 3 persen dari aset bersih yang dilaporkan jika bersedia membawa masuk (repatriasi) asetnya ke dalam negeri. Sedangkan besaran 2 persen, 4 persen, dan 6 persen diberlakuykan bagi wajib pajak yang sekadar melaporkan (deklarasi) asetnya di luar negeri.


Namun, berbagai pihak menilai besaran tarif tebusan tersebut terlalu kecil. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pernah menyatakan, besaran tarif tebusan itu terlalu kecil. Dia mengacu kepada tarif tebusan yang biasa digunakan oleh banyak negara pengusung tax amnesty adalah lima persen hingga 10 persen.


Jika tarif tebusannya rendah, menurut dia, kebijakan itu akan merugikan negara. Alasannya, jika dana repatriasi itu ditempatkan di Surat Utang Negara (SUN) maka wajib pajak bakal meraup rata-rata imbal hasil (yield) SUN saat ini berkisar 8-9 persen. Alhasil, pemerintah akan menderita kerugian karena ada selisih sekitar tiga sampai delapan persen yang ditanggung negara dalam bentuk beban bunga utang.


Di sisi lain, memasuki masa konsinyering, pemerintah mengganti Ketua Panja Tax Amnesty yaitu Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Menurut Supriyatno, pergantian ini hal biasa dan bertujuan memperkuat pembahasan serta menjembatani aspirasi lembaga lain di pemerintahan.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pergantian ketua panja wakil pemerintah itu dengan pertimbangan ada banyak persoalan hukum yang dikaji dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak. “Jadi harus ada orang yang paham hukum juga,” katanya seusai menghadiri Sidang Paripurna DPR megenai tanggapan parlemen terhadap usulan asumsi makro APBN 2017 di Gedung MPR/DPR.


Sebelumnya, Bambang memperkirakan, potensi wajib pajak yang akan mengikuti amnesti pajak dengan mengumumkan asetnya di luar negeri sekitar Rp 3.500 triliun - Rp 4.000 triliun. “Kalau saya ambil (aset yang dideklarasi) Rp 4.000 triliun (target) konservatif, padahal seharusnya (bisa) Rp 11.000 triliun,” katanya. Jika mengacu kepada rata-rata besaran tarif tebusan deklarasi aset kekayaan sebesar 4 persen, maka potensi penerimaan negara sebesar Rp 160 triliun.


Sedangkan potensi dana yang dideklarasikan dan direpatriasikan ke dalam negeri sebesar Rp 1.000 triliun. Jika dihitung dengan rata-rata besaran tarif tebusan repatriasi 2 persen, maka potensi penerimaan negara sebesar Rp 20 triliun.


Jadi, kebijakan pengampunan pajak itu diharapkan menghasilkan penerimaan negara hingga Rp 180 triliun. Namun, Bambang berencana memasukkan target penerimaan kebijakan itu sebesar Rp 165 triliun ke dalam APBN Perubahan 2016.

Sumber : katadata.co.id (26 Mei 2016)
Foto : katadata.co.id




BERITA TERKAIT
 

Besaran Tarif Tebusan jadi Penentu Keberhasilan Pengampunan PajakBesaran Tarif Tebusan jadi Penentu Keberhasilan Pengampunan Pajak

Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang masih digodok pemerintah dan DPR diharapkan bisa menarik dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri masuk ke Indonesia atau biasa disebut repatriasi modal. Namun, repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak.selengkapnya

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri SamaUU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri Sama

Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya

Legislator: Tarif Tebusan masih dalam Pembahasan PanjaLegislator: Tarif Tebusan masih dalam Pembahasan Panja

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan belum ada besaran tarif tebusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja). "Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," katanya di Jakarta, Jumat.selengkapnya

Dirjen Pajak Klaim Rata-Rata Tarif Tebusan Sudah Rp2 Triliun/HariDirjen Pajak Klaim Rata-Rata Tarif Tebusan Sudah Rp2 Triliun/Hari

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga sore ini total penerimaan tax amnesty telah mencapai USD21,2 triliun. Adapun rata-rata per harinya adalah mencapai Rp2 triliun per hari sejak awal September 2016.selengkapnya

Ingin Dapat Tax Amnesty? Ini Tarif Tebusan yang Harus DibayarIngin Dapat Tax Amnesty? Ini Tarif Tebusan yang Harus Dibayar

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pembahasan RUU ini telah berada pada tahap Panitia Kerja (Panja) yang rencananya akan segera dibahas pada masa persidangan V tahun sidang 2015-2016.selengkapnya

Revisi tax allowance, pemerintah hitung besaran insentif yang sudah diterima WPRevisi tax allowance, pemerintah hitung besaran insentif yang sudah diterima WP

Pemerintah tengah menyelesaikan kebijakan pengurangan pajak lewat tax allowance. Diskon pajak itu bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :