Peraturan menteri (Permen) tentang perusahaan konten berbasis internet asal global atau over the top (OTT) belum juga rampung. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan pelaku OTT tetap harus membentuk badan usaha tetap (BUT) atawa permanent establishment (PE) di Indonesia.
Skema BUT bisa beragam. Semisal, dalam bentuk kerjasama dengan operator telekomunikasi atau bahkan hanya berupa server. Dengan catatan, sepanjang BUT tadi berada di Indonesia. Ambil contoh, OTT global seperti Google Inc. bisa menugaskan PT Google Indonesia sebagai BUT.
Tujuan dari BUT adalah memudahkan pemerintah mengutip pajak atas transaksi yang terjadi di Indonesia. "Pemerintah meminta transaksi dari Indonesia dan yang marketnya di Indonesia harus dinilai transaksi di Indonesia dan dikenakan pajak" terang Noor Iza, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada KONTAN, Minggu (18/9).
Hitung-hitungan Kemkominfo, pelaku OTT meraup fulus jumbo lewat iklan digital yang berseliweran di situs mereka. Tahun lalu saja, nilai iklan digital atau online dari Indonesia mencapai US$ 800 juta. Kemkominfo yakin, tahun ini nilainya lebih besar.
Sejauh ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok aturan perpajakan untuk pelaku bisnis berbasis online seperti pelaku OTT. Lewat aturan itu, pemerintah berharap bisa menjerat transaksi online dari perusahaan yang tidak berbadan hukum di Indonesia.
Kepala Kantor Pajak Khusus M. Haniv menyatakan, selama pelaku OTT melakukan transaksi dengan wajib pajak (WP) Indonesia, mereka wajib membayar pajak. "Kami sedang susun kalau tidak PMK (Peraturan Menteri Keuangan), ya peraturan lain," ujar Haniv, Minggu, (18/9).
Akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masih mendalami berbagai kemungkinan untuk memajaki pelaku OTT. Dengan alasan aturan itu berhubungan dengan negara lain, Kemkeu tak mau terburu-buru membuat aturan.
Pertimbangan lain, pemerintah tak mau peraturan yang dibikin justru kontraproduktif dengan iklim industri. Sebab, industri berbasis online memiliki potensi ekonomi tinggi.
Sewa jaringan
Sementara itu mengenai peluang kerjasama pelaku OTT dengan operator telekomunikasi dalam hal penyewaaan jaringan, Kemkominfo mengaku tak turut campur hingga ke ranah itu. "Masalah sewa-menyewa tidak berkaitan dengan pajak, itu masalah B2B (business to business) sendiri," tandas Noor.
Hanya saja, sejauh ini, KONTAN belum mendapatkan konfirmasi terbaru dari pelaku usaha. PT Telekomunikasi Seluler misalnya, tak mau berkomentar. "Kami tidak bisa berkomentar mengenai hal tersebut," kata Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel dalam pesan tertulis kepada KONTAN, Minggu (18/9).
Sebelumnya, manajemen Twitter Indonesia mengaku terus menjalin komunikasi dengan kementerian terkait soal pajak untuk OTT. Priscila Carlita, Corporate Communiations Twitter Indonesia pernah bilang, Twitter akan menghormati regulasi yang ada.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 September 2016)
Foto : kontan.co.id
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa Google harus menjadi badan usaha tetap (BUT) apabil ingin beroperasi di Indonesia.selengkapnya
Facebook, Twitter, Instagram, Google Dan Youtube Akan Di kenakan Wajib Pajak Di Indonesia..? Berikut Penjelasan Mentri Keuangan Indonesia. Gonjang – ganjing tentang pembahasan BUT (Badan Usaha Tetap) yang sampai saat ini belum di dirikan oleh Fb, Twitter, Dan Instagram, membuat mentri keuangan Indonesai Bambang P.S. Brodjonegoro membuat satu pernyataan yang mengatakan jika para raksasa Internetselengkapnya
Ditjen Pajak mendesak Kemkominfo untuk segera merampungkan RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet agar seluruh pemain OTT dan e-commerce asing dapat dikenakan wajib pajak. Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada Direktorat Jenderal Pajak mengakui sampai saat ini banyak pemain over the top (OTT) dan e-commerce asing yangselengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan industri dan investasi. Apindo menilai kebijakan perpajakan ini sangat diperlukan oleh wajib pajak (WP), terutama untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar dan mencantumkanselengkapnya
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby membahas tentang peraturan bea dan cukai dengan otoritas Papua Nugini, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.selengkapnya
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya