Pemerintah mengakui bahwa lingkungan di Indonesia masih belum dapat mendorong geliat tumbuhnya penelitian. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah pun memberi gambaran dari 1000 penduduk, hanya 98 yang menjadi peneliti.
"Jadi peneliti bukan profesi yang menjanjikan di Indonesia. Orang lebih cenderung menjadi youtuber, cenderung jadi foto model," jelas Yunirwansyah di Kantor Pusat DJP dalam paparannya di Seminar Nasional Perpajakan, Kamis (14/3).
Berdasarkan data UNESCO, biaya yang dikeluarkan untuk penelitian masih 0,1% dari produk domestik bruto (PDB). Secara rinci, dari sektor bisnis mengeluarkan biaya untuk penelitian US$ 547 juta, pemerintah US$ 839 juta sedangkan universitas US$ 744 juta.
Biaya ini termasuk kecil bila dibandingkan dengan Jepang yang mencapai 3,4% dari PDB, dan Jerman yang mencapai 2,9% dari PDB. Bahkan Korea Selatan mencapai 3,4% dari PDB. Sedangkan untuk wilayah ASEAN, Singapura dan Malaysia masing-masing mencapai 1,3% dan 2,2%.
"Sehingga banyak anak-anak kita yang direkrut di Singapura karena dananya besar," ujar Yunirwansyah.
Sedangkan dari sisi pajak, perusahaan dalam negeri cukup banyak membayarkan biaya royalti ke luar negeri untuk profesi peneliti. Sesuai dengan aturan mengenai Pajak Penghasil (PPh) Pasal 23 atau 26, royalti untuk peneliti dikisaran 2-15%.
Adapun data tahun 2016 menunjukkan 8.500 perusahaan membayar Rp 44,12 triliun, sedangkan tahun 2017 tercatat Rp 46,78 triliun. Dan untuk tahun 2018 baru sebesar Rp 103 miliar.
Atas pembayaran tersebut berdasarkan PPh 23 mendapat penerimaan pajak masing-masing tahun Rp 1,12 triliun (2016), Rp 1,24 triliun (2017), dan Rp 1,44 triliun (2018). Sedangkan berdasar PPh 26 pendapatan pajak Rp 5,8 triliun (2016), Rp 6,41 triliun (2017) dan Rp 7,13 triliun (2018).
Untuk itu, pemerintah melalui DJP Kemkeu tengah menggodog beleid baru berupa penguragan pajak bagi perusahaan swasta yang memiliki anggaran penelitian alias reseaarch and development (R&D). Beleid ini lantas dikenal dengan super deductible tax.
Sekedar informasi, fasilitas super deductible tax merupakan penambahan faktor pengurangan PPh di atas 100%. Sehingga pajak yang dibayarkan badan usah semakin kecil. Sejauh ini skema keringanan pajak hingga 200%.
Simulasi pemberian insentif pajak ini, apabila perusahaan memiliki nilai investasi dalam penelitian mencapai Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut.
Sumber : (Jakarta, Maret 2019)
Foto :
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah menjelaskan di Prancis telah dilakukan pembebasan pajak untuk peneliti. Ini juga akan dilakukan untuk mendukung lembaga penelitian di Indonesia.selengkapnya
Bea Cukai terus mendorong penataan ekosistem logistik nasional untuk peningkatan efisiensi aktivitas perekonomian.selengkapnya
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya