Penggunaan pajak rokok oleh provinsi dan kabupaten/kota rawan penyimpangan. Hal ini disampaikan oleh Abdillah Ahsan, Peneliti dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI). Dari hasil temuan Abdillah, banyak perangkat pemerintahan di daerah tidak memahami peruntukan dana pajak rokok yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Tidak hanya pejabat pemerintahnya saja, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak memahami aturannya, sehingga mekanisme pengawasan penggunaan pajak rokok ini tidak maksimal,” kata Abdillah menyampakan hasil penelitian hasil kerjasamanya dengan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) di Jakarta, Selasa (30/10).
Merujuk UU PDRD, penggunaan pajak rokok hanya boleh untuk layanan kesehatan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehingga, distribusi pemakaian anggarannya seharusnya ada di Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Namun hasil riset Abdillah yang dilakukan di beberapa kota di Indonesia, dana pajak rokok tersebut tidak diketahui alur distribusinya.
“Sehingga publik tidak tahu, apakah benar dana tersebut digunakan untuk layanan kesehatan atau tidak,” jelas Abdillah. Selain untuk kesehatan, pajak rokok seharusnya digunakan oleh daerah untuk mengontrol konsumsi rokok dan mengatasi dampak negatif dari konsumsi rokok di masyarakat.
Untuk diketahui, penerapan pajak rokok diberlakukan mulai tahun 2014, pasca UU No. 28/2009 soal PDRD diberlakukan. Hasil temuan Abdillah juga diperkuat oleh temuan dari OK. Syahputra Harianda, Manager Program Yayasan Pusaka Indonesia.
Menurut Syahputra, banyaknya pejabat khususnya di Kota Medan, Sumatera Utara tidak memahami peruntukan dana pajak rokok. Sehingga, penggunaan dana tersebut rawan akan penyimpangan atau tidak sesuai peruntukan yang semestinya.
Selain di Kota Medan, penelitian terkait dengan penggunaan pajak rokok ini juga dilakukan di Jakarta, Bogor dan Denpasar. Abdillah bilang, penelitian dilakukan dengan cara melakukan wawancara mendalam dengan aparatur pemerintahan daerah, DPRD dan juga masyarakat sipil.
Untuk diketahui, pajak rokok dikutip 10% dari nilai cukai rokok dan dibagi ke daerah berdasarkan jumlah populasi penduduknya. Jika setoran cukai rokok Rp 140 triliun, artinya pajak rokok yang dibagi ke daerah adalah 10% atau Rp 14 triliun. Semakin banyak penduduk di daerah tersebut, maka semakin besar alokasinya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 31 Oktober 2018)
Foto : Kontan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim bahwa daerah sudah menyetujui rencana pemerintah pusat untuk menambal defisit BPJS Kesehatan dari cukai rokok.selengkapnya
Kementerian Keuangan RI (Kemkeu) telah resmi meregulasi pemotongan pajak rokok pemerintah daerah untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.selengkapnya
Meski pemerintah telah menetapkan akan menggunakan pajak rokok daerah untuk menambahl defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rupanya belum ada koordinasi ke pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya.selengkapnya
Industri rokok semakin tertekan dengan rencana kenaikan cukai tahun depan. Karenanya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) berharap pemerintah tidak naikan tarif cukai.selengkapnya
BPJS Kesehatan tengah mengalami kesulitan dalam neraca keuangannya. BPJS mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun.selengkapnya
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, cukai rokok dari daerah yang diperuntukkan menambal defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidaklah mencukupi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya