Sejumlah PNS dari Direktorat Jenderal Pajak pernah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasan, pegawai pajak rentan terlibat kasus korupsi?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menerangkan bahwa para pegawai pajak yang melakukan tindakan tersebut disebabkan oleh beberapa hal.
"Permasalahan penyebab korupsi di DJP itu karena lemahnya manajemen restitusi pajak, lemahnya penegakan hukum di perpajakan, diskresi (pengambilan keputusan) otoritas pajak yang luas, kapasitas SDM dan integritas petugas pajak, belum adanya sinkronisasi data dengan stakeholder yang terkait dan sistem IT yang belum optimal," jelasnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Banyak tidaknya pelanggaran tersebut tidak diketahui jumlah pastinya. Namun, Laode berkata bahwa pernah ada yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Seperti diketahui pegawai pajak yang pernah diciduk KPK antara lain Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika.
"Kita tidak tahu yang banyak melakukan atau tidak tetapi kan pernah ada yang tertangkap makanya kita bekerja sama dengan DJP untuk memperbaiki di masa yang akan datang," tambahnya.
Untuk meminimalisir tindak korupsi yang terjadi di lingkungan otoritas perpajakan, KPK bekerja sama dengan DJP melakukan pembinaan pegawai.
"Kita melakukan kajiannya dan mereka kira-kira bisa menghitung pajaknya seperti apa, sedangkan untuk pembinaan kepegawaian sedang kita lakukan dan untuk penciptaan sistemnya persiapannya sedang berjalan dan mudah-mudahan sistem perpajakan menjadi lebih baik," ujar dia.
Laode menambahkan, bentuk kerjasama yang lain antara DJP dengan KPK adalah pembentukan satu server yang akan menjadi induk data pajak. Sebab, saat ini para pegawai masih menggunakan computer personal dalam mengumpulkan data.
Lebih lanjut Laode juga mengakui jumlah pegawai di bawah Direktorat Jenderal Pajak yang mencapai puluhan ribu juga menjadi tantangan tersendiri bagi KPK melakukan pencegahan.
"Jumlah pegawai DJP itu 42.853 orang, kalau saya bandingkan dengan di KPK yang 1.500 orang, menjaganya itu saja sudah susah apalagi menjaga 43.000 pegawai," jelas dia.
Ia mengatakan bahwa pelanggaran korupsi pun juga terjadi di KPK. Tambahnya, lembaga anti korupsi saja memiliki permasalahan seperti itu, apalagi lembaga lain.
"Apakah di KPK tidak pernah terjadi pelanggaran? pernah, ada penyidik di KPK memeras, ada yang melanggar kode etik, lembaga seperti KPK pun yang setiap hari ngomong anti korupsi susah menjaganya (korupsi) apalagi menjaga 43.000 pegawai," tuturnya.
Sumber : detik.com (Jakarta, 06 Desember 2018)
Foto : Detik
Dewan perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk memecat pegawai pajak dan bea cukai yang tertangkap tangan melakukan praktik korupsi. Saat ini, dua pegawai yang sudah menjadi tersangka ini berstatus diberhentikan sementara atau pegawai non aktif.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) saat ini sudah memasuki periode II. Diperkirakan masih banyak wajib pajak (WP) yang belum mengikuti program ini dikarenakan masih ragu terhadap reputasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang identik dengan pegawainya sebagai mafia pajak, seperti yang pernah terungkap lewat Gayus Tambunan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat kecewa dengan tertangkapnya pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak karena ketahuan melakukan suap.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpendapat Direktorat Jenderal Pajak masih perlu kerja keras membangun persepsi sebagai institusi yang bersih dari korupsi. Hal itu menurut dia masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi institusi sekelas Ditjen Pajak yang mengemban tugas berat mengumpulkan 80% pendapatan negara.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menilai Wajib Pajak (WP) merupakan godaan terbesar dari seorang pegawai pajak. Integritas menjadi faktor penting di Kementerian Keuangan, termasuk di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan persepsi institusi terbaik dan bersih.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku senang dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berhasil menangkap tangan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti menerima suap sekira Rp1,3 miliar. Penangkapan tersebut, kata Sri Mulyani, bertolak belakang dengan niat pemerintahan kabinet kerja yang tengah gencar memberantas tindakan pungli dan korupsi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya