Pegawai Bea Cukai Dapat Bonus, Bagaimana dengan Pajak?

Senin 10 Okt 2016 14:02Admindibaca 1543 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1007

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memberikan bonus sampai empat kali gaji bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bagaimana dengan pegawai pajak yang telah berkontribusi besar dalam rangka menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty)?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengaku Kemenkeu tidak menyiapkan insentif atau bonus bagi pegawai pajak meskipun realisasi dana dari tax amnesty di periode I dinilai cukup sukses.

"Tidak (insentif). Untuk pegawai pajak, kan, sudah ada guidance-nya. Jadi bukan tergantung pencapaian tax amnesty saja," jelas Askolani sebelum rapat tertutup dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, S‎enin (10/10/2016).

Menurut dia, kinerja pegawai pajak bukan hanya ditentukan dari pencapaian tax amnesty. Tax amnesty merupakan bagian dari penerimaan pajak selama setahun.

"Kan, tax amnesty jadi bagian dari penerimaan pajak. Sehingga mereka tetap menggunakan panduan yang sudah ada," terang Askolani.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya:

1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.

2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.

3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.

4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.

5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen.

Dari data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga 26 September 2016 mencapai Rp 706 triliun. Jumlah ini 53,5 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1.318,9 triliun di APBN-P 2016.


BONUS


Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani akan memberikan insentif hingga empat kali gaji pokok (gapok) ‎dan empat kali tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berhasil melampaui target.

Dikutip dari laman resmi JDIH Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Setkab.go.id, Jakarta, Jumat (7/10/2016),

Dalam PMK ditegaskan, insentif diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai.

“Insentif diberikan dalam hal pencapaian kinerja di bidang cukai tahun anggaran sebelumnya melebihi target kinerja di bidang cukai yang telah ditetapkan, dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) PMK tersebut.

Pada Pasal 3, pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan kumulatif pencapaian kinerja atas indikator yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai. Indikator sebagaimana dimaksud meliputi:

a. realisasi penerimaan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan bobot kinerja 20 persen;

b. kepuasan pengguna jasa dengan bobot kinerja 15 persen;

c. realisasi janji layanan unggul di bidang cukai dengan bobot kinerja 15 persen;

d. waktu pelayanan pengambilan pita cukai dengan bobot kinerja 15 persen;

e. penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai dengan bobot 10 persen;

f. kepatuhan pengusaha barang kena cukai yang dimonitor dengan bobot 10 persen;

g. efektivitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai dengan bobot 5 persen;

h. kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor dengan bobot 5 persen; dan

i. policy recommendation di bidang cukai dengan bobot 5 persen.

“Insentif diberikan dalam hal akumulasi realisasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud di atas 100 persen,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK itu.

Adapun besaran insentif untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan sesuai dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai.

Menurut PMK ini di Pasal 7, pegawai yang menduduki suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif sebagai berikut:

a. 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100 persen sampai dengan 110 persen; dan

b. 4 (empat) kali gaji pokok dan 4 (empat) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas 110 persen.

Adapun pegawai dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara tidak langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif sebagai berikut:

a. 2 (dua) kali gaji pokok dan 2 (dua) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100 persen sampai dengan 110 persen; dan

b. 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas persen.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan pertanggungjawaban penggunaan insentif, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11.

PMK 144 Tahun 2016 ditandatangani Sri Mulyani pada 27 September 2016 dan diundangkan 28 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 10 Oktober 2016)

Foto : Liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Pegawai Bea Cukai Raih Bonus 4 Kali Gaji, Bagaimana dengan Pajak?Pegawai Bea Cukai Raih Bonus 4 Kali Gaji, Bagaimana dengan Pajak?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atas pencapaian kinerja di bidang cukai. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 September 2016 menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.selengkapnya

‎Sri Mulyani Janji Evaluasi Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak‎Sri Mulyani Janji Evaluasi Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal mengevaluasi kembali aturan mengenai besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan realisasi penerimaan pajak setiap tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak.selengkapnya

Soal Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak, Ini Penjelasan Sri MulyaniSoal Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Hingga 15 Desember 2017, penerimaan pajak telah mencapai 82,5% atau Rp 1.058,4 triliun dari target Rp 1.283,6 triliun. Lalu bagaimana nasib tunjangan kinerja pegawai pajak?selengkapnya

Tren Lesunya Kinerja Setoran PPN Bebani Pencapaian Target Pajak 2020Tren Lesunya Kinerja Setoran PPN Bebani Pencapaian Target Pajak 2020

Tren anjloknya kinerja penerimaan PPN akan membebani target pertumbuhan penerimaan PPN tahun 2020 yang dipatok sebesar 15,7%.selengkapnya

Hingga November 2019, Penerimaan Bea dan Cukai Capai 84,4 Persen dari Target APBNHingga November 2019, Penerimaan Bea dan Cukai Capai 84,4 Persen dari Target APBN

Penerimaan kepabeanan dan cukai secara total per November 2019 mencapai Rp176,23 triliun atau 84,4% dari target. Dengan ini, penerimaan bea dan cukai tercatat tumbuh sebesar 6,9% (yoy).selengkapnya

Penerimaan Bea dan Cukai Baru 79,24 Persen dari TargetPenerimaan Bea dan Cukai Baru 79,24 Persen dari Target

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan bea dan cukai per Selasa (12/11) mencapai Rp 165,4 triliun. Pencapaian tersebut adalah 79,24 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, yakni Rp 208,8 triliun. Meski masih di bawah target, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi optimistis pihaknya mampu mencapai target sampai akhir tahun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :