Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa tarif PPh dikenakan final sebesar 1% untuk wajib pajak yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. Pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kriteria UMKM. Dalam revisi ini, pemerintah akan menurunkan tarif dan membaginya dalam dua klaster.
Klaster pertama, bagi wajib pajak UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 300 juta, kedua yang memiliki omzet antara Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar. "Kita belum tentukan tarifnya, pokoknya lebih rendah," kata Bambang, Rabu (1/6). Bambang berharap kebijakan ini bisa menjadi insentif bagi UMKM untuk berkembang.
Pembagian tarif PPh untuk dua layer UMKM ini merupakan hasil dari kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu). Sebelumnya Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengatakan, hasil kajian BKF tentang pemangkasan tarif PPh UMKM telah mengerucut pada tarif progresif yang terdiri dari dua lapisan tarif.
Pemerintah akan menurunkan tarif dan membaginya dalam dua klaster.
Dua lapisan tarif tersebut adalah 0,25% dan 0,5% tergantung kisaran omzet wajib pajak setiap tahun. Bagi wajib pajak UMKM dengan kisaran omzet hingga Rp 300 juta per bulan, akan dikenakan lapisan tarif yang lebih rendah, yakni 0,25%. Sementara wajib pajak UMKM dengan kisaran omzet lebih dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun akan kena lapisan tarif yang lebih tinggi, yakni 0,5%. "Masih dibahas, belum tahu hasilnya seperti apa," kata Goro, belum lama ini.
Paket kebijakan terbaru ini sebenarnya meneruskan paket kebijakan ke-12 yang berisi tentang langkah pemerintah mempermudah perizinan usaha. Di paket ke-12, pemerintah mengubah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan bagi UMKM dari sebelumnya Rp 50 juta jadi berdasarkan kesepakatan pendiri perusahaan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016.
Sumber : harian kontan (2 Juni 2016)
Foto : google.co.id
Pemerintah saat ini tengah membidik pengembangan usaha bagi pelaku UMKM. Berbagai insentif pun telah diberikan seperti keringanan pajak Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini telah dipangkas menjadi 9 persen dari sebelumnya 12 persen. Saat ini, pemerintah kembali berencana akan memberikan insentif kepada UMKM. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, insentif yang akan diberikanselengkapnya
Pemerintah diperkirakan akan meluncurkan aturan tarif pajak terkait e-commerce atau perdagangan elektronik.selengkapnya
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah hanya akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) tanpa menurunkan batas bawah (threshold) omzet.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa paket insentif investasi yang tengah dirancang pemerintah akan segera diselesaikan paling lama akhir bulan ini.selengkapnya
Pemerintah masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentuselengkapnya
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty menyepakati dua skema tarif tebusan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nilai pajak ini sebesar 0,5 dan 2 persen dari nilai aset. Artinya besar tarif untuk UMKM akan menyesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki UMKM.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya