Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan stimulus fiskal berupa perpanjangan waktu pembayaran kredit cukai hasil tembakau (CHT) dari dua bulan menjadi tiga bulan.
Otoritas mencatat sudah banyak perusahaan rokok yang menikmati insentif itu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai.
Stimulus ini dalam rangka menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan data Bea Cukai yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan sejak penundaan pembayaran cukai berlaku pada 9 April 2020 sampai 31 Mei 2020, pemerintah sudah memberikan relaksasi cukai sebanyak Rp 18,1 triliun.
Adapun total ada 82 pabrik rokok yang menerima relaksasi penundaan pembayaran cukai itu.
Secara nilai pemanfaatan insentif paling banyak dari 8 pabrikan rokok golongan I senilai Rp 14,7 triliun, 67 golongan II sebanyak Rp 3,3 triliun, dan 7 golongan III sebesar Rp 19 miliar.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Nirwala menyampaikan bahwa adanya PMK 30/2020 sangat membantu perusahaan rokok saat ini. Nirwala bilang demand rokok saat ini sedang turun akibat implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan konsumsi rokok turun.
Sepemantauan Bea Cukai PSBB di tiap daerah berbeda-beda. Malang misalnya jam sibuk masyarakat di sana lebih pendek, begitu pula dengan berkurangnya jam operasional toko ritel yang tutup lebih awal. Sementara di DKI Jakarta meski PSBB diterapkan lebih dulu, tapi cenderung fleksibel karena beberapa toko yang menjajarkan rokok masih buka seperti biasa.
Sementera itu, Nirwala bilang karena pandemi virus corona sudah banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membuat konsumsi rokok otomatis turun. Padahal, dari sisi supply rokok, Nirwala bilang kapasitas produksi rokok di pabrikan sudah mencukupi sampai pertengahan tahun depan.
Makanya, dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cashflow perusahaan rokok membaik di tengah tantangan yang dihadapi.
Dari sisi penerimaan, relaksasi pembayaran pita cukai sampai saat ini belum terasa. Sebab, mayoritas penerimaan cukai pada Mei merupakan pelunasan dari pemesanan Februari 2020.
Artinya, pembayaran pita cukai bulan lalu masih menggunakan aturan lama.“Dampak relaksasi PMK 30/2020 terhadap penerimaan akan dirasakan di bulan Juni,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (3/5).
Adapun realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-April 2020 sebesar Rp 45,23 triliun. Lebih tinggi dibanding realisasi penerimaan cukai dalam periode sama tahun lalu senilai Rp 34,35 triliun.
Kinerja moncer sampai akhir April lalu, utamanya disumbang penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 43,33 triliun. Angka tersebut tumbuh 26,05% jika dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 34,38 triliun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 03 Juni 2020)
Foto : Kontan
Nilai pemanfaatan relaksasi penundaan pembayaran cukai hasil tembakau (CHT) terus meningkat di tengah tekanan pandemi Covid-19.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat relaksasi pembayaran pita cukai mencapai Rp 27,9 triliun. Total tersebut berasal dari 84 pabrik yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pita cukai sejak 9 April sampai 30 Juni 2020.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-September 2020 tumbuh 7,24% year on year (yoy).selengkapnya
Akhir Mei lalu merupakan waktu pelunasan pita cukai bagi industri hasil tembakau (IHT), hal ini berdampak memopong penerimaan cukai yang moncer sampai dengan akhir bulan lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengumpulkan Rp 12,5 triliun atas barang basil tegahan. Angka tersebut berasal dari 14.000 tindakan sepanjang Januari-Juli 2021.selengkapnya
Aturan kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% telah berlangsung. Di mana mulai 2 Februari 2020, sudah dilakukan pemberlakuan pelekatan pita cukai desain tahun 2020.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya