Pekerja Tekstil Dapat Diskon Pajak

Selasa 1 Nov 2016 07:14Administratordibaca 697 kaliSemua Kategori

republika 015

Pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 50 persen bagi para pekerja industri tekstil, produk tekstil, dan alas kaki. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Oktober lalu.

Dalam penjelasannya, Jokowi berharap aturan ini bisa meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor. Selain itu, kemudahan perpajakan diharapkan bisa mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja. Pemerintah, lanjutnya, memandang perlu memberikan kebijakan perlakuan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh pribadi) atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu dan untuk periode waktu tertentu.

Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Penerimaan Negara Astera Prima Bhakti menjelaskan, salah satu persyaratan yang diubah dalam beleid ini penurunan batasan jumlah pekerja industri. Sebelumnya, hanya industri dengan jumlah pekerja sebanyak 5.000 orang yang boleh menikmati diskon tarif pajak penghasilan. Sekarang industri dengan jumlah pegawai minimal 2.000 orang sudah bisa menikmati kemudahan perpajakan ini.

Dia mengatakan, perubahan tersebut dengan pertimbangan bahwa industri padat karya masih banyak yang baru memiliki pekerja di bawah 2.000 orang.

"Lihat yang lebih realistis. Perusahaan padat karya itu kan jumlahnya pegawainya tidak sebesar itu. Supaya kita juga bisa berikan kesempatan untuk manfaatkan fasilitas itu," katanya.

Menurut PP ini, pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah penghasiian kena pajak dalam satu tahun di bawah Rp 50 juta dikenai pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5 persen dan bersifat final. Padahal, sebelumnya kriteria ini dikenai tarif PPh sebesar lima persen. Pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang disebut di atas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah syarat tersebut, di antaranya industri harus mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 orang, pegawainya menanggung pajak penghasilan Pasal 21, industri melakukan ekspor paling sedikit 50 persen dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya, dan memiliki perjanjian kerja bersama.

Selain itu, industri yang berhak mendapat potongan pajak 50 persen harus mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan. Sedangkan, untuk penghasilan di atas Rp 50 juta tetap dikenai pemotongan PPh sebesar 15 persen dan bersifat final. Ketentuan mengenai pemotongan tarif pajak penghasilan Pasal 21 yang dimaksud, menurut PP ini, berlaku untuk masa pajak Juli 2016-Desember 2017.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, pemotongan ini tidak akan memberikan dampak besar bagi perusahaan tekstil dan alas kaki yang membayar pajak pegawainya. Sebab, melalui peraturan sebelumnya, pemerintah telah menaikkan batasan PKP (penghasilan kena pajak). "Kecil pengaruhnya dari 2.000 pekerja. Paling yang merasakan manfaat diskon pajak ini hanya 50-75 orang," kata Ade.

Ade menjelaskan, pemotongan pajak ini kemungkinan besar untuk mendorong perusahaan agar tidak terhambat dengan semua kebijakan yang mulai menekan industri tekstil dan alas kaki. Tetapi, seharusnya pemerintah bisa mendorong pertumbuhan industri dengan kebijakan lain. Contohnya, dengan tidak memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) ketika membeli bahan baku dari dalam negeri untuk keperluan eskpor. Selain itu, pengusaha juga berharap adanya rantai pasok yang lebih terintegrasi sehingga ada kemudahan bagi industri dalam menekan biaya produksi.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 31 Oktober 2016)
Foto : repubika.co.id




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Pekerja Tekstil 2,5 PersenPemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Pekerja Tekstil 2,5 Persen

Pemerintah memutuskan untuk memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode waktu tertentu. Tujuannya, untuk meningkatkan daya saing industri dan menyerap lapangan kerja.selengkapnya

Diskon Pajak Industri Alas Kaki dan Tekstil, Ini SyaratnyaDiskon Pajak Industri Alas Kaki dan Tekstil, Ini Syaratnya

Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2016, telah menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu. Satu lagi fasilitas pajak yang diberikan pemerintah kepada pebisnis untuk mendorong perekonomian.selengkapnya

Industri Konveksi hingga Alas Kaki Raih Fasilitas Pajak PenghasilanIndustri Konveksi hingga Alas Kaki Raih Fasilitas Pajak Penghasilan

Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, pemerintah memandang perlu mendorong peningkatan investasi pada industri padat karya. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 April 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturanselengkapnya

Pemerintah Finalisasi 300 Industri yang Akan Nikmati Diskon PajakPemerintah Finalisasi 300 Industri yang Akan Nikmati Diskon Pajak

Pemerintah akan memberikan pengurangan pajak atau diskon untuk 300 industri sebagai bagian dari revisi kebijakan tax allowance. Penerima diskon pajak ditentukan dalam rapat bersama melibatkan lintas kementerian.selengkapnya

WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilanWNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilan

Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya

Pajak Penghasilan Buruh Tekstil Dipotong 50 PersenPajak Penghasilan Buruh Tekstil Dipotong 50 Persen

Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen atas Pajak Penghasilan (PPh) pekerja industri tekstil, produk tekstil, dan alas kaki. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Oktober tahun ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :