PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) mengaktifkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada portal anjungan milik perusahaan sejak September 2020.
Direktur Utama Pelindo III U Saefudin Noer mengatakan, sistem tersebut bertujuan untuk memvalidasi NPWP dan pengecekan pelaporan kewajiban perpajakan dari para pengguna jasa kepelabuhanan dan rekanan di lingkungan Pelindo III.
Pada tahap awal, Pelindo III menggunakan fitur validasi NPWP untuk menertibkan pengguna jasa maupun rekanan yang akan melakukan transaksi. Hal ini sangat membantu dalam memperbaharui data pada master data management dan menertibkan pengguna jasa.
"Sedangkan bagi DJP dengan melakukan transaksi yang benar dalam hal ini menampilkan NPWP yang valid maka data tersebut dapat digunakan untuk tracing atas transaksi yang dilaksanakan, sehingga dapat membantu mengamankan penerimaan negara," kata Saefudin melalui siaran persnya, Selasa (20/10).
Saefudin mengatakan, apabila ternyata ditemukan NPWP yang tidak valid maka akan dilakukan locking atau blokir, sehingga tidak dapat dilakukan transaksi. Selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan perbaikan melalui notifikasi yang disambungkan dengan website DJP.
Selain aplikasi KSWP, Pelindo III juga membuat aplikasi pemetaan Chart of Account (CoA). Yaitu sistem yang merupakan pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host to Host (H2H) melalui web dengan alamat h2hpajak.pelindo.co.id serta dapat diakses oleh KPP Wajib Pajak Besar.
Pemetaan CoA ini berfungsi untuk mengurangi cost of compliance. Seperti mendapatkan pelayanan atau pengujian lebih cepat pada saat pemeriksaan pajak ataupun pemenuhan hak. Cost time maupun cost material dapat ditekan sehingga lebih efektif dan efisien.
Saefudin mengatakan, integrasi data perpajakan memiliki prinsip keterbukaan informasi, data terukur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan berbasis ICT (information, communication, and technology). Integrasi data juga mengarahkan semua proses bisnis menuju digitalisasi yang dapat dimonitor setiap waktu.
Sumber : republika.co.id (Surabaya, 20 Oktober 2020)
Foto : Republika
PT Pelindo III (Persero) meresmikan Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini sebagai upaya mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak serta menindaklanjuti arahan Menteri BUMN, Rini M Soemarno.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan data-data wajib pajak (WP) yang masuk melalui agen pajak, termasuk lewat aplikasi Go-Jek, tidak akan bocor ke publikselengkapnya
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC Cabang Pelabuhan Panjang, hari ini mulai memanfaatkan aplikasi Tempat Penimbunan Sementara berbasis Online (TPS Online) di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Investor atau warga yang mengajukan izin usaha atau investasi di Kota Yogyakarta akan diwajibkan melakukan konfirmasi atas pemenuhan kewajiban pajak mereka.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya