Pelaku Properti Tanggapi `Tax Amnesty`

Ahad 17 Jul 2016 08:44Administratordibaca 1744 kaliSemua Kategori

pixabay 003

Undang-undang mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) oleh DPR akhir Juni 2016 lalu ternyata masih menjadi perbincangan hangat di kalangan agen properti.

Pengampunan pajak diyakini bisa mendorong perbaikan ekonomi nasional. Pengampunan pajak terutama akan mendorong orang-orang yang sebelumnya menghindari pajak dengan menyimpan dana di luar negeri, bertobat dan membawa dananya ke dalam negeri.


Para pengamat menilai kebijakan ini bisa mendatangkan pemasukan hingga ratusan triliun Rupiah. Sementara menurut Bank Indonesia, tax amnesty bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 0,3%.


Dana dari luar yang masuk ke bank-bank nasional, yang kemudian akan menginvestasikannya ke berbagai sektor di dalam negeri, termasuk sektor properti.


Menurut Aleviery Akbar, associate director residential sales & leasing Colliers, International mengatakan, adanya pengampunan pajak akan membuat pertumbuhan properti di Indonesia menjadi menarik.


“Tentu saja, secara makro akan mempengaruhi stabilitas harga, dan menarik orang berani pinjam (beli KPR) dengan bank,” katanya.


Ia juga menjelaskan bagaimana, nantinya pihak bank akan memberikan kemudahan bagi konsumen dengan menurunkan suku bunga KPR dan aturan besaran uang muka untuk rumah pertama.


Kata Aleviery, ini peluang yang baik untuk pengembang, karena permintaan rumah akan meningkat, meskipun dampaknya tidak bisa dirasakan tahun ini.


Meski demikian, agen properti Ongki Sutanto, principle agen dari Unity21 Property mengungkapkan sudut pandang yang berbeda. Saat ini, menurutnya, bisnis properti di Indonesia masih dipengaruhi oleh para spekulan atau investor.


“Mereka saat ini sudah terlanjur membeli banyak properti yang mau tidak mau harus mereka lepas (dijual). Bagi investor kendati permintaan properti akan meningkat, namun perlu diingat, para investor ini rata-rata memiliki properti yang lama dan bukan baru,” ujar Ongki dikutip dari laman Rumah.com, Jumat (15/7/2016).


Menurut Ongki, bank lebih memudahkan proses pengajuan kredit rumah untuk properti baru dibandingkan untuk properti lama. Akibatnya, stok rumah investasi masih tetap menumpuk.


“Jika pencari properti meningkat, sebenarnya ini adalah waktu yang tepat melepas (menjual) properti. Tapi, sayang, kenyataannya pihak bank lebih tertarik bekerja sama dengan pengembang proyek rumah baru dibandingkan rumah second,” kata Ongki.


“Kenyataannya investor properti lebih banyak mengoleksi rumah second (bekas),” ia menambahkan.


Ongki menyesali pelayanan pihak bank yang ‘pilih kasih’ sehingga properti milik investor ini lama terjual.


Salah satu kendala yang kerap terjadi di lapangan adalah lama waktu persetujuan pihak bank kepada konsumen untuk membeli rumah. Padahal, uang muka sudah terbayar lunas.


“Saya percaya, dengan turunnya suku bunga dan ketentuan uang muka, diharapkan akan membuat bisnis properti ini bergairah. Namun, perlu diingat sekali lagi, properti di Indonesia tidak akan terlepas dari spekulan tadi. Jadi, jika tidak ada perubahan dalam pelayanan pihak bank ditakutkan tidak akan ada perubahan yang siginifikan,” katanya.


Hal senada juga diiyakan oleh Chandra Wiranata, principle agen Uniland Property mengatakan adanya pegampunan pajak yang berlaku pekan depan akan tidak efektif bila tidak ada pembenahan secara fasilitas yang diberikan oleh bank.


“Kemudahan suku bunga yang turun 6% – 9% sebagai dampak penunjang adanya pengampunan pajak ini, akan sia-sia bila bank masih memperlakukan tidak adil antara properti baru dan properti lama. Jika sudah begitu, properti yang dimiliki investor akan sulit terjual,” tambah Chandra.


“Sebenarnya mereka belum mengetahui persis, bagaimana undang-undang ini bisa benar-benar menguntungkan di tahun mendatang,” ujar Chandra.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 16 Juli 2016)
Foto : pixabay




BERITA TERKAIT
 

Efek Pelonggaran PPnBM Hanya Akan Dirasakan oleh Pengembang Properti PremiumEfek Pelonggaran PPnBM Hanya Akan Dirasakan oleh Pengembang Properti Premium

Salah satu sektor properti yang tengah lesu, yakni hunian mewah, baru saja kembali mendapat dorongan dari pemerintah berupa pelonggaran aturan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya

Insentif Pajak Properti Belum Tentu Dorong Permintaan Rumah MBRInsentif Pajak Properti Belum Tentu Dorong Permintaan Rumah MBR

Insentif pajak untuk mendorong sektor properti yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah dinilai pengembang belum bisa ikut mendorong pasar terutama yang berfokus pada perumahan subsidi untuk kelas menengah ke bawah.selengkapnya

Pemerintah Tagih Proposal Land Bank dari Perusahaan PropertiPemerintah Tagih Proposal Land Bank dari Perusahaan Properti

Pengembang properti harus menyerahkan proposal pemanfaatan bank tanah (land bank) agar tidak dikenai pajak progresif tanah menganggur.selengkapnya

Sentimen pajak properti mewah diperingan terhadap emiten propertiSentimen pajak properti mewah diperingan terhadap emiten properti

Pemerintah berencana menaikkan batas kenaikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu, juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.selengkapnya

Sektor Properti Diyakini Akan Kembali BoomingSektor Properti Diyakini Akan Kembali Booming

Program dana tax amnesty atau pengampunan pajak diyakini akan mendorong pertumbuhan sektor properti dan pariwisata. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda.selengkapnya

Tarif Pajak Turun, Properti Daerah akan BergairahTarif Pajak Turun, Properti Daerah akan Bergairah

Pemerintah pusat berharap kepada pemerintah daerah agar dapat memberikan keluwesan kepada pengembangan bisnis properti. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus menuturkan, keluwesan dalam bentuk dapat menurunkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tarifnya masih 5 %. "Penggenan pajak penerbitan DIRE sebesar 1,5 persenselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :