Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Selasa 16 Nov 2021 09:27Ridha Anantidibaca 1231 kaliSemua Kategori

KONTAN 2507



Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.

Aturan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang ditetapkan 29 Oktober 2021 lalu. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Adapun tarif pajak karbon yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Pajak karbon ini mulai diterapkan pada April 2022 mendatang. Sebagai tahap awal, pajak karbon dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara.

Kendati begitu, sejumlah sektor industri lain tampak mulai berhitung dampak yang diperoleh akibat pungutan pajak karbon. Salah satunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Ian Syarif, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan, industri tekstil jelas terdampak oleh aturan pajak karbon. Apalagi, industri tekstil merupakan pemakai batubara. Tanpa pajak karbon pun industri tekstil sudah tertekan oleh tren kenaikan harga komoditas tersebut. Efeknya, harga jual produk hilir seperti garmen ikut mengalami kenaikan.

API membuat perkiraan efek pengenaan pajak karbon terhadap biaya produksi industri TPT dari hulu hingga hilir.

Apabila pajak karbon direalisasikan, maka biaya produksi industri serat dapat naik 2%, kemudian industri pemintalan naik 1%, industri rajut dan tenun naik 1%, industri pencelupan dan finishing naik 5%, dan industri garmen naik 0,25%. Secara akumulasi, kenaikan biaya produksi pada industri TPT akibat pajak karbon mencapai 9,25%.

“Asosiasi mengharapkan diberikannya akses pasar supaya industri bisa menyerap kenaikan biaya ini,” imbuh Ian, Rabu (10/11).

Industri semen juga terkena dampak pajak karbon. Ini mengingat industri semen menjadi salah satu penghasil emisi karbon seiring konsumsi batubara yang cukup besar sebagai bahan bakar pembuatan produk semen.

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso menyadari, keberadaan pajak karbon membuat pelaku industri semen harus berinovasi dan mengambil langkah komprehensif dari segi produksi agar emisi gas rumah kaca berkurang.

Misalnya, industri semen dapat menggunakan bahan bakar alternatif pengganti batubara seperti biomassa, memanfaatkan gas buang di pabrik untuk memproduksi tenaga listrik sehingga dapat menghemat kebutuhan listrik pabrik sekitar 10%--15%, hingga melakukan inovasi dengan memproduksi semen ramah lingkungan.

“Contoh produk semen ramah lingkungan adalah Portland pozzolan cement (PPC), Portland composite cement (PCC), cement slag, dan cement hydrolis,” imbuh Widodo, Rabu (10/11).

Semen ramah lingkungan dapat menghemat bahan bakar sekaligus rendah emisi. Pemerintah pun disebut Widodo sangat mendukung penggunaan semen ramah lingkungan untuk berbagai proyek infrastruktur strategis nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono menyebut, beban pengeluaran industri plastik akan meningkat apabila pajak karbon diterapkan.

Tapi, belum semua negara menerapkan pajak karbon terhadap industrinya. Hal ini yang dikhawatirkan Inaplas akan memicu persaingan yang kurang sehat di industri plastik apabila pemerintah abai terhadap aspek pengawasan.

Bukan mustahil Indonesia akan kebanjiran produk impor plastik dan turunannya yang berasal dari negara yang belum menerapkan pajak karbon. Di sisi lain, belum tentu produsen plastik lokal dapat bersaing lantaran harus berurusan dengan beban pengeluaran yang tinggi.

“Indonesia jadi pasar bagi produk-produk plastik. Impor plastik yang masuk itu bisa mencapai 1 juta ton per tahun. Kalau tidak diawasi dengan baik bisa bahaya,” ungkap dia, kemarin.

Kekhawatiran yang serupa juga dirasakan oleh Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia Eddy Suyanto. Menurutnya, penerapan pajak karbon di tahun depan akan berdampak terhadap kenaikan biaya produksi yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing industri keramik. Padahal, industri keramik masih berupaya untuk pulih di tengah pandemi Covid-19.

Ancaman berupa maraknya produk keramik impor masih terlihat. Pasalnya, di periode Januari—Agustus 2021, impor produk keramik tumbuh hampir 50% (yoy). Mayoritas keramik impor tersebut datang dari China dan India.

“Baik China dan India merupakan eksportir keramik terbesar ke pasar Indonesia yang mana mereka belum menerapkan pajak karbon untuk industrinya,” tandas dia.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 13 November 2021)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Pengembangan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pilih PPnBM atau Cukai Karbon?Pengembangan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pilih PPnBM atau Cukai Karbon?

Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada legislator terkait aturan pengecualian Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor. Usulan itu disampaikan dengan tujuan melecut kehadiran kendaraan ramah lingkungan.selengkapnya

Pajak Emisi Karbon Harus Bersamaan dengan Standar Euro4Pajak Emisi Karbon Harus Bersamaan dengan Standar Euro4

Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, tampak serius membenahi masalah polusi udara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor. Hal ini terbukti dengan banyaknya wacana yang akan digulirkan, untuk bisa mengurangi tingkat polusi di Tanah Air.selengkapnya

PENGURANGAN EMISI KARBON: Pakai PPnBM atau Cukai Emisi?PENGURANGAN EMISI KARBON: Pakai PPnBM atau Cukai Emisi?

Rencana pemerintah yang akan memberikan insentif (kelonggaran) PPnBM untuk kendaraan listrik atau rendah emisi karbon mendapat tanggapan dari kalangan pengamat.selengkapnya

Pemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holidayPemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holiday

Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya

GIIAS 2018: Ini Bocoran Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi KarbonGIIAS 2018: Ini Bocoran Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi Karbon

Saat ini sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia masih dihitung berdasarkan kapasitas mesin. Ke depan, dalam rangka menyambut kendaraan ramah lingkungan, sistem perpajakan akan diubah menjadi berbasis emisi karbon CO2.selengkapnya

Insentif Pajak Otomotif Dinilai Tak Ideal Kurangi Emisi KarbonInsentif Pajak Otomotif Dinilai Tak Ideal Kurangi Emisi Karbon

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tak ideal mengurangi emisi karbon.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :