Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pejabat eselon I kementerian pendidikan tersebut muncul pada pukul 07.55 di Gedung pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Sabroto, Jakarta.
Kedatangan Daryanto disambut oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Gestu Yoga Saksama. Keduanya lalu menuju executive lounge di lantai 2 gedung.
Selang 20 menit, Daryanto akhirnya turun dan menuju mobilnya. Pada awak media, dia mengatakan bahwa dirinya baru sempat mengikuti program tax amnesty karena terkendala waktu.
Dia juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) segera mengikuti program ini. "Jadi tidak hanya swasta tapi ASN serta pejabatnya bagus untuk mengikuti (amnesti pajak) ini," katanya.
Daryanto mengatakan, pajak adalah sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang 20 persen di antaranya dimandatkan untuk pendidikan. Oleh sebab itu dirinya merasa berkewajiban untuk ikut mensosialisasikan program amnesti pajak. "Apalagi kesadaran bayar pajak sebenarnya merupakan keniscayaan," katanya.
Adapun untuk jenis pelaporan hartanya, Daryanto mengatakan seluruhnya merupakan deklarasi harta dalam negeri. Dirinya juga menjanjikan tidak ada hal janggal dalam hartanya yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak. "Saya berkepentingan untuk menyampaikan apa adanya," ujarnya.
Adapun Hestu Yoga berharap langkah Daryanto ini diikuti oleh aparatur sipil Negara yang lain. "Jadi kalau belum diselesaikan kewajibannya, tax amnesty bisa menjadi solusi," katanya.
Dirinya beralasan dengan turut membayar pajak berarti para pegawai negeri sipil akan ikut berpartisipasi dalam ketersediaan 20 persen dana yang dimandatkan untuk pengembangan sektor pendidikan. “Setiap wajib pajak dari kelompok apapun, semua patut bayar pajak. Mudah-mudahan barokah,” kata Hestu.
Periode kedua program pengampunan pajak akan ditutup pada 31 Desember nanti. Namun, keikutsertaan pada wajib pajak pada periode ini tampaknya jauh lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Hingga 27 Desember 2016 lalu, dana tebusan cuma naik Rp 8,1 triliun menjadi Rp 105,3 triliun.
Sebagai perbandingan, pada periode pertama lalu, Ditjen Pajak sudah berhasil meraup dana tebusan sebesar Rp 97,2 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi duit tebusan, pembayaran tunggakan, dan penghentian bukti permulaan.
Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 29 Desember 2016)
Foto : katadata
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa bagi pelaku industri yang terlibat dalam upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) lewat program pendidikan vokasi, akan mendapatkan potongan pajak hingga 200%.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Pemerintah cukup optimistis program pengampunan pajak atau tax amnesty ‎bakal berhasil. Hal tersebut sangat masuk akal karena seluruh pihak total dalam melakukan sosialisasi program tersebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri juga ikut turun langsung untuk sosialisasi program tax amnesty.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Ekonom Universitas Gunadarma Beny Susanti mendesak pemerintah untuk tidak mengurangi anggaran pendidikan walaupun Undang-undang APBN-Perubahan tahun 2016 akan direvisi. Wanita yang akrab dipanggil Susanti itu menyatakan pemerintah harus berhati-hati jika ingin melakukan pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016 untuk sektor pendidikan dan kebudayaan agar tidak meselengkapnya
Nilai dana repatriasi dari skema kebijakan amnesti pajak diyakini akan terus bertambah hingga mencapai target pemerintah sampai periode akhir Maret 2017 mendatang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya