Langkah otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Hal ini tampak dengan munculnya Surat Edaran No. SE-1/MBU/07/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Kementerian BUMN.
Seperti yang dicantumkan dalam edaran tersebut, Menteri BUMN Rini M. Soemarno menjelaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah korupsi dengan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui KSWP. Cakupan edaran ini terkait pemberian izin untuk layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian BUMN.
“Untuk pemenuhan kewajiban aksi optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan non pajak, Kementerian BUMN menerapkan KSWP tersebut pada dua kegiatan layanan, yakni layanan pelaksanaan kegiatan Uji Kelayakan dan Kemampuan (UKK) calon Direksi BUMN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,” tulis Rini seperti dikutip Bisnis.com dari edaran itu, Rabu (7/8/2019).
Sebagai penegasan, Menteri Rini juga mengungkapkan bahwa layanan kegiatan UKK calon direksi BUMN dan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN, hanya dilakukan atas KSWP yang memuat "status valid”.
KSWP yang memuat “status valid” diberikan bila dipenuhi ketentuan nama yang bersangkutan tercantum sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, WP juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak.
Adapun KSWP harus dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pada Kementerian BUMN yang terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh KSWP.
Sebelumnya, otoritas pajak telah meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Saat ini aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan.
Pertama, untuk mengetahui status KSWP Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke Instansi Pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submisssion.
Kedua, untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal, aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan.
Ketiga, untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 07 Agustus 2019)
Foto : Bisnis
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meningkatkan komitmen dengan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Mandiri untuk mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik.selengkapnya
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) mengaktifkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada portal anjungan milik perusahaan sejak September 2020.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama tiga bank BUMN yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri untuk mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik di antaranya e-Billingselengkapnya
Kulonprogo menjadi pelopor dalam penerapan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DIY. Hal tersebut diharapkan tidak cuma memperkuat sistem administrasi perpajakan tetapi juga meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.selengkapnya
Seharusnya dalam acara tersebut Menkeu, Sri didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, namun dengan alasan yang tidak jelas Menteri Rini tidak hadir dalam acara sosialisasi tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya