Pelayanan Kantor Pajak Ditiadakan karena Corona, Pelaporan SPT Hingga 30 April

Rabu 18 Mar 2020 13:14Ridha Anantidibaca 573 kaliSemua Kategori

BISNIS 2303



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merelaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan WP OP yang melaporkan SPT Tahunan serta membayar kewajiban perpajakannya melewati 30 Maret 2020 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Selain untuk pelaporan SPT Tahunan serta pembayaran pajak bagi WP OP, DJP juga merelaksasi batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Potput untuk masa pajak Februari 2020.

"Seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan (Potput) untuk Masa Pajak Februari 2020 hingga 31 April 2020. Meski demikian, batas waktu pembayaran masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ulas Yoga dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).

Untuk SPT Masa PPh Potput, batasan waktu pelaporan SPT Masa PPh Potput untuk suatu masa pajak dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

DJP juga bakal membatasi pelayanan perpajakan dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, kantor pelayanan pajak (KPP) sering dipenuhi oleh WP menjelang akhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Yoga menyebutkan, DJP juga meniadakan pelayanan perpajakan di tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP di seluruh Indonesia per Senin besok (16/3/2020) hingga 5 April 2020 mendatang.

Pelayanan perpajakan yang juga terdapat di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan layanan luar kantor (LDK) juga ditiadakan. Hanya pelayanan langsung VAT Refund yang tetap dibuka, meski dengan pembatasan tertentu.

Meski layanan langsung di kantor ditiadakan, WP tetap bisa melaporkan SPT Tahunan ataupun SPT Masa melalui e-Filling serta dengan mengirim pos khusus untuk SPT Masa.

Untuk konsultasi, WP juga dapat berkonsultasi langsung dengan account representative (AR) melalui sambungan telepon, email, chat, ataupun sarana komunikasi lainnya.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 15 Maret 2020)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak ingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan masih sesuai UUDitjen Pajak ingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan masih sesuai UU

Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan masing-masing akan berakhir pada akhir Maret dan April. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.selengkapnya

Ditjen Pajak: Pelaporan SPT Tahunan capai 10,6 juta hingga batas akhirDitjen Pajak: Pelaporan SPT Tahunan capai 10,6 juta hingga batas akhir

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2017 yang masuk sebanyak 10.589.648 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT WP orang pribadi, yakni 31 Maret 2018.selengkapnya

Ingat, Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Pribadi pada 31 MaretIngat, Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Pribadi pada 31 Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Penghasilan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2016 mulai 1-31 Maret 2017. Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan memiliki batas hingga 30 April 2017.selengkapnya

Ini Alasan Batas Waktu Lapor Pajak E-Filling Mundur ke 30 AprilIni Alasan Batas Waktu Lapor Pajak E-Filling Mundur ke 30 April

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan alasan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari semua 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016. Salah satunya karena terkendala gangguan sistem SPT online atau server down.selengkapnya

Di Tengah Pandemi, Realisasi Pelaporan SPT 2020 Meningkat 13,3 Juta Wajib PajakDi Tengah Pandemi, Realisasi Pelaporan SPT 2020 Meningkat 13,3 Juta Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan adanya peningkatan wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) di tengah pandemi Covid-19.selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Robot Juga Bayar Pajak di Masa DepanSri Mulyani Sebut Robot Juga Bayar Pajak di Masa Depan

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membuka peluang di masa depan pemerintah akan mengkaji kebijakan fiskal terkait pengenaan pajak terhadap robot.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :