Pemerintah akan memungut pajak final dari para pelaku bisnis toko online atau e-commerce. Rencana itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak e-commerce. Saat iniKementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok aturan tersebut.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, pebisnis e-commerce akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final, seperti yang berlaku bagi usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, tarif PPh final adalah 1% dari omzet untuk UKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Bersamaan dengan penerapan aturan pajak e-commerce, tarif PPh final tersebut akan diturunkan menjadi 0,5% dari omzet per tahun.
Walau penurunan tarif tersebut akan menurunkan pendapatan negara dari pajak, harapannya penurunan hasil perolehan pajak bisa digantikan oleh peningkatan jumlah wajib pajak (WP) UKM yang membayar pajak.
Agar penurunan penerimaan negara dari pajak tidak terlalu besar, menurut Yunirwansyah, pemerintah akan menurunkan batasan omzet UKM dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun. Namun Yunirwansyah mengaku, belum ada kejelasan berapa penurunan batasan omzet untuk UKM yang akan ditetapkan.
Selain itu, penurunan tarif PPh final 0,5% tidak akan berlaku selamanya. "Kami memberikan periode tertentu. Misalnya, sampai dengan X maka tahun ke Y-nya dia sudah kena tarif normal lagi. Itu sedang kami kaji," jelas Yunirwansyah kepada KONTAN, Kamis (25/1).
PPh final juga hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Sebab, "Kami anggap wajib badan itu sudah bisa melakukan pembukuan," tambah Yunirwansyah
Tanpa data
Selain PPh, pemerintah juga akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di setiap transaksi e-commerce. Pemerintah beralasan, hal ini untuk asas keadilan, karena di bisnis offline sudah dipungut PPN sebesar 10%.
Tarif PPN e-commerce akan disamakan dengan di toko offline. Yang masih membingungkan pemerintah adalah cara pemungutan PPN.
Pemerintah berencana menetapkan setiap pebisnis jual beli online sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga harus memungut PPN di setiap penjualan. Lalu, PPN itu dikumpulkan melalui marketplace, tempat transaksi jual beli terjadi. Pemilik marketplace yang menyetorkan seluruh PPN ke kantor pajak.
Namun, skema ini tidak bisa terlaksana di semua marketplace. Pasalnya beberapa marketplace tidak melayani transaksi jual beli. Seperti OLX, di mana transaksi antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan platform-nya.
Peneliti Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai pengaturan perpajakan e-commerce bakal sulit terlaksana dalam waktu dekat. Soalnya pemerintah belum memiliki data mumpuni. "Pengenaan pajak seharusnya berdasarkan jenis barang, tidak bisa disamaratakan. Namun bagaimana mau bicara tarif pajak, jika pemerintah belum memiliki data barang yang dijual apa saja, yang laku berapa, stoknya berapa," katanya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 26 Januari 2018)
Foto : Kontan
Penerapan pajak e-commerce akan berlaku secara bertahap. Tahap awal pengenaan pajak pada marketplace atau toko online.selengkapnya
Rencana pemerintah untuk mengubah besaran PPh final dari 1% menjadi 0,5% melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu seharusnya diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), termasuk pelaku bisnis konvensional agar tercipta keseselengkapnya
Menteri keuangan Inggris Phillip Hammond dikabarkan akan memangkas pajak hingga GBP 900 juta atau setara dengan US$ 1,15 miliar untuk pelaku ritel kelas kecil menengah.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Pemerintah memiliki keleluasaan untuk menurun atau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3.selengkapnya
Selain menurunkan tarif PPh final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya