Pebisnis Fesyen: Pajak Bikin Perdagangan Elektronik Lebih Tertib

Senin 21 Jan 2019 09:33Ridha Anantidibaca 329 kaliSemua Kategori

KATADATA 1709



Asosiasi perancang mode busana menyatakan, rantai distribusi berbagai produk fesyen kini jauh lebih efisien seiring terbukanya akses perdagangan secara daring. Sejalan dengan berbagai kemudahan yang ada, pebisnis selayaknya taat aturan termasuk soal pajak.

Presiden Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) Poppy Dharsono mengakui bahwa usaha kreatif di bidang fesyen sebagian berskala mikro dan kecil. Mereka membutuhkan dukungan untuk mengembangkan bisnisnya.

"Tapi, juga memang harus dipajaki agar tertib. Kehadiran e-commerce sudah banyak memangkas jalur (distribusi) penjualan. Dan yang membeli juga jadi lebih banyak, ya seharusnya taat pajak," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (18/1).

Sebelum perdagangan secara elektronik (e-commerce) marak, saluran distribusi produk fesyen melibatkan beberapa pihak sebelum bisa dijangkau konsumen. Setelah diproduksi, barang harus melewati setidaknya tiga lembaga penyalur lebih dulu.

Pertama-tama, produsen berinteraksi dengan agen untuk mendistribusikan barang kepada para pedagang besar. Kemudian barang singgah di pengecer, barulah selanjutnya dijajakkan kepada konsumen akhir.


Saluran distribusi yang panjang menimbulkan sejumlah biaya lantas dikompensasikan dalam harga jual. Kehadiran berbagai platform e-commerce mampu memperpendek rantai penyaluran barang. Produsen bahkan dapat langsung menjangkau end user.

"Dahulu, untuk (menjangkau) department store mungkin harus (biaya) ini itu. Meskipun (e-commerce) akan banyak diatur, masih tetap jauh lebih mudah saluran distribusinya," tutur Poppy.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyadari perlu kesetaraan perlakuan di antara perdagangan elektronik dan konvensional. Oleh karena itu, per 1 April 2019 diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.101/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-commerce.

Penyedia platform e-commerce wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini berlaku bagi platform yang menyediakan marketplace kepada pedagang/penyedia jasa. Selain itu, aktivitas penyerahan barang/jasa kena pajak melalui marketplace maupun cara lain juga dikenakan PPN.

APPMI menilai aturan tersebut merupakan kebijakan yang selayaknya ditempuh pemerintah. Pasalnya, perdagangan elektronik semakin marak pada tahun-tahun mendatang. "Lihat, sekarang Hero (retail konvensional) tutup. Metro dan lainnya pelan-pelan bisa tutup juga, pindah ke online," ucap Poppy.

Pada sisi lain, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) mengutarakan bahwa pelaku UMKM di sektor kreatif seperti fesyen maupun bidang lain tetap membutuhkan dukungan dan keberpihakan pemerintah. Mereka butuh insentif yang tepat.

"(Insentif) dalam bentuk pajak cocok juga agar harga jual bisa tetap murah. ini dapat merangsang pelaku UMKM (lebih banyak) mengarah ke pasar ekspor. Keberpihakan ini untuk UMKM bisa bangkit kembali," kata Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun secara terpisah.

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) sebelumnya menyatakan, insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sebaiknya tidak pukul rata. Pemerintah perlu memilah sesuai karakteristik bidang usaha dan tidak menyeragamkan menjadi satu konsep yang terlalu luas.


Sumber : katadata.co.id (18 Januari 2019)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Menkeu: Pajak Perdagangan Elektronik Jadi Persoalan DuniaMenkeu: Pajak Perdagangan Elektronik Jadi Persoalan Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah pajak dari perdagangan secara elektronik saat ini sedang menjadi persoalan dunia dan sedang diupayakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.selengkapnya

Pemerintah Diminta Kaji Lebih Jauh Pajak E-CommercePemerintah Diminta Kaji Lebih Jauh Pajak E-Commerce

Pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang rencananya diberlakukan pada 1 April mendatang.selengkapnya

Pajak e-commerce berlaku 1 April 2019, iDEA ingin medsos juga dikenakanPajak e-commerce berlaku 1 April 2019, iDEA ingin medsos juga dikenakan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019. Namun, hingga saat ini aturan teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tak kunjung diterbitkan.selengkapnya

Pemerintah Sahkan Protokol Pertama Ubah Persetujuan Perdagangan Barang AseanPemerintah Sahkan Protokol Pertama Ubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Asean Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang intra-Asean, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.selengkapnya

DJP Tarik Pajak E-Commerce Sesuai Aturan yang Sudah BerlakuDJP Tarik Pajak E-Commerce Sesuai Aturan yang Sudah Berlaku

Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya

Akumindo: Usaha Mikro dan Kecil Seharusnya Bebas PajakAkumindo: Usaha Mikro dan Kecil Seharusnya Bebas Pajak

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, usaha mikro dan kecil di Indonesia seharusnya dibebaskan dari pajak. Menurutnya, hal itu bisa meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dari pelaku usaha.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :