Sejumlah institusi menerima apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI berupa Penghargaan Wajib Pajak Besar, salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani kepada Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto di Gedung Dr K.R.T. Radjiman Widyodiningrat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Sis Apik menyatakan bahwa pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada Bank BRI sebagai salah satu Wajib Pajak Besar yang dinilai memiliki konsistensi untuk patuh bayar dan lapor pajak.
Perseroan dianggap berkontribusi terhadap penerimaan negara sektor pajak dan memberikan dampak signifikan pada total keseluruhan penerimaan pajak selama tahun 2017.
“Apresiasi ini sebagai penghargaan tertinggi bagi Bank BRI dalam sektor pajak. Bank BRI sebagai Wajib Pajak Besar, selalu taat dan patuh terhadap ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan oleh negara,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus memberikan kontribusi yang terbaik untuk meningkatkan penerimaan pajak yang bakal digunakan kembali untuk mendukung pembangunan.
Pada 2017, BRI mencetak kinerja positif yang ditunjukkan dari kenaikan laba dan perkembangan indikator keuangan utama lainnya. Total laba bersih konsolidasi yang dibukukan bank Wong Cilik itu mencapai Rp29,04 triliun, tumbuh 10% secara year on year.
Adapun laba sebelum pajak yang dihimpun pada tahun lalu mencapai Rp37,02 triliun, naik 9,0%. Berdasarkan data tersebut, jumlah pajak BRI diperkirakan mencapai Rp7,98 triliun.
Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai pajak tersebut mengalami peningkatan. Pada 2016, total laba sebelum pajak yang dicetak Bank BRI mencapai Rp33,97 triliun dengan laba bersih sekitar Rp26,23 triliun sehingga perkiraan nilai pajak yang disetorkan BRI saat itu sebesar Rp7,74 triliun.
Sepanjang 5 tahun terakhir, nilai pajak yang BRI juga terus meningkat sejalan dengan kenaikan kinerja perseroan, baik dari pendapatan bunga maupun pendapatan nonbunga.
Perolehan laba BRI ditopang pertumbuhan penyaluran kredit yang naik di atas rata-rata industri pada tahun lalu. Secara konsolidasi, kredit yang disalurkan BRI hingga akhir Desember 2017 sebesar Rp739,3 triliun, tumbuh 11,4% (secara year on year/yoy) dari posisi Rp663,4 triliun.
Penyaluran kredit BRI didominasi segmen kredit mikro sebesar Rp239,5 triliun serta kredit korporasi Rp187,4 triliun yang kemudian diikuti segmen kredit ritel dan menengah Rp197,8 triliun serta kredit konsumer Rp114,6 triliun. Secara keseluruhan, porsi segmen kredit UMKM di BRI mencapai 74,6% dari total portofolio.
Dari sisi pendanaan, total dana pihak ketiga yang dihimpun Bank BRI secara konsolidasi mencapai Rp841,7 triliun, tumbuh 11,5% per akhir tahun 2017. Dana murah (current account saving account) pun masih mendominasi BRI dengan proporsi mencapai 59% atau sekitar Rp496,8 triliun.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 14 Maret 2018)
Foto : Bisnis
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, kembali menerima apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI berupa Penghargaan Wajib Pajak Besar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak, otoritas pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelapa Gading memberikan penghargaan kepada WP pembayar terbesar dan patuh.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) hari menggelar acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak, yang diperuntukan khusus bagi wajib pajak (WP) besar. Mereka dianggap berkontribusi besar dan patuh terhadap peraturan perpajakan.selengkapnya
Sepanjang enam bulan pertama 2018, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp10,75 triliun.selengkapnya
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatatkan transaksi pembayaran pajak yang dibayarkan lewat BNI mencapai Rp 380 triliun sepanjang 2018selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya