Pemangkasan Pajak Final UMKM Segera Diterapkan

Senin 4 Jun 2018 13:22Ridha Anantidibaca 308 kaliSemua Kategori

WARTA EKONOMI 0089



Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 persen dari omzet segera diberlakukan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati Barnas di Jakarta, Sabtu (2/6/2018), mengatakan pajak final UMKM ditetapkan sebesar 0,5 persen dari jumlah atau nilai peredaran bruto selama satu tahun sampai dengan nilai peredaran bruto Rp4,8 miliar.

"Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah sampai pada tahap akhir. Jadi dari berbagai rapat harmonisasi yang diikuti oleh beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, Kementerian Koperasi dan UKM serta Asosiasi UMKM, tarif PPh final baru yang dinyatakan dalam RPP adalah sebesar 0,5 persen," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop dan UKM) melalui surat Menteri Koperasi dan UKM RI pada 2017 mengusulkan tarif PPh final melalui PP nomor 46 tahun 2013 yang dinilai masih memberatkan dapat diturunkan menjadi 0,25 persen.

Revisi tersebut telah disepakati dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden sehingga kemungkinan dapat diberlakukan dalam waktu dekat.

"Akan ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut, di antaranya penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet. Kedua, penerapan PPh final berbatas waktu," katanya.

Yuana menyatakan, pada RPP itu juga disebutkan ada kebijakan batas waktu (sunset clause) bagi wajib pajak (WP) yang menggunakan tarif final ini, yakni empat (4) tahun untuk WP badan tertentu (koperasi, CV, dan firma), tiga (3) tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas (PT), dan tujuh (7) tahun untuk WP perorangan.

Melalui kebijakan "sunset clause" atau batas waktu pengenaan pajak, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong para pelaku UMKM untuk semakin tertib pembukuan dan mengedukasi diri untuk tertib menyusun laporan keuangan.

"Jadi, setelah batas waktu tiba, WP dapat melaksanakan pembukuan dan menyelenggarakan kewajiban sesuai rezim umum atau pajak normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, mengacu pada Pasal 17," katanya.

RPP tersebut juga memberikan keleluasaan bagi UMKM yang merugi untuk menggunakan mekanisme pajak normal dengan melaporkan laporan keuangan pada saat pelaporan SPT Tahunan (mekanisme kompensasi kerugian selama 5 tahun).

Namun, untuk tahun-tahun selanjutnya UMKM yang bersangkutan harus konsisten menggunakan tarif pajak normal.

Yuana tak menampik bahwa adanya sunset clause akan menuai berbagai tanggapan, terutama dari pelaku UMKM.

Namun, ia menilai, kebijakan "sunset clause" sebagai sarana pembelajaran bagi WP OP maupun WP Badan, agar secara bertahap dapat melaksanakan pembukuan secara tertib.

Sebab, pembukuan dan pencatatan keuangan dalam proses bisnis merupakan keharusan sebagai bagian manajemen keuangan, antara lain dapat dipergunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Ini semangatnya positif. Dalam arti, diberi waktu dan pada akhirnya UMKM secara bertahap diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan pencatatan keuangan sesuai standar akuntansi. Sistem pembukuan merupakan salah satu upaya untuk peningkatan kinerja UMKM.

Di sisi lain, Yuana menyatakan bahwa dengan diberlakukannya "sunset clause", diharapkan pemerintah dapat mendukung melalui pelatihan dan pendampingan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan, serta advokasi dan pemahaman kewajiban membayar pajak.

Batas waktu (sunset clause) memberikan kebebasan UMKM untuk memilih sistem pajak final atau normal. Selama masa sunset clause, pemerintah secara paralel juga selayaknya melaksanakan pelatihan dan pendampingan dengan dukungan APBN dan APBD. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pembayaran pajak dari UMKM.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2016 jumlah UMKM di Indonesia mencapai 59,7 juta yang didominasi oleh pelaku usaha mikro.

Maka dari itu, Yuana mengharapkan peningkatan sinergi antarinstansi terkait di tingkat pusat maupun daerah untuk peningkatan kapasitas SDM UMKM di bidang administrasi dan pembukuan, serta kesadaran untuk membayar pajak.

Pihaknya melalui Deputi Bidang SDM sejak Oktober 2017 telah melaksanakan pelatihan UMKM terkait aplikasi Laporan Keuangan Usaha Mikro (Lamikro), dengan dukungan APBN.

Aplikasi tersebut merupakan laporan akuntansi sederhana secara on-line khusus untuk usaha mikro. Lamikro memungkinkan pengguna dapat membuat laporan keuangan dengan lebih cepat dan efisien, serta menjadi sarana yang efektif jika dibandingkan pencatatan manual.

Tak hanya itu, masih melalui pihaknya juga terus melaksanakan pelatihan kewirausahaan di beberapa daerah.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dalam rangka advokasi dan peningkatan pemahaman UMKM untuk kewajiban membayar pajak. Dalam pelaksanaannya kami berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi pembinaan Koperasi dan UMKM Prov/DI dan Kab/Kota serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Upaya tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi UMKM dalam penerimaan pajak nasional," ujar Yuana yang lahir di Ciamis, 30 November 1959 itu.



Sumber : wartaekonomi.co.id (Jakarta, 02 Juni  2018)
Foto : Wartaekonomi




BERITA TERKAIT
 

PPh Final 0,5% Dapat Diberlakukan untuk UMKM OnlinePPh Final 0,5% Dapat Diberlakukan untuk UMKM Online

Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM online. Hal ini penting untuk menciptakan equal playing field atau penyetaraan perlakuan antara UMKM konvensional dengan UMKM online.selengkapnya

Pembebasan Pajak Hanya Berlaku untuk WP UMKM dengan Skema PPh FinalPembebasan Pajak Hanya Berlaku untuk WP UMKM dengan Skema PPh Final

Insentif pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) UMKM kemungkinan besar akan berlaku bagi WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final.selengkapnya

Asosiasi UMKM Minta Pajak Final UMKM jadi 0 PersenAsosiasi UMKM Minta Pajak Final UMKM jadi 0 Persen

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyatakan, kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) masih kurang tepat.selengkapnya

Pemangkasan pajak final UMKM segera diberlakukanPemangkasan pajak final UMKM segera diberlakukan

Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar pertahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 persen atas omzet segera diberlakukan.selengkapnya

Tarif Pajak untuk UMKM akan Turun menjadi 0,25%-0,5%Tarif Pajak untuk UMKM akan Turun menjadi 0,25%-0,5%

Pemerintah masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentuselengkapnya

Begini Cara Memanfaatkan PPh Final 0,5% untuk UMKMBegini Cara Memanfaatkan PPh Final 0,5% untuk UMKM

Pemerintah terus menggalakkan sosialisasi mengenai implementasi PPh final 0,5% bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Walaupun sebenarnya aturan ini telah banyak diulas dan dibicarakan oleh banyak pihak, tetapi tak jarang masih ada wajib pajak atau pihak-pihak tertentu yang bertanya mengenai implementasi kebijakan tersebut.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :