Pemerintah Ajak Ritel Ikut Program Pengembalian Pajak Turis

Kamis 26 Sep 2019 15:06Ridha Anantidibaca 473 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0457



Pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT refund) untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis dinilai menjadi hal yang krusial dalam meningkatkan pemasukan devisa melalu belanja turis. Sebelumnya, pengembalian PPN bagi turis yang berbelanja di Indonesia bisa dilakukan jika turis memiliki nilai PPN minimal Rp 500 ribu dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK) yang dikeluarkan dari satu toko ritel pada hari yang sama dengan batas minimal jumlah belanja tetap sebesar Rp 5 juta.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Pribadi yang diteken pada 23 Agustus 2019 terdapat kebijakan baru, di mana nominal minimal belanja turis tetap Rp 5 juta, namun bisa berasal dari banyak toko dan tidak mesti belanja dalam waktu yang sama.

Fasilitasi VAT refund untuk turis ini berlaku bagi pelancong mancanegara yang berbelanja di lima bandara internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan, poin penting dalam keberhasilan program pengembalian PPN bagi turis ialah sosialiasi. Sejauh ini, DJP sudah menggelar sosialisasi di beberapa titik strategis, yakni di Bali dan Jakarta pada Kamis (26/9), serta di Yogyakarta pada 30 September mendatang.

Dalam sosialiasi pengembalian PPN untuk turis di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (26/9), DJP mengundang sekitar 200 pengusaha kena pajak (PKP) ritel.

Yoga berharap PKP ritel yang terlibat dalam program ini semakin meningkat. Hingga September 2019, kata Yoga, baru 55 PKP ritel yang bergabung dengan program ini atau masih ada sebanyak 145 PKP ritel yang belum ikut serta. Yoga menilai, dari 55 PKP yang sudah ikut program ini saja sudah terdapat sekira 600 toko yang menyediakan layanan pengembalian pajak bagi turis.

"Apalagi kalau yang 145 PKP di sini ikut bergabung, maka akan lebih banyak lagi," ujar Yoga saat peluncuran logo dan sosialisasi tax refund di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (26/9).

Yoga menilai, kebijakan baru yang tak lagi mengharuskan turis belanja di satu tempat dan hari yang sama diyakini akan menarik minat para PKP ritel.

"Itu yang kita lakukan untuk mempermudah dan membantu supaya ritel semakin banyak bergabung dan belanja turis juga semakin banyak," kata Yoga.

Yoga menambahkan, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam proses klaim, di mana turis cukup menunjukan paspor dan boarding pass serta barang yang dibeli untuk mendapatkan pengembalian pajak.

"Begitu ajukan, barangnya ada, dicap, duitnya diberikan on the spot, kalau di bawah Rp 5 juta, kalau di atas itu kita transfer maksimal 1 bulan," ucap Yoga.

Yoga menilai insentif menarik bagi turis dalam belanja di Indonesia akan berdampak signifikan bagi citra pariwisata dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Yoga tidak menampik keinginan para PKP ritel yang menginginkan minimal nominal belanja diturunkan menjadi Rp 1 juta, namun hal tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran terbentur dalam undang-undang PPN.

"Saya setuju (diturunkan), tapi nanti di UU PPN berikutnya bisa kita turunkan karena dasarnya di negara-negara lain rata-rata2 Rp 1 juta. Nanti kita tunggu perubahan UU dengan DPR juga," lanjutnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengajak para PKP ritel untuk bergabung dan menyukseskan program pengembalian pajak untuk turis.

"Kalau ada 200 PKP yang hadir di sini, dengan segala hormat untuk memajukan perekonomian, khususnya pariwisata, yang 145 PKP juga bergabung agar semakin banyak turis belanja di Indonesia," kata Suryo.

Suryo menyampaikan jumlah turis dan pengeluaran belanja di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan. Program pengembalian pajak untuk turis diharapkan semakin mendorong penerimaan negara dari devisa belanja turis, terutama dari sisi suvenir.

Suryo menilai kebijakan baru di mana turis belanja bisa di banyak tempat dan hari yang berbeda merupakan terobosan yang diyakini mendorong tingkat pertumbuhan belanja turis.

"Kalau belanja Rp 5 juta untuk satu faktur di hari yang sama, kita juga mikir (kalau jadi konsumen). Ini salah satu langkah stimulasi untuk turis datang dan belanja lebih banyak," lanjut Suryo.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budiardjo Iduansjah mengatakan program pengembalian pajak untuk turis merupakan momentum baik bagi ritel dalam berkontribusi dalam sektor pariwisata. Namun begitu, Budi meminta minimal transaksi pengembalian pajak untuk turis yang minimal Rp 5 juta diturunkan menjadi Rp 1 juta agar semakin menarik minat turis berbelanja.

"Harapan kami bisa diturunkan Rp 1 juta biar semakin banyak (ritel) yang daftar," ucap Budi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan sektor pariwisata, terutama dari sisi belanja turis menjadi andalan bagi pemerintah dalam mendulang devisa.

"Tahun ini ditargetkan 20 miliar dolar AS devisa. Artinya diharapkan selama yang kita lihat efektif ialah belanja turis," ungkap Tutum.

Tutum menilai sektor belanja menjadi alasan bagi turis datang berulangkali ke negara. Berbeda dengan alasan menikmati pemandangan alam yang dinilai tidak sesering bagi turis yang datang karena alasan belanja.

"Singapura dan Hong Kong, turis nggak bosan datang, ya karena barangnya, merek ini murah loh di sini," ucap Tutum.

Sebelumnya, Tutum juga menyayangkan kebijakan minimal transaksi Rp 5 juta untuk satu tempat dan satu hari yang sama. Namun kini, dengan kebijakan baru cukup memberikan kelonggaran bagi turis dan juga pengusaha ritel. Meski demikian, Tutum mendorong penurunan minimal transaksi belanja menjadi Rp 1 juta sebagaimana negara-negara di Asia Tenggara lainnya.

"Kalau turis belanja di negara tetangga bisa dengan Rp 1 juta, kenapa kita tidak bisa, ini logika persaingan. Makanya kita usulkan kepada kementerian kalau ada kesempatan ubah minimal transaksi belanja, saya dengar kemungkinan akan diubah peraturan PPN ini," kata Tutum.

Dari sisi pelaku ritel, lanjut Tutum, relatif mudah untuk mengimplementasikan program pengembalian pajak untuk turis lantaran hanya perlu memberikan pelatihan kepada kasir hingga mempersiapkan teknologi yang diperlukan.

"Kita harus melakukan hal yang sama dan bahkan lebih baik dari negara lain soal ini," lanjut Tutum.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 26 September 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Tahun Ini, Turis Belanja Rp1 Juta Bisa Dapat Kembalian PajakTahun Ini, Turis Belanja Rp1 Juta Bisa Dapat Kembalian Pajak

Pemerintah bakal memangkas batas minimal transaksi (threshold) warga asing di Indonesia yang dapat memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) refund persen dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta. Hal itu dilakukan untuk mendorong turis asing memperbanyak belanja saat berkunjung ke Indonesia.selengkapnya

Pemerintah akan turunkan batas pengembalian pajak VAT refund bagi turisPemerintah akan turunkan batas pengembalian pajak VAT refund bagi turis

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis yang berbelanja di dalam negeri.selengkapnya

Turis Mancanegara Belanja di Jepang Kini Bebas PajakTuris Mancanegara Belanja di Jepang Kini Bebas Pajak

Belum lama ini pemerintah Jepang mengumumkan kebijakan baru yang menggembirakan wisatawan mancanegara (wisman), yaitu membebaskan pajak setelah membeli produk untuk dikonsumsi dalam jumlah tertentu.selengkapnya

Peritel Komplain Minimal `Tax Refund` Selangit bagi TurisPeritel Komplain Minimal `Tax Refund` Selangit bagi Turis

Pelaku usaha ritel mengeluhkan tingginya batas minimum nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) untuk fasilitas pengembalian PPN atau VAT refund bagi turis asing. Akibat batas minimum yang tinggi, wisatawan asing lebih suka berbelanja di negara lain ketimbang di Indonesia.selengkapnya

Pemerintah Permudah Turis Belanja Tak Kena PajakPemerintah Permudah Turis Belanja Tak Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melonggarkan kebijakan terkait pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT Refund for Tourist. Tujuannya untuk menggenjot belanja turis asing di Indonesia.selengkapnya

DJP Beri Kelonggaran Turis Belanja Tak Kena PajakDJP Beri Kelonggaran Turis Belanja Tak Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melonggarkan kebijakan terkait pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT Refund for Tourist. Hal ini sering komitmen pemerintah dalam menarik turis untuk berbelanja di Indonesiaselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :