Parkir di Wali Kota Jakarta Barat Tak Masuk Pajak Daerah

Selasa 20 Mar 2018 10:58Ridha Anantidibaca 1081 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0035



Banyaknya kendaraan yang terparkir di kantor wali kota Jakarta Barat tak lantas memberikan keuntungan bagi pajak daerah. Sebab pembayaran parkir di kantor wali kota tidak masuk dalam retribusi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu diungkapkan oleh Wakadishubtrans DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. Dia menegaskan, selama ini pihaknya tak mendapatkan pajak dari parkiran di kantor pemerintah, seperti kantor wali kota, kecamatan, dan kelurahan.

"Beberapa gedung Pemda (pemerintah daerah) memang sudah dikelola oleh UP Perparkiran Dishub, tapi untuk kantor wali kota, kecamatan dan kelurahan belum," tegas Sigit ketika dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Meski demikian, Sigit enggan menyebutkan bahwa parkiran itu masuk parkir liar. Ia mengakui bahwa pengelolahan parkir di tempat pemerintah murni dari pendekatan si pemilik lahan, dalam hal ini wali kota, camat dan lurah.

"Yang jelas di sana itu kantor pelayanan. Jadi tidak ada retribusi," ungkap Sigit.

Pantauan di lokasi, kini parkir di kantor wali kota Jakarta Barat masih dipunguti oleh sejumlah petugas pengamanan dalam (pamdal). Mereka berjaga di pintu keluar parkir baik roda dua dan roda empat, begitu kendaraan keluar, mereka akan menyodorkan tangan meminta retribusi.

Di kantor wali kota Jakarta Barat, diketahui lokasi parkir tersebar di pelataran halaman. Terdapat pula satu gedung parkir berlantai enam yang berlokasi di sisi barat gedung. Setiap harinya ribuan kendaraan roda dua dan ratusan kendaraan terparkir di tempat itu.

Meskipun tempat parkir itu cukup ramai, namun kondisi parkir terlihat kurang dari rasa aman. Keberadaan CCTV di setiap sudut tak maksimal, lantaran CCTV di sana telah mati tersambar petir sejak 2009 silam.

Penjagaan kemudian dimaksimalkan oleh petugas yang berkeliling di sekitaran lokasi. Meski demikian petugas mengaku tidak mengingat betul motor pemilik. Antisipasi pencurian dilakukan melalui insting petugas. "Kalau ada kecurigaan kita dekati," ucap petugas pamdal di lokasi.

Masalah parkir di kantor wali kota bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi dipanggil Inspektorat Provinsi DKI Jakarta lantaran dianggap membiarkan pungutan parkir terjadi di kantornya. Semenjak itu parkir di kantor wali kota berhenti, hingga akhirnya beberapa bulan lalu parkir di kantor ini kembali muncul.

Berbeda dengan Balai Kota DKI Jakarta, pungutan parkir di sana tidak terjadi. Di balai kota orang bebas parkir berjam-jam lamanya tanpa dipungut biaya.

Salah satu pengunjung kantor wali kota, Akmal (29), menilai sebagai kantor pelayanan tak semestinya kantor wali kota dipungut biaya. Sebab kedatangan dirinya dan sejumlah masyarakat lain untuk mengurus masalah usaha, perizinan, hingga teknis lainnya. "Nah kalau di mal boleh lah dipungut biaya," ucapnya.

Sementara itu, Assisten Kesra Pemkot Jakarta Barat, Yunus Burhan mengakui harus ada evaluasi mengenai kondisi parkiran di kantor wali kota. Sekalipun beberapa waktu lalu pernah terpampang penempelan stiker untuk kendaraan pegawai, namun cara itu tidak efektif.

"Nah ini harus di kaji kembali. Jangan sampai kantor ini disusupi orang lain yang sengaja taruh kendaraan karena kantornya dekat di sini," ucap Yunus.

Yunus tak menampik, sebagai kantor pemerintah sebaiknya kantor walikota juga harus gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Mengingat keberadaanya untuk pelayanan.

"Karena ini kantor pemerintah, jadi tidak bisa dikelolah swasta," ucap Yunus.

Terpisah, menanggapi parkir lahan kosong di jakarta yang di tarif hingga sejuta sebulan. Manager Humas UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ivan Valentino tidak membenarkan akan hal itu.

Dia menilai sekalipun milik masyarakat dan perseorangang, semestinya pembuatan lahan parkir harus didahului dengan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagaimana Pergub 102 tahun 2013 dan Perda Nomor 5 tahun 2012.

"Itu menyangkut tata cara melaksanakan pajak parkir. Seluruh kegiatan parkir di Jakarta itu, dipungut atau tak dipungut biaya harus berizin. Itu wajib ya. Lapor ke PTSP," paparnya.

Karena itu, ia menyarankan kepada pemilik lahan harus melapor, sebab rencananya dishub akan melakukan monitoring dan melakukan penyegelan terhadap lahan lahan yang ada.


Sumber : sindonews.com (Jakarta, 19 Maret 2018)
Foto : Sindo News




BERITA TERKAIT
 

Wali Kota Malang: Pajak Penting dalam PembangunanWali Kota Malang: Pajak Penting dalam Pembangunan

Wali Kota Malang, Mohammad Anton mengungkapkan betapa pentingnya pajak dalam pembangunan daerah. Menurut dia, pembangunan tidak dapat berjalan mengingat pajak daerah memiliki peran sangat vital.selengkapnya

Perda Pajak Dibatalkan, Wali Kota Solo akan Temui JokowiPerda Pajak Dibatalkan, Wali Kota Solo akan Temui Jokowi

Setelah mengaku mengirimkan surat protes, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rudyatmo akan mempertanyakan pembatalan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, seutuhnya atau hanya beberapa pasal saja.selengkapnya

Wali Kota ajak masyarakat taat bayar pajakWali Kota ajak masyarakat taat bayar pajak

Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan.selengkapnya

Bangun Sadar Pajak, Wali Kota Semarang Gelar Gebyar Pajak DaerahBangun Sadar Pajak, Wali Kota Semarang Gelar Gebyar Pajak Daerah

Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali gelar Gebyar Pajak Daerah Kota Semarang 2019. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan hal ini dinilai sebagai upaya untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, sekaligus sebagai langkah edukasi masyarakat untuk taat pajak.selengkapnya

Wali Kota Solo: Tax Amnesty Belum Tepat SasaranWali Kota Solo: Tax Amnesty Belum Tepat Sasaran

Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo, menilai pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty belum tepat sasaran karena belum memenuhi asas keadilan. Hal ini terkait nilai tebusan atas harta yang belum terlaporkan baik yang berada di dalam negeri dan luar negeri sama, yakni 2%.selengkapnya

Wali Kota Solo Usul Pajak Pelaku UKM DihapusWali Kota Solo Usul Pajak Pelaku UKM Dihapus

Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo mengusulkan agar pemerintah pusat menghapus ketetapan pajak bagi pelaku usaha kecil menengah. Diketahui baru-baru ini Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan terkait perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :