Pakai Gross Split, Perusahaan Migas Tunggu Aturan Tambahan Bagi Hasil

Selasa 2 Jan 2018 09:32Ridha Anantidibaca 400 kaliSemua Kategori

KATADATA 0016



Pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. IPA menilai aturan tersebut cukup mengakomodir beberapa masukan pelaku migas mengenai perpajakan gross split.

Namun, IPA masih menunggu adanya aturan penambahan bagi hasil (split), sebagai kompensasi dari pajak-pajak tidak langsung yang dibayar kontraktor pada masa produksi. Penambahan split ini tidak diatur detail dalam PP Nomor 53 Tahun 2017.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan aturan penambahan split itu penting bagi investor untuk mengetahui keekonomian sebuah proyek migas. "Hal ini sangat penting dan dibutuhkan oleh para investor sehingga kepastian keekonomian sebuah proyek migas dapat lebih pasti dan terjaga," kata Marjolijn kepada Katadata, Jumat (29/12).

Untuk itu ia berharap agar Kementerian ESDM dapat menerbitkan peraturan terkait penambahan split tersebut. "IPA mengharapkan agar ESDM dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan hal tersebut secepatnya," ujarnya.

Ditemui terpisah, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan penambahan split sebagai bentuk kompensasi pembayaran pajak saat masa produksi sudah diatur secara garis besar dalam pasal 31 PP 53/2017.

Dalam aturan itu disebutkan Menteri ESDM dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran bagi hasil serta menetapkan bentuk dan besar insentif kegiatan hulu migas berdasarkan pertimbangan keekonomian lapangan.

Untuk mengakomodir hal itu, saat ini Kementerian ESDM tengah mengevaluasi Permen ESDM Nomor 52/2017 tentang gross split. "Kami sedang berdiskusi apakah cukup permen yang sekarang itu membunyikannya atau perlu diubah, kami masih mengkaji," kata Arcandra.

Insentif gross split

Di dalam PP Nomor 53 Tahun 2017, pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak kepada kontraktor migas. Berbagai insentif seperti pembebasan pajak pada tahap eksplorasi dan eksploitasi hingga dimulainya produksi. Selain itu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN Barang Mewah atas perolehan dan pemanfaatan jasa operasi migas.

Kontraktor juga tidak dipungut Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang operasi migas dan pengurangan PBB hingga 100%. Pemerintah juga memberikan tax lost carry forward atau kompensasi kerugian pajak yang diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Pendiri Refominer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan substansi aturan pajak gross split sudah positif. Namun tidak berarti KKKS akan tertarik dengan hal itu. Dalam mengambil keputusan investasi, kata dia, investor melibatkan banyak variabel, seperti kredibiltias pemerintah dan aturan main kebijakan. Apalagi tata cara penghitungan pajak gross split juga membutuhkan aturan turunan seperti Peraturan Menteri.

"Dalam hal PP pajak gross split dan insentif-insentifnya ini kami masih perlu lihat lebih jauh di dalam implementasinya, karena dalam beberapa hal seperti tata cara dan penentuannya masih perlu peraturan menteri untuk melaksanakannya," kata Pri Agung saat dihubungi Katadata.

Untuk itu ia beranggapan dengan keluarnya aturan pajak gross split belum tentu dapat membuat investasi hulu migas menarik. Misalnya dalam konteks lelang wilayah kerja migas saat ini. Pri mengatakan blok-blok migas yang diminati dan diambil dokumennya oleh investor bukanlah tolak ukur bahwa skema gross split  sebagai hal yang menarik.

"Belum tentu yang jadi pemenang lelang itu nantinya benar-benar menjalankan komitmen investasi untuk eksplorasi dan eksploitasi. Jadi, yg diperlukan itu adalah bahwa yang berminat adalah benar-benar perusahaan minyak bonafide," kata dia.


Sumber : katadata.co.id (31 Desember 2017)
Foto :
Katadata




BERITA TERKAIT
 

SKK Migas: Investor Tunggu Aturan Pajak Skema Gross SplitSKK Migas: Investor Tunggu Aturan Pajak Skema Gross Split

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan bahwa adanya aturan kontrak bagi hasil gross split tidak lantas membuat investor minyak dan gas (migas) takut untuk berinvestasi di Indonesia.selengkapnya

Perusahaan Migas Ingin Pelaksanaan Pajak Gross Split TransparanPerusahaan Migas Ingin Pelaksanaan Pajak Gross Split Transparan

Indonesian Petroleum Association (IPA) menginginkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) gross split‎ jelas dan transparan. Saat ini PP gross split masih dalam proses penerbitan.selengkapnya

Kementerian ESDM batal revisi Permen gross splitKementerian ESDM batal revisi Permen gross split

Demi menyelaraskan aturan pajak terkait gross split, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi aturan tentang gross split dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 52 Tahun 2017. Namun, ternyata pemerintah tidak jadi merevisi aturan soal gross split.selengkapnya

Kompensasi Rugi Hingga 10 Tahun Pakai Gross Split Sejalan UU PPhKompensasi Rugi Hingga 10 Tahun Pakai Gross Split Sejalan UU PPh

Peraturan pemerintah mengenai perpajakan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) menggunakan sistem kontrak bagi hasil gross split memuat berbagai insentif. Salah satunya adalah tax loss carry forward atau pembebanan kerugian terhadap keuntungan perusahaan di masa datang hingga 10 tahun. Padahal, pada ketentuan pajak umum, tax loss carry forward diperkenankan namun dibatasi lima tahun.selengkapnya

Tiga Poin Penting dalam Beleid Pajak Gross SplitTiga Poin Penting dalam Beleid Pajak Gross Split

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split terbit dengan tiga poin penting setelah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/12/2017).selengkapnya

Arcandra Pastikan Perbaikan Aturan Gross Split Selesai Bulan IniArcandra Pastikan Perbaikan Aturan Gross Split Selesai Bulan Ini

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan adanya penambahan klausul baru terkait pajak tidak langsung pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017 tentang skema kontrak bagi hasil gross split. Tujuannya untuk memberikan kepastian investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :